Poin-Poin Penting Draf RUU TNI, Salah Satunya Soal Batas Usia dan Jabatan di Kementerian

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 31 Mei 2024 | 15:30 WIB
Poin-Poin Penting Draf RUU TNI, Salah Satunya Soal Batas Usia dan Jabatan di Kementerian
Ilustrasi anggota TNI - Poin-Poin Penting Draf RUU TNI (Instagram/Puspentni)

Suara.com - Rapat Paripurna DPR yang diselenggarakan pada Selasa (28/5) telah menyetujui RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri dan juga RUU perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 terkait TNI menjadi usul inisiatif DPR. Ketahui poin-poin penting draf RUU TNI

Dalam dokumen RUU TNI dan RUU Polri yang telah disahkan tersebut, ada beberapa poin krusial dalam revisi dua aturan ini. Misalnya saja di RUU Polri terdapat sejumlah rencana wewenang tambahan hingha perubahan batas usia pensiun para anggota Polri. 

Lalu dalam RUU TNI terdapat aturan tentang rencana penambahan batas pensiun usia prajurit hungga rencana penempatan prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga negara. 

Selengkapnya simak poin-poin penting draf RUU TNI dalam ulasan di bawah ini. 

Poin-Poin Penting Draf RUU TNI. 

RUU TNI 

Batas usia pensiun menjadi 60-65 tahun 

Draf revisi Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 mengatur tentang perpanjangan batas usia pensiun prajurit TNI menjadi 60 tahun bagi perwira serta 58 tahun bagi anggota bintara dan tamtama. 

Dicantumkan dalam draf terbaru, ketentuan ini diatur melalui perubahan pada Pasal 53. Pasal 53 Ayat (1) RUU TNI tentang usia pensiun prajurit yang semula 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi prajurit bintara. Sementara itu tamtama dinaikkan jadi 60 tahun dan 58 tahun. 

Dalam pada Pasal 53 Ayat (2) juga mengatur tentang jabatan fungsional, prajurit yang bisa melaksanakan dinas hingga usia 65 tahun. 

• Prajurit aktif bisa duduki kementerian negara 

RUU TNI membuka peluang bagi prajurit aktif yang dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 47 ayat (2) RUU TNI. 

Dalam RUU terbaru itu juha dijelaskan setidaknya terdapat 10 bidang kementerian maupun lembaga negara yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Akan tetapi, terdapat peluang bagi prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di luar 10 kementerian/lembaga itu apabila keahliannya dibutuhkan. 

"Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden," bunyi pasal itu seperti dikutip Kamis (30/5). 

Diatur dalam RUU TNI bahwa prajurit yang menduduki jabatan ini dilandaskan atas permintaan pimpinan kementerian serta lembaga pemerintah nonkementerian dan harus tunduk terhadap ketentuan administrasi yang berlaku di dalam lembaga itu. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penambahan Usia Pensiun Jadi Sorotan Di Revisi UU TNI-Polri, Gerindra: Kan Mereka Aset Negara

Penambahan Usia Pensiun Jadi Sorotan Di Revisi UU TNI-Polri, Gerindra: Kan Mereka Aset Negara

News | Rabu, 29 Mei 2024 | 20:18 WIB

DPR Heran Disebut Bakal Bangkitkan Lagi Dwifungsi TNI Lewat RUU: Buktinya Selama Ini Sudah Jalan

DPR Heran Disebut Bakal Bangkitkan Lagi Dwifungsi TNI Lewat RUU: Buktinya Selama Ini Sudah Jalan

News | Rabu, 29 Mei 2024 | 19:22 WIB

Muncul Isu Dwifungsi TNI Kembali Muncul Lewat RUU, Begini Respons Ketua Fraksi Gerindra

Muncul Isu Dwifungsi TNI Kembali Muncul Lewat RUU, Begini Respons Ketua Fraksi Gerindra

News | Rabu, 29 Mei 2024 | 18:55 WIB

Revisi UU Kepolisian jadi Usul Inisiatif DPR, Atur Batas Usia Pensiun

Revisi UU Kepolisian jadi Usul Inisiatif DPR, Atur Batas Usia Pensiun

News | Selasa, 28 Mei 2024 | 15:30 WIB

Terkini

Israel Porak-poranda Dibom Rudal Kiamat Iran, Negara Tetangga Ikut Repot Hingga Ratusan Orang Tewas

Israel Porak-poranda Dibom Rudal Kiamat Iran, Negara Tetangga Ikut Repot Hingga Ratusan Orang Tewas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 11:44 WIB

KPK Jadikan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah, DPR: Ini Tidak Lazim

KPK Jadikan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah, DPR: Ini Tidak Lazim

News | Senin, 23 Maret 2026 | 11:26 WIB

Spesifikasi Pesawat Tempur F-35, Jet Siluman Amerika Serikat Keok Ditembak Iran

Spesifikasi Pesawat Tempur F-35, Jet Siluman Amerika Serikat Keok Ditembak Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 11:17 WIB

Bisakah Limbah Sawit Jadi Solusi Ekonomi Hijau, Guru Besar IPB Bilang Begini

Bisakah Limbah Sawit Jadi Solusi Ekonomi Hijau, Guru Besar IPB Bilang Begini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 11:16 WIB

Gus Yaqut 'Mendadak' Jadi Tahanan Rumah, Legislator PKB Minta Penjelasan Transparan

Gus Yaqut 'Mendadak' Jadi Tahanan Rumah, Legislator PKB Minta Penjelasan Transparan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 11:16 WIB

Isi Curhat Benjamin Netanyahu Kena Mental Diserang Drone Iran

Isi Curhat Benjamin Netanyahu Kena Mental Diserang Drone Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 11:00 WIB

Israel Lumpuh, Iran Sulap 2 Wilayah Zionis Ini Jadi Kota Hantu

Israel Lumpuh, Iran Sulap 2 Wilayah Zionis Ini Jadi Kota Hantu

News | Senin, 23 Maret 2026 | 10:44 WIB

Perang Iran Picu Krisis Energi Global, Bisakah Energi Terbarukan Jadi Jalan Keluar?

Perang Iran Picu Krisis Energi Global, Bisakah Energi Terbarukan Jadi Jalan Keluar?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 10:44 WIB

Rudal Kiamat Iran Punya Jarak Tempuh 'Aceh-Papua' Bikin Ketar-ketir AS dan Inggris

Rudal Kiamat Iran Punya Jarak Tempuh 'Aceh-Papua' Bikin Ketar-ketir AS dan Inggris

News | Senin, 23 Maret 2026 | 10:27 WIB

Mojtaba Khamenei Menghilang, 2 Intelijen Paling Ditakuti Dunia Ketar-ketir Sendiri

Mojtaba Khamenei Menghilang, 2 Intelijen Paling Ditakuti Dunia Ketar-ketir Sendiri

News | Senin, 23 Maret 2026 | 10:15 WIB