DPR Heran Disebut Bakal Bangkitkan Lagi Dwifungsi TNI Lewat RUU: Buktinya Selama Ini Sudah Jalan

Bangun Santoso | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Rabu, 29 Mei 2024 | 19:22 WIB
DPR Heran Disebut Bakal Bangkitkan Lagi Dwifungsi TNI Lewat RUU: Buktinya Selama Ini Sudah Jalan
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas membantah jika dwifungsi TNI akan hadir kembali lewat Revisi Undang-Undang TNI yang kini menjadi RUU inisiatif DPR.

Terkait kekhawatiran dwifungsi TNI kembali muncul usai dalam draf yang beredar RUU TNI pasal 47 disebutkan jika prajurit TNI aktif bisa duduki jabatan strategis di kementerian.

Ia menegaskan, jika aturan soal prajurit TNI aktif bisa duduki jabatan strategis sipil sudah terjadi saat ini. Menurutnya, hal itu tidak menjadi persoalan, apalagi sampai muncul dwifungsi.

"Nggak (dwifungsi), buktinya selama ini sudah jalan. Apa masalahnya, apakah dengan begitu dwifungsinya kembali, kan enggak juga, kan sudah ada 10 lembaga yang diduduki oleh perwira TNI kan, nggak ada masalah," kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Lagi pula, kata dia, prajurit TNI yang bisa jabat posisi strategis tersebut akan bergantung kepada pertimbangan Presiden. Menurutnya, Presiden akan melihat kebutuhan.

"Nanti kita lihat di pembahasan kalau kami di DPR melihat bahwa skala kebutuhan itu, karena kan presiden sebagai kepala Negara kepala pemerintahan yg tentu ingin sumber daya manusia yang membantu beliau itu bisa lebih maksimal, nah mana penugasan-penugasan untuk perwira-perwira TNI yang dianggap bisa, itu nggak ada masalah, tergantung presiden," terangnya.

"Nah tentu DPR akan tetap melakukan pengawasan. jadi kalau dibilang kembali ke dwifungsi nggak, sekarang sudah jalan, itu buktinya tuh jaksa agung muda tindak pidana militer di kejaksaan agung, kan lembaga sipil tuh, kok militer nggak ada masalah kok," sambungnya.

Di sisi lain, ia membantah jika adanya RUU TNI ini dipersiapkan untuk pemerintahan Prabowo Subianto ke depan. Ia mengaku semua revisi UU yang menjadi inisiatif DPR itu karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi.

"Nggak. Ini RUU ini, kalau dianggap kebetulan bisa. Tergantung persepsi. Kami di Baleg lagi mempersiapkan semua draft yang disiapkan Badan Keahlian DPR kami minta untuk bisa sesegara mungkin untuk menyusun RUU akibat keputusan MK. Supaya nanti UU bunyinya sesuai dengan putusan MK," pungkasnya.

Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati empat rancangan undang-undang untuk menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan diambil dalam rapat paripurna ke-18 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024.

Empat RUU tersebut, di antaranya revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan anggota yang hadir di dalam rapat untuk menjadikam empat RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR.

"Apakah dapat disetujui?" tanya Dasco yang disetujui anggota, Senin (28/5/2024).

Dasco menyampaikan sebanyak sembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi terhadap keempat RUU usul Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Muncul Isu Dwifungsi TNI Kembali Muncul Lewat RUU, Begini Respons Ketua Fraksi Gerindra

Muncul Isu Dwifungsi TNI Kembali Muncul Lewat RUU, Begini Respons Ketua Fraksi Gerindra

News | Rabu, 29 Mei 2024 | 18:55 WIB

Picu Kontroversi, Baleg DPR Berpeluang Tunda Pembahasan RUU Penyiaran

Picu Kontroversi, Baleg DPR Berpeluang Tunda Pembahasan RUU Penyiaran

News | Selasa, 28 Mei 2024 | 17:38 WIB

Revisi UU Kementerian Negara Mulai Dibahas, Ketua Baleg DPR Harap Bisa Cepat Selesai

Revisi UU Kementerian Negara Mulai Dibahas, Ketua Baleg DPR Harap Bisa Cepat Selesai

News | Rabu, 15 Mei 2024 | 16:22 WIB

Baleg Tepis Pembahasan Revisi UU Desa Bermuatan Politis untuk Pemilu 2024

Baleg Tepis Pembahasan Revisi UU Desa Bermuatan Politis untuk Pemilu 2024

News | Selasa, 27 Juni 2023 | 19:37 WIB

Enam Fraksi di Baleg DPR Setuju Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Sembilan Tahun untuk Satu Periode

Enam Fraksi di Baleg DPR Setuju Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Sembilan Tahun untuk Satu Periode

News | Kamis, 22 Juni 2023 | 18:17 WIB

Baleg DPR Mulai Susun Draf Revisi UU Desa, Komposisi Masa Jabatan Kades Masuk Poin Pembahasan

Baleg DPR Mulai Susun Draf Revisi UU Desa, Komposisi Masa Jabatan Kades Masuk Poin Pembahasan

News | Kamis, 22 Juni 2023 | 17:41 WIB

Revisi UU TNI Mencuat, Publik 'Overthinking' Dwifungsi ABRI Bakal Hidup Kembali?

Revisi UU TNI Mencuat, Publik 'Overthinking' Dwifungsi ABRI Bakal Hidup Kembali?

News | Kamis, 11 Mei 2023 | 19:13 WIB

Terkini

Kapolri Tinjau Stasiun Yogyakarta: Arus Mudik 2026 Meningkat, Angka Kecelakaan Turun 40 Persen

Kapolri Tinjau Stasiun Yogyakarta: Arus Mudik 2026 Meningkat, Angka Kecelakaan Turun 40 Persen

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:25 WIB

Ini Pangkat dan Jabatan 4 Prajurit BAIS TNI Pelaku Teror Air Keras ke Aktivis KontaS

Ini Pangkat dan Jabatan 4 Prajurit BAIS TNI Pelaku Teror Air Keras ke Aktivis KontaS

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:05 WIB

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 01:13 WIB

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:51 WIB

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:19 WIB

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:36 WIB

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:01 WIB