Poin-Poin Penting Draf RUU TNI, Salah Satunya Soal Batas Usia dan Jabatan di Kementerian

Rifan Aditya

Jum'at, 31 Mei 2024 | 15:30 WIB
Poin-Poin Penting Draf RUU TNI, Salah Satunya Soal Batas Usia dan Jabatan di Kementerian
Ilustrasi anggota TNI - Poin-Poin Penting Draf RUU TNI (Instagram/Puspentni)

Suara.com - Rapat Paripurna DPR yang diselenggarakan pada Selasa (28/5) telah menyetujui RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri dan juga RUU perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 terkait TNI menjadi usul inisiatif DPR. Ketahui poin-poin penting draf RUU TNI

Dalam dokumen RUU TNI dan RUU Polri yang telah disahkan tersebut, ada beberapa poin krusial dalam revisi dua aturan ini. Misalnya saja di RUU Polri terdapat sejumlah rencana wewenang tambahan hingha perubahan batas usia pensiun para anggota Polri. 

Lalu dalam RUU TNI terdapat aturan tentang rencana penambahan batas pensiun usia prajurit hungga rencana penempatan prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga negara. 

Selengkapnya simak poin-poin penting draf RUU TNI dalam ulasan di bawah ini. 

Poin-Poin Penting Draf RUU TNI. 

RUU TNI 

Batas usia pensiun menjadi 60-65 tahun 

Draf revisi Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 mengatur tentang perpanjangan batas usia pensiun prajurit TNI menjadi 60 tahun bagi perwira serta 58 tahun bagi anggota bintara dan tamtama. 

Dicantumkan dalam draf terbaru, ketentuan ini diatur melalui perubahan pada Pasal 53. Pasal 53 Ayat (1) RUU TNI tentang usia pensiun prajurit yang semula 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi prajurit bintara. Sementara itu tamtama dinaikkan jadi 60 tahun dan 58 tahun. 

baca juga

Dalam pada Pasal 53 Ayat (2) juga mengatur tentang jabatan fungsional, prajurit yang bisa melaksanakan dinas hingga usia 65 tahun. 

• Prajurit aktif bisa duduki kementerian negara 

RUU TNI membuka peluang bagi prajurit aktif yang dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 47 ayat (2) RUU TNI. 

Dalam RUU terbaru itu juha dijelaskan setidaknya terdapat 10 bidang kementerian maupun lembaga negara yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Akan tetapi, terdapat peluang bagi prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di luar 10 kementerian/lembaga itu apabila keahliannya dibutuhkan. 

"Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden," bunyi pasal itu seperti dikutip Kamis (30/5). 

Diatur dalam RUU TNI bahwa prajurit yang menduduki jabatan ini dilandaskan atas permintaan pimpinan kementerian serta lembaga pemerintah nonkementerian dan harus tunduk terhadap ketentuan administrasi yang berlaku di dalam lembaga itu. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penambahan Usia Pensiun Jadi Sorotan Di Revisi UU TNI-Polri, Gerindra: Kan Mereka Aset Negara

Penambahan Usia Pensiun Jadi Sorotan Di Revisi UU TNI-Polri, Gerindra: Kan Mereka Aset Negara

News | Rabu, 29 Mei 2024 | 20:18 WIB

DPR Heran Disebut Bakal Bangkitkan Lagi Dwifungsi TNI Lewat RUU: Buktinya Selama Ini Sudah Jalan

DPR Heran Disebut Bakal Bangkitkan Lagi Dwifungsi TNI Lewat RUU: Buktinya Selama Ini Sudah Jalan

News | Rabu, 29 Mei 2024 | 19:22 WIB

Muncul Isu Dwifungsi TNI Kembali Muncul Lewat RUU, Begini Respons Ketua Fraksi Gerindra

Muncul Isu Dwifungsi TNI Kembali Muncul Lewat RUU, Begini Respons Ketua Fraksi Gerindra

News | Rabu, 29 Mei 2024 | 18:55 WIB

Revisi UU Kepolisian jadi Usul Inisiatif DPR, Atur Batas Usia Pensiun

Revisi UU Kepolisian jadi Usul Inisiatif DPR, Atur Batas Usia Pensiun

News | Selasa, 28 Mei 2024 | 15:30 WIB

Terkini

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut

Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:54 WIB

Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG

Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:34 WIB

Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4

Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:30 WIB

×