Poin-Poin Penting Draf RUU TNI, Salah Satunya Soal Batas Usia dan Jabatan di Kementerian

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 31 Mei 2024 | 15:30 WIB
Poin-Poin Penting Draf RUU TNI, Salah Satunya Soal Batas Usia dan Jabatan di Kementerian
Ilustrasi anggota TNI - Poin-Poin Penting Draf RUU TNI (Instagram/Puspentni)

RUU Polri 

• Batas pensiun anggota polisi naik menjadi 60-65 tahun 

RUU Polri terbaru mengatur tentang penambahan batas usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun. Masa pensiun ini dapat bertambah menjadi 65 tahun jika anggota tersebut menduduki jabatan fungsional. Adapun ketentuan terbaru ini diatur dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a dan b RUU Polri. 

Lalu, draf RUU Polri juga mengatur terkait usia pensiun anggota Polri bisa menjadi 62 tahun apabila berkemampuan khusus. 

"(3) Usia pensiun bagi Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian dapat diperpanjang sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun," tulis Pasal 30 ayat (3). 

Beberapa ketentuan sebelumbya berbeda dengan UU Polri yang berlaku sekarang. UU Polri mengatur tentang batas pensiun anggota Polri di usia 58 tahun. Sementara itu anggota polri yang memiliki keahlian khusus bisa bertahan hingga usia 60 tahun. 

• Usia pensiun Kapolri dapat diperpanjang melalui Keppres 

RUU Polri juga telah mengatur batas usia pensiun Kapolri yang dapat diperpanjang melalui Keputusan Presiden (Keppres) usai mendapat pertimbangan dari DPR. 

Akan tetapi, tidak dijelaskan secara rinci terkait berapa lama batas usia pensiun Kapolri ini dapat diperpanjang dalam rancangan UU Polri itu. 

Baca Juga: Penambahan Usia Pensiun Jadi Sorotan Di Revisi UU TNI-Polri, Gerindra: Kan Mereka Aset Negara

"Perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 (empat) ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," itulah isi draf RUU Polri Pasal 30 ayat (4). 

• Polisi bisa awasi dan blokir ruang siber 

RUU Polri disebut akan memperluas kewenangan Polri dalam melakukan pengamanan, pembinaan serta pengawasan terhadap ruang siber. 

Aturan terbaru ini dijelaskan dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf b yang berbunyi: "Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengamanan Ruang Siber." 

Adapun definisi Ruang Siber sesuai draf RUU Polri adalah ruang di mana setiap orang dan/atau komunitas saling terhubung satu sama lain dalam menggunakan jaringan di bidang teknologi informasi serta komunikasi. 

Tak sampai di situ, draf RUU Polri juga memberi wewenang terhadap polisi untuk memblokir hingga memutuskan akses ruang siber. Sedangkan itu, pada bagian penjelasan draf RUU Polri, penindakan tersebut bisa dilakukan dalam upaya pencegahan kejahatan di ruang siber. 

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI