“Kita lagi-lagi melihat ya bahwa ada fenomena yang dipertontonkan lagi oleh Presiden Jokowi yaitu impunitas yang berkedok pangkat kehormatan kepada sosok yang memiliki rekam jejak buruk terhadap dalam hal ini peristiwa kemanusiaan di Indonesia, khususnya tehadap dugaan pelibatan atas kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 97-98, yaitu Prabowo Subianto,” tutur Jane.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan gelar Jenderal TNI (Purn) bintang empat kepad Prabowo Subianto pada Rabu (28/2/2024) lalu. Gelar itu disebut sebagai penghotmatan terhadap Prabowo yang dianggap memberikan kontribusi luar biasa bagi TNI.
Jokowi sempat menyebut pemberian gelar ini telah melalui verifikasi Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.