Penjelasan BPKP Soal Kerugian Korupsi Timah Naik Jadi Rp 300 T, Ini Rinciannya

Rabu, 29 Mei 2024 | 17:37 WIB
Penjelasan BPKP Soal Kerugian Korupsi Timah Naik Jadi Rp 300 T, Ini Rinciannya
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bersama Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh di Gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). [Suara.com/Yaumal]

Dia menyebut proses pemberkasan kasus korupsi komoditas timah saat ini tengah memasuki tahap akhir. Pihaknya bakal menyerahkan berkas kasus korupsi komoditas timah ke pengadilan negeri pada pekan depan.

Berikut daftar 22 tersangka kasus korupsi timah:

1.Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT);

2.Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE);

3.Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW);

4.Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG);

5.Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG);

6.Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT);

7.Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY);

Baca Juga: Jampidsus Respons Isu Keterlibatan Purnawirawan Polri Di Kasus Korupsi Timah

8.Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI);

9.Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN);

10.Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA);

11.Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP);

12.Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA);

13.General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL);

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI