Kini 'Nginap' ke Rutan Kejati Jatim, KPK Ungkap Alasan Terdakwa Eko Darmanto Pindah Sel Tahanan

Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 31 Mei 2024 | 15:49 WIB
Kini 'Nginap' ke Rutan Kejati Jatim, KPK Ungkap Alasan Terdakwa Eko Darmanto Pindah Sel Tahanan
Mantan Kepala Bea dan Cukai Eko Darmanto saat menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus gratifikasi, Jumat (8/12/2023). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Bekas Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto kini harus 'menginap; di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Alasan Eko dipindahkan oleh tim jaksa penuntut umum dari Rutan Cabang KPK Jakarta ke Rutan Kejati Jatim agar terdakwa gratifikasi dan TPPU itu bisa lancar diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

"Berdasarkan penetapan dari majelis hakim dilaksanakan pemindahan tempat penahanan ke Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cabang Rutan Kelas I Surabaya dalam rangka efektivitas persidangan yang diagendakan setiap hari Selasa dan Jumat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Antara, Jumat (31/5/2024).

Menurutnya, pemindahan Eko ke rutan lain dilakukan pada Kamis (30/5) kemarin. 

"Proses pemindahan dilaksanakan sesuai prosedur dengan pengawalan langsung dari tim jaksa dan pengawal tahanan serta kepolisian," ujarnya.

KPK mengungkapkan akumulasi nilai dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto mencapai sekitar Rp37,7 miliar.

Penyidik KPK pada Jumat, 8 Desember 2023, resmi menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Eko Darmanto (ED) diduga telah memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk menerima gratifikasi.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan ED adalah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang pernah menduduki sejumlah jabatan selama periode 2007-2023.

Beberapa jabatan strategis ED, di antaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I Surabaya dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

baca juga

Eko kemudian memanfaatkan jabatan dan kewenangan-nya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor ataupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga pengusaha barang kena cukai.

Menurut penyidik KPK, Eko mulai menerima gratifikasi pada 2009 melalui transfer rekening bank keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan ED. Penerimaan gratifikasi ini berlangsung hingga tahun 2023.

Untuk perusahaan yang terafiliasi dengan ED, di antaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik serta yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.

Berbagai penerimaan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan ED ke KPK setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja.

Atas perbuatannya, ED disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi! Jokowi Tunjuk Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh jadi Ketua Pansel KPK

Resmi! Jokowi Tunjuk Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh jadi Ketua Pansel KPK

News | Kamis, 30 Mei 2024 | 15:04 WIB

Kasus Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Kasus Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News | Kamis, 30 Mei 2024 | 14:53 WIB

Jokowi Sudah Teken 9 Nama Pansel Capim KPK, Komposisinya 50:50 dan Ada Tokoh yang Baik

Jokowi Sudah Teken 9 Nama Pansel Capim KPK, Komposisinya 50:50 dan Ada Tokoh yang Baik

News | Kamis, 30 Mei 2024 | 13:04 WIB

Senin Depan, Jaksa Siap Hadirkan Eks Jubir KPK Febri Diansyah di Sidang Kasus SYL

Senin Depan, Jaksa Siap Hadirkan Eks Jubir KPK Febri Diansyah di Sidang Kasus SYL

News | Rabu, 29 Mei 2024 | 22:02 WIB

Terkini

Sebelum Dedi Mulyadi, Kades Bekasi Pertama Buat Sayembara Tangkap Begal Berhadiah Rp10 Juta

Sebelum Dedi Mulyadi, Kades Bekasi Pertama Buat Sayembara Tangkap Begal Berhadiah Rp10 Juta

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 12:41 WIB

Tanpa Rompi Pink, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK

Tanpa Rompi Pink, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK

Video | Sabtu, 25 Juli 2026 | 12:35 WIB

Redefinisi Pengabdian: Dari Mahasiswa Kritis Menjadi Mahasiswa Konten

Redefinisi Pengabdian: Dari Mahasiswa Kritis Menjadi Mahasiswa Konten

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 12:30 WIB

Modal Nol, Langkah Nekat Mebel Sukoharjo Tembus Spanyol Didukung BRI

Modal Nol, Langkah Nekat Mebel Sukoharjo Tembus Spanyol Didukung BRI

Bri | Sabtu, 25 Juli 2026 | 12:27 WIB

Respons Laporan Kerusakan, Pemerintah Pastikan Perbaikan SDN Tanggirejo Jadi Prioritas

Respons Laporan Kerusakan, Pemerintah Pastikan Perbaikan SDN Tanggirejo Jadi Prioritas

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 12:25 WIB

Perjalanan Nyonya Beniko Berlanjut, Toko Zenitendo Kembali Kedatangan Tamu

Perjalanan Nyonya Beniko Berlanjut, Toko Zenitendo Kembali Kedatangan Tamu

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 12:25 WIB

Profil Febri Diansyah: Eks Jubir KPK yang Kini Jadi Pengacara Febrie Adriansyah

Profil Febri Diansyah: Eks Jubir KPK yang Kini Jadi Pengacara Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 12:20 WIB

Lutung Jawa Dipelihara Warga di Bondowoso Dievakuasi, Kini Jalani Rehabilitasi

Lutung Jawa Dipelihara Warga di Bondowoso Dievakuasi, Kini Jalani Rehabilitasi

Jatim | Sabtu, 25 Juli 2026 | 12:18 WIB

Tak Gentar! Davide Tardozzi Yakin Ducati Bisa Raih Gelar Juara Dunia

Tak Gentar! Davide Tardozzi Yakin Ducati Bisa Raih Gelar Juara Dunia

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 12:15 WIB

Kapan Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Dibuka? Cek Bocoran Jadwal dan Syaratnya!

Kapan Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Dibuka? Cek Bocoran Jadwal dan Syaratnya!

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 12:13 WIB

×