Sidang Putusan Kasus Korupsi Gereja Kingmi, Totok Suharto dkk Divonis Ringan!

Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 31 Mei 2024 | 16:19 WIB
Sidang Putusan Kasus Korupsi Gereja Kingmi, Totok Suharto dkk Divonis Ringan!
Sidang Putusan Kasus Korupsi Gereja Kingmi, Totok Suharto dkk Divonis Ringan!(ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Suara.com - Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap keempat terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Dalam sidang putusan itu, keempat terdakwa menerima vonis ringan dari majelis hakim.

"Keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)," kata Ketua Majelis Hakim Deny Riswanto dikutip dari Antara, Jumat (31/5/2024)

Keempat terdakwa yang menjalani sidang vonis itu adalah mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika 2015-2020 Totok Suharto, Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Pantadianan, Direktur PT Waringin Megah Arif Yahya, serta Site Engineer PT Geo Inti Spasial Budiyanto Wijaya.

Hakim menyebut keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

Kebanyakan Divonis Ringan

Deny membeberkan Totok dijatuhkan pidana 1 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan serta denda Rp100 juta subsider 4 bulan penjara.

Kemudian untuk Gustaf, majelis hakim memvonis pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp379,01 juta subsider 1 tahun kurungan.

Vonis untuk Gustaf juga lebih rendah dari tuntutan JPU berupa pidana penjara 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun untuk nominal pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Gustaf tetap sama dengan tuntutan.

Kepada Arif, Deny menyatakan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp2,82 miliar subsider 3 tahun kurungan.

baca juga

Vonis yang dijatuhkan kepada Arif lebih ringan dari tuntutan sebelumnya berupa penjara 4 tahun 11 bulan, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp3,41 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Selanjutnya untuk Budiyanto, hakim memvonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar yang pengganti Rp2,47 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Hukuman Budiyanto yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni pidana penjara 4 tahun dan 9 bulan serta membayar uang pengganti Rp3,04 miliar subsider 3 tahun kurungan. Tetapi untuk pidana denda, hukuman yang diberikan sama dengan tuntutan.

Gustaf, Arif, Budiyanto, dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir untuk putusan Majelis Hakim tersebut. Sementara Totok menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan kepada dirinya.

Dakwaan

Sebelumnya, keempat terdakwa didakwa merugikan keuangan negara Rp14,2 miliar terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kini 'Nginap' ke Rutan Kejati Jatim, KPK Ungkap Alasan Terdakwa Eko Darmanto Pindah Sel Tahanan

Kini 'Nginap' ke Rutan Kejati Jatim, KPK Ungkap Alasan Terdakwa Eko Darmanto Pindah Sel Tahanan

News | Jum'at, 31 Mei 2024 | 15:49 WIB

Resmi! Jokowi Tunjuk Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh jadi Ketua Pansel KPK

Resmi! Jokowi Tunjuk Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh jadi Ketua Pansel KPK

News | Kamis, 30 Mei 2024 | 15:04 WIB

Kasus Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Kasus Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News | Kamis, 30 Mei 2024 | 14:53 WIB

Jokowi Sudah Teken 9 Nama Pansel Capim KPK, Komposisinya 50:50 dan Ada Tokoh yang Baik

Jokowi Sudah Teken 9 Nama Pansel Capim KPK, Komposisinya 50:50 dan Ada Tokoh yang Baik

News | Kamis, 30 Mei 2024 | 13:04 WIB

Terkini

Perdana Menteri Inggris Keir Starmer Mengundurkan Diri

Perdana Menteri Inggris Keir Starmer Mengundurkan Diri

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:53 WIB

Belatung di Kepala, Oneng Murka Wanita di Bandung Disekap 3 Tahun: Jangan Beri Ampun!

Belatung di Kepala, Oneng Murka Wanita di Bandung Disekap 3 Tahun: Jangan Beri Ampun!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:52 WIB

'Hanya Saya yang Berani Ngomong!' Cak Imin Sebut PBNU Periode Ini Paling Gagal dan Mundur

'Hanya Saya yang Berani Ngomong!' Cak Imin Sebut PBNU Periode Ini Paling Gagal dan Mundur

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:36 WIB

Buron Sejak 2025, Bos Kresna Life Michael Steven Akhirnya Diringkus di Maroko

Buron Sejak 2025, Bos Kresna Life Michael Steven Akhirnya Diringkus di Maroko

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:33 WIB

Arahan Zulhas: Sekolah Elit Tak Perlu MBG, Fokus ke yang Benar-Benar Butuh

Arahan Zulhas: Sekolah Elit Tak Perlu MBG, Fokus ke yang Benar-Benar Butuh

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:30 WIB

Akademisi UI Soroti Penangkapan Dokter Tifa, Sebut Ada Sinyal Intimidasi ke Rektor

Akademisi UI Soroti Penangkapan Dokter Tifa, Sebut Ada Sinyal Intimidasi ke Rektor

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:25 WIB

Megawati, Sinta Wahid, hingga Romo Magnis Berkumpul di Menteng, Ada Apa?

Megawati, Sinta Wahid, hingga Romo Magnis Berkumpul di Menteng, Ada Apa?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:07 WIB

Viral Ajudan Danrem Lari Tanpa BIB di Jogja Marathon, Korem 072 Sebut Nomor Diduga Terlepas

Viral Ajudan Danrem Lari Tanpa BIB di Jogja Marathon, Korem 072 Sebut Nomor Diduga Terlepas

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:58 WIB

Biar Tak Bolak-balik, Banggar DPR Langsung Getok Persetujuan Pagu Anggaran 7 Kemenko untuk 2027

Biar Tak Bolak-balik, Banggar DPR Langsung Getok Persetujuan Pagu Anggaran 7 Kemenko untuk 2027

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:58 WIB

Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi

Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:36 WIB