Sidang Putusan Kasus Korupsi Gereja Kingmi, Totok Suharto dkk Divonis Ringan!

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Jum'at, 31 Mei 2024 | 16:19 WIB
Sidang Putusan Kasus Korupsi Gereja Kingmi, Totok Suharto dkk Divonis Ringan!
Sidang Putusan Kasus Korupsi Gereja Kingmi, Totok Suharto dkk Divonis Ringan!(ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Suara.com - Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap keempat terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Dalam sidang putusan itu, keempat terdakwa menerima vonis ringan dari majelis hakim.

"Keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)," kata Ketua Majelis Hakim Deny Riswanto dikutip dari Antara, Jumat (31/5/2024)

Keempat terdakwa yang menjalani sidang vonis itu adalah mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika 2015-2020 Totok Suharto, Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Pantadianan, Direktur PT Waringin Megah Arif Yahya, serta Site Engineer PT Geo Inti Spasial Budiyanto Wijaya.

Hakim menyebut keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

Kebanyakan Divonis Ringan

Deny membeberkan Totok dijatuhkan pidana 1 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan serta denda Rp100 juta subsider 4 bulan penjara.

Kemudian untuk Gustaf, majelis hakim memvonis pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp379,01 juta subsider 1 tahun kurungan.

Vonis untuk Gustaf juga lebih rendah dari tuntutan JPU berupa pidana penjara 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun untuk nominal pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Gustaf tetap sama dengan tuntutan.

Kepada Arif, Deny menyatakan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp2,82 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Vonis yang dijatuhkan kepada Arif lebih ringan dari tuntutan sebelumnya berupa penjara 4 tahun 11 bulan, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp3,41 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Selanjutnya untuk Budiyanto, hakim memvonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar yang pengganti Rp2,47 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Hukuman Budiyanto yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni pidana penjara 4 tahun dan 9 bulan serta membayar uang pengganti Rp3,04 miliar subsider 3 tahun kurungan. Tetapi untuk pidana denda, hukuman yang diberikan sama dengan tuntutan.

Gustaf, Arif, Budiyanto, dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir untuk putusan Majelis Hakim tersebut. Sementara Totok menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan kepada dirinya.

Dakwaan

Sebelumnya, keempat terdakwa didakwa merugikan keuangan negara Rp14,2 miliar terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kini 'Nginap' ke Rutan Kejati Jatim, KPK Ungkap Alasan Terdakwa Eko Darmanto Pindah Sel Tahanan

Kini 'Nginap' ke Rutan Kejati Jatim, KPK Ungkap Alasan Terdakwa Eko Darmanto Pindah Sel Tahanan

News | Jum'at, 31 Mei 2024 | 15:49 WIB

Resmi! Jokowi Tunjuk Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh jadi Ketua Pansel KPK

Resmi! Jokowi Tunjuk Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh jadi Ketua Pansel KPK

News | Kamis, 30 Mei 2024 | 15:04 WIB

Kasus Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Kasus Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News | Kamis, 30 Mei 2024 | 14:53 WIB

Jokowi Sudah Teken 9 Nama Pansel Capim KPK, Komposisinya 50:50 dan Ada Tokoh yang Baik

Jokowi Sudah Teken 9 Nama Pansel Capim KPK, Komposisinya 50:50 dan Ada Tokoh yang Baik

News | Kamis, 30 Mei 2024 | 13:04 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB