Biduan Nayunda Ungkap Awal Mula Kenal SYL

Rabu, 29 Mei 2024 | 18:32 WIB
Biduan Nayunda Ungkap Awal Mula Kenal SYL
Penyanyi dangdut atau biduan Nayunda Nabila Nizrinah dioanggil sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Rabu (29/5/2024). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Penyanyi dangdut atau biduan Nayunda Nabila Nizrinah menjelaskan, awal pertemuannya dengan terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian SYL.

Awalnya, Nayunda kenal dengan putri SYL, Indira Chunda Thita yang merupakan ketua organisasi sayap Partai NasDem, Garnita.

Pasalnya, Nayunda mengaku dirinya juga sempat menjadi anjadi anggota Garnita. Untuk itu, dia mengatakan sempat beberapa kali berkunjung ke rumah dinas SYL di Widya Chandra.

“Kenalnya karena bergabung di organisasi tersebut (Garnita), karena sering ada acara di rumah jabatan orang tua diwican,” kata Nayunda di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5/2024).

“Itu di saat waktu awal-awal masuk Garnita baru kenal, tapi kenal sebagai orang tua (Thita) saja dan menteri,” tambah dia.

Kunjungannya ke rumah dinas SYL itu diakui untuk acara syukuran, pengajian, dan acara organisasi lainnya.

Nayunda juga mengaku Direktur Kementan Nonaktif Muhammad Hatta sempat meminta nomor handphone-nya. Namun dia tidak mengetahui untuk apa nomor teleponnya dimintakan oleh Hatta.

Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Baca Juga: Cucu SYL Akui Beri Uang USD 500 Ke Biduan Nayunda

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI