Dirut Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren Dituntut Hukuman 13 Penjara Di Kasus Bansos

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 30 Mei 2024 | 00:05 WIB
Dirut Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren Dituntut Hukuman 13 Penjara Di Kasus Bansos
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

Suara.com - Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat Tim Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial.

Surat tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ivo Wongkaren berupa pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap jaksa.

Ivo Wongkaren juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp120.118.816.820 dikurangi dengan harta benda milik terdakwa yang sudah disita. Dengan ketentuan apabila sisa uang pengganti tidak dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dilelang atau dipidana selama lima tahun.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan Ivo Wongkaren tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Menurut jaksa, Ivo Wongkaren merupakan inisiator atau perencana yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana korupsi itu.

"Perbuatan tersebut dalam periode waktu tertentu, bencana nonalam COVID-19. Terdakwa melakukan korupsi bertujuan memperoleh keuntungan di luar kewajaran. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," imbuh jaksa.

Dalam surat dakwaan yang sama, jaksa juga menjatuhkan tuntutan terhadap Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.

Roni Ramdani dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara, sementara Richard Cahyanto dituntut pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara.

Roni juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp616.241.000 yang dikurangi dengan barang bukti yang telah dirampas untuk negara. Jika sisa uang pengganti tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah maka harta bendanya dilelang atau dipidana selama satu tahun.

Richard Cahyanto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4.134.000.000. Apabila sisa uang pengganti setelah dikurangkan dengan uang sitaan yang dirampas untuk negara tidak dibayar maksimal satu bulan pascaputusan inkrah, harta benda Richard dapat dilelang atau dipidana selama dua tahun.

Tiga terdakwa, menurut jaksa, terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

Ivo, Roni, dan Richard didakwa merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan dari Kementerian Sosial Tahun 2020 yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp127.144.055.620. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kena Ulti Kaesang Soal Korupsi Bansos Pandemi, Hasto Balik Serang Lewat Dana Kampanye dan Baliho PSI

Kena Ulti Kaesang Soal Korupsi Bansos Pandemi, Hasto Balik Serang Lewat Dana Kampanye dan Baliho PSI

Kotak Suara | Senin, 05 Februari 2024 | 17:02 WIB

Bela Faisal Haris, Jennifer Dunn Disebut Kena Karma: Beda Istri Beda Rezeki

Bela Faisal Haris, Jennifer Dunn Disebut Kena Karma: Beda Istri Beda Rezeki

Entertainment | Minggu, 14 Januari 2024 | 19:37 WIB

Dipanggil KPK, Sekda Jatim Adhy Karyono Diperiksa Kasus Apa?

Dipanggil KPK, Sekda Jatim Adhy Karyono Diperiksa Kasus Apa?

News | Rabu, 10 Januari 2024 | 13:36 WIB

Harta Kekayaan Faisal Haris, Suami Jennifer Dunn Terseret Kasus Korupsi Bansos

Harta Kekayaan Faisal Haris, Suami Jennifer Dunn Terseret Kasus Korupsi Bansos

Your Say | Kamis, 21 Desember 2023 | 19:22 WIB

Eks Mensos Juliari Batubara Dicecar KPK Terkait Ivo Wongkaren, Diduga Orang Dekatnya

Eks Mensos Juliari Batubara Dicecar KPK Terkait Ivo Wongkaren, Diduga Orang Dekatnya

News | Selasa, 19 Desember 2023 | 13:54 WIB

Untuk Kedua Kalinya, KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara di Penjara!

Untuk Kedua Kalinya, KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara di Penjara!

News | Senin, 18 Desember 2023 | 11:39 WIB

Dipanggil KPK Kasus Korupsi Bansos Beras, Kakak Kandung Hary Tanoe Mangkir!

Dipanggil KPK Kasus Korupsi Bansos Beras, Kakak Kandung Hary Tanoe Mangkir!

News | Kamis, 07 Desember 2023 | 10:43 WIB

Terkini

Kapal Tanker Dibajak di Somalia, 4 WNI Jadi Tawanan

Kapal Tanker Dibajak di Somalia, 4 WNI Jadi Tawanan

News | Senin, 27 April 2026 | 10:49 WIB

Analisis: Kenapa Perang 40 Hari Justru Perkuat Posisi Iran di Mata Dunia?

Analisis: Kenapa Perang 40 Hari Justru Perkuat Posisi Iran di Mata Dunia?

News | Senin, 27 April 2026 | 10:47 WIB

Gerak-gerik Mencurigakan Wanita Rambut Pirang Saat Penembakan Donald Trump, Ada yang Aneh

Gerak-gerik Mencurigakan Wanita Rambut Pirang Saat Penembakan Donald Trump, Ada yang Aneh

News | Senin, 27 April 2026 | 10:44 WIB

Tertipu Citra Profesional, Orang Tua Ini Ungkap Horor di Balik Daycare Little Aresha

Tertipu Citra Profesional, Orang Tua Ini Ungkap Horor di Balik Daycare Little Aresha

News | Senin, 27 April 2026 | 10:39 WIB

Dosen UGM Jadi Penasihat Daycare Little Aresha, Kampus Tegaskan: Bukan Representasi Institusi

Dosen UGM Jadi Penasihat Daycare Little Aresha, Kampus Tegaskan: Bukan Representasi Institusi

News | Senin, 27 April 2026 | 10:33 WIB

Siapa Cole Tomas Allen? Guru Terbaik Diduga Pelaku Penembakan Trump, Pendukung Partai Demokrat

Siapa Cole Tomas Allen? Guru Terbaik Diduga Pelaku Penembakan Trump, Pendukung Partai Demokrat

News | Senin, 27 April 2026 | 10:33 WIB

Donald Trump Buka Tangan ke China Bantu Konflik di Selat Hormuz, Tapi Tidak Berharap Banyak

Donald Trump Buka Tangan ke China Bantu Konflik di Selat Hormuz, Tapi Tidak Berharap Banyak

News | Senin, 27 April 2026 | 10:32 WIB

Bom Meledak di Bus Kolombia Hingga Ciptakan Kawah Besar, 20 Orang Tewas

Bom Meledak di Bus Kolombia Hingga Ciptakan Kawah Besar, 20 Orang Tewas

News | Senin, 27 April 2026 | 10:16 WIB

BEM KSI: Dasco Selesaikan Masalah Dana Umat Katolik Secara Bijak, Isunya Jadi Tak Melebar

BEM KSI: Dasco Selesaikan Masalah Dana Umat Katolik Secara Bijak, Isunya Jadi Tak Melebar

News | Senin, 27 April 2026 | 10:10 WIB

Anak 14 Tahun Tewas Dirudal Israel di Palestina

Anak 14 Tahun Tewas Dirudal Israel di Palestina

News | Senin, 27 April 2026 | 09:58 WIB