Penjelasan BPKP Soal Kerugian Korupsi Timah Naik Jadi Rp 300 T, Ini Rinciannya

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Rabu, 29 Mei 2024 | 17:37 WIB
Penjelasan BPKP Soal Kerugian Korupsi Timah Naik Jadi Rp 300 T, Ini Rinciannya
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bersama Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh di Gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Besarnya lebih fantastis mencapai Rp 300 triliun!

Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari mengatakan, pihaknya telah melibatkan 6 orang saksi dalam mengevaluasi soal kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus dugaan korupsi timah itu.

“Kami mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti yang kemudian sampai pada kesimpulan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 triliun,” kata Agustina di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Adapun rincian pengitungan kerugian negara ini dihitung akibat kerusakan lingkungan yang disebabkan pertambangan timah di wilayah PT Timah ini sebesar Rp 271 triliun.

“Kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan yang dihitung oleh Prof Bambang sebesar RP 271,06 triliun,” katanya.

Ada juga penambahan kerugian negara lain akibat pembayaran sewa smelter yang dilakukan oleh PT Timah terlalu mahal.

“Kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,85 triliun. Pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah ke mitra tambang sebesar Rp 26,649 triliun,” bebernya.

Agustina mengatakan, pihaknya bakal menjelaskan detail soal kerugian negara lebih rinci pada saat persidangan nanti.

“Angka detail sampai ke digit terakhir nanti kami akan jelaskan di persidangan,” ucapnya.

Agustina menyampaikan, apa yang telah dilakukan oleh PT Timah merupakan kerugian keuangan negara karena dalam konteks neraca sumber daya alam dan lingkungan.

“Kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan,” kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyebut adanya kenaikan kerugian yang disebabkan oleh dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kerugian yang disebabkan oleh komiditas timah yang melibatkan PT Timah menjadi Rp 300 trilun, dari sebelumnya kerugian dinyatakan sbesar Rp 271 juta.

Kenaikan kerugian ini merupakan penghitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 triliun dan ini mencapai Rp 300 triliun," kata Burhanuddin, Rabu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jampidsus Respons Isu Keterlibatan Purnawirawan Polri Di Kasus Korupsi Timah

Jampidsus Respons Isu Keterlibatan Purnawirawan Polri Di Kasus Korupsi Timah

News | Rabu, 29 Mei 2024 | 15:39 WIB

7 Jam Periksa Eks Gubernur Babel Terkait Kasus Timah, Ini Yang Didalami Kejagung

7 Jam Periksa Eks Gubernur Babel Terkait Kasus Timah, Ini Yang Didalami Kejagung

News | Selasa, 28 Mei 2024 | 19:38 WIB

Kejagung Kembali Periksa 4 Orang Saksi Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Aspri Sandra Dewi

Kejagung Kembali Periksa 4 Orang Saksi Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Aspri Sandra Dewi

News | Selasa, 28 Mei 2024 | 19:34 WIB

Kejagung Periksa Eks Gubernur Babel Erzaldi Rosman Djohan Terkait Kasus Timah

Kejagung Periksa Eks Gubernur Babel Erzaldi Rosman Djohan Terkait Kasus Timah

News | Senin, 27 Mei 2024 | 18:04 WIB

Jokowi Wanti-wanti BPKP Tak Sekadar Kasih Banyak Lampu Merah Pada Pembangunan Negara

Jokowi Wanti-wanti BPKP Tak Sekadar Kasih Banyak Lampu Merah Pada Pembangunan Negara

News | Rabu, 22 Mei 2024 | 14:53 WIB

Jokowi Ingatkan Tugas BPKP Cegah Penyimpangan, Bukan Pasang Jebakan Cari-cari Kesalahan Instansi

Jokowi Ingatkan Tugas BPKP Cegah Penyimpangan, Bukan Pasang Jebakan Cari-cari Kesalahan Instansi

News | Rabu, 22 Mei 2024 | 12:35 WIB

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Stafsus Dirut PT Timah

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Stafsus Dirut PT Timah

News | Senin, 20 Mei 2024 | 21:37 WIB

Terkini

Negara Akan Ambil Alih! Prabowo Terbitkan Keppres Satgas PHK, Pasang Badan Bela Buruh yang Terancam

Negara Akan Ambil Alih! Prabowo Terbitkan Keppres Satgas PHK, Pasang Badan Bela Buruh yang Terancam

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:48 WIB

Audiensi di DPR, Buruh Tuntut Upah Layak dan Hapus Outsourcing

Audiensi di DPR, Buruh Tuntut Upah Layak dan Hapus Outsourcing

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:45 WIB

Konvoi Global Sumud Tembus Blokade Israel, Lanjutkan Misi Kemanusiaan ke Gaza

Konvoi Global Sumud Tembus Blokade Israel, Lanjutkan Misi Kemanusiaan ke Gaza

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:42 WIB

Yakinkan Buruh Bisa Punya Rumah! Prabowo Dobrak Aturan Bank, Beri Napas Cicilan KPR hingga 40 Tahun

Yakinkan Buruh Bisa Punya Rumah! Prabowo Dobrak Aturan Bank, Beri Napas Cicilan KPR hingga 40 Tahun

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:31 WIB

Prabowo Klaim Indonesia Tahan Krisis Global, Target Swasembada BBM Segera Tercapai

Prabowo Klaim Indonesia Tahan Krisis Global, Target Swasembada BBM Segera Tercapai

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:27 WIB

Kado May Day untuk Ojol! Dasco: Potongan Aplikator Bakal Dipangkas Jadi 8 Persen

Kado May Day untuk Ojol! Dasco: Potongan Aplikator Bakal Dipangkas Jadi 8 Persen

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:08 WIB

Buruh Desak DPR Bahas UU Ketenagakerjaan Baru: Soroti Upah Tak Setara hingga PHK Sepihak

Buruh Desak DPR Bahas UU Ketenagakerjaan Baru: Soroti Upah Tak Setara hingga PHK Sepihak

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:00 WIB

15 Tahun Jadi Buruh Pabrik Sandal, Maya Menangis di May Day: Sakit Bayar Sendiri, Tak Ada BPJS

15 Tahun Jadi Buruh Pabrik Sandal, Maya Menangis di May Day: Sakit Bayar Sendiri, Tak Ada BPJS

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:53 WIB

Dilema Skincare dan Sembako: Jeritan Buruh Perempuan Cirebon Tagih Kesejahteraan di Ibu Kota

Dilema Skincare dan Sembako: Jeritan Buruh Perempuan Cirebon Tagih Kesejahteraan di Ibu Kota

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:52 WIB

Dasco Tegaskan Pemerintah Siap Ambil Alih Perusahaan yang Kesulitan untuk Cegah PHK

Dasco Tegaskan Pemerintah Siap Ambil Alih Perusahaan yang Kesulitan untuk Cegah PHK

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:44 WIB