Diimingi Uang Rp 15 Juta, Ibu Ini Nekat Bikin Video Porno Bersama Anak Kandung yang Masih Berusia 5 Tahun

Senin, 03 Juni 2024 | 13:28 WIB
Diimingi Uang Rp 15 Juta, Ibu Ini Nekat Bikin Video Porno Bersama Anak Kandung yang Masih Berusia 5 Tahun
Ilustrasi video porno (Unsplash/Charles Deluvio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun usai mengirimkan video tersebut, akun Icha Shakila memblokir akun milik R. Berulang kali R menghubungi akun Icha Shakila namun akun tersebut sudah tidak bisa dihubungi.

“Akun facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya,” ucapnya.

Ditetapkan Tersangka

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber telah menetapkan R sebagai tersangka atas perbuatannya lantaran terbukti telah membuat dan menyebarkan video porno bersama anak kandungnya sendiri yang masih berusia 5 tahun.

R dijadikan tersangka lantaran dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.

Atas perbuatannya, R ditetapkan dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau, Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI