Hasto Bakal Diperiksa KPK Kasus Harun Masiku, PDIP Sindir Dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang

Dwi Bowo Raharjo | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 05 Juni 2024 | 15:38 WIB
Hasto Bakal Diperiksa KPK Kasus Harun Masiku, PDIP Sindir Dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Suara.com/Bagas)

Suara.com - Juru Bicara PDI Perjuangan Chico Hakim memasikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto bakal hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui pemanggilan KPK terhadap Hasto terkait dengan buronoan Harun Masiku. Harun merupakan mantan caleg PDIP.

"Dipastikan Pak Hasto akan hadir dan memberikan keterangan yang diperlukan. Sebagai bagian dari memenuhi kewajiban beliau sebagai warga negara yang taat pada hukum dan percaya akan adanya keadilan dalam hukum dan khususnya sebagai kader PDI Perjuangan yang di masa orde baru hingga kini giat memperjuangkan tegaknya supremasi hukum," tutur Chico dalam keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Rabu (5/6/2024).

Menurut Chico persepsi publik tidak bisa dipungkiri lagi, di mana pemanggilan Hasto mulai dari kepolisian hingga KPK bekaitan dengan politik. Apalagi pemanggilan tersebut dilakukan menjelang pelaksanaan Pilkada 2024.

"Melihat momentum yang ada, dimana hari-hari ini adalah masa menjelang pilkada serentak 2024, tidak bisa dipungkiri adanya persepsi publik bahwa persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari aspek politik," kata Chico.

Chico lantas mengomentari perihal kasus hukum yang menjerat Harun Masiku yang kini dikaitkan dengan Hasto. Chico berujar kasus tersebut adalah kasus penyuapan oleh seorang yang punya hak untuk menjadi anggota dewan berdasarkan keputusan MA tetapi diperas oleh oknum KPU.

"Keduanya sudah dikenakan sanksi hukuman pidana," kata Chico.

Chico mengatakan ketika kasus tersebut muncul sudah tampak muatan politik yang sangat kuat.

"Karena terjadi sebelum acara Rakernas partai," ujarnya.

Ia berujar bahwa seluruh pihak yang bersalah sudah diproses, dan dihukum bahkan sudah bebas. Menurutnya dalam keseluruhan proses itu tidak ada kaitan dengan Hasto.

Ia lantas membandingkan kasus penyuapan tersebut dengan kasus yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Kasus ini tidak sebanding dengan Korupsi SYL, atau korupsi tambang timah, dan kasus-kasus besar lain, apalagi kasus-kasus yang terkesan ditunda karena yang tersangkut adalah sosok sosok yang menjadi bagian dari pusaran kekuasaan," kata Chico.

"Kitapun akhirnya terpaksa membandingkan dengan pengaduan Ubedilah Dosen UNJ yang mengadukan dugaan korupsi Gibran dan Kaesang yang sampai sekarang masih didiamkan dan tidak ditindaklanjuti selangkahpun oleh KPK. Padahal yang mengadukan adalah seorang dosen yang memiliki integritas dan kredibilitas yang tinggi," tuturnya:

Bakal Panggil Hasto

Diberitakan sebelumnya, KPK bakal memanggil Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Hasto nantinya akan meminta keterangan terkait perkara buronan Harun Masiku.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan Hasto dijadwalkan bakal diperiksa pekan depan.

“Informasi dari teman teman penyidik, yang bersangkutan dimungkinkan di minggu depan akan dipanggilnya ya,” kata Ali Fikri di KPK, Kuningan, Jakarta Selasa (4/6/2024).

Buronan KPK Harun Masiku. (Ist)
Buronan KPK Harun Masiku. (Ist)

Namun, Ali tidak merinci soal jadwal pemanggilan Hasto. Ali juga belum dapat memastikan apakah surat pemanggilan terhadap Hasto telah dilayangkan atau belum.

“Kami belum mengonfirmasi kembali waktunya dan apakah surat panggilan akan sudah dilayangkan apa belum, tapi sudah diagendakan,” jelas Ali Fikri.

Sebelumnya, pihak KPK kembali membuka lembaran soal buronnya Harun Masiku. Belakangan KPK juga telah memeriksa beberapa orang saksi terkait Harun Masiku.

Adapun salah seorang saksi yang diperiksa merupakan seorang pengacara bernama Simon Petrus, dan mahasiswa bernama Hugo Ganda.

Harun Masiku diketahui merupakan buronan kasus pengurusan PAW DPR. Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan suap kepada Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat Komisioner KPU.

Untuk Wahyu telah divonis bersalah lantaran terbukti menerima suap sebesar Rp600 juta terkait pengurusan PAW. Wahyu divonis dan telah dihatuhi selama 7 tahun penjara sejak 2021 silam.

Namun, pada 6 Oktober 2023 Wahyu dinyatakan bebas bersyarat. Sementara Hasto juga pernah diperiksa dalam kasus ini pada 2020 silam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diduga Ada Yang Sembunyikan Harun Masiku, KPK Periksa Pengacara Hingga Mahasiswa

Diduga Ada Yang Sembunyikan Harun Masiku, KPK Periksa Pengacara Hingga Mahasiswa

News | Rabu, 05 Juni 2024 | 14:17 WIB

Megawati Mendadak Batal Resmikan Kandang Banteng Yang Dibangun Rp 7,8 Miliar

Megawati Mendadak Batal Resmikan Kandang Banteng Yang Dibangun Rp 7,8 Miliar

News | Rabu, 05 Juni 2024 | 11:54 WIB

Tak Tunggu Dilantik, Tim Transisi Prabowo-Gibran Temui Luhut Gaspol Bahas 'Harta Karun' Ini

Tak Tunggu Dilantik, Tim Transisi Prabowo-Gibran Temui Luhut Gaspol Bahas 'Harta Karun' Ini

Bisnis | Rabu, 05 Juni 2024 | 08:53 WIB

Periksa Pengacara hingga Mahasiswi, KPK Sebut Para Saksi Masih Kerabat Harun Masiku

Periksa Pengacara hingga Mahasiswi, KPK Sebut Para Saksi Masih Kerabat Harun Masiku

News | Selasa, 04 Juni 2024 | 19:26 WIB

Terkini

Ditodong Pistol dan Dipaksa Lepas Hijab Hercules, Kuasa Hukum Anak Ahmad Bahar: Ini Mengerikan!

Ditodong Pistol dan Dipaksa Lepas Hijab Hercules, Kuasa Hukum Anak Ahmad Bahar: Ini Mengerikan!

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 12:46 WIB

Identitas Pelaku Penembakan di Gedung Putih, Pernah Mengaku Anak Tuhan

Identitas Pelaku Penembakan di Gedung Putih, Pernah Mengaku Anak Tuhan

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 12:07 WIB

Catat! Ini 10 Negara yang Berisiko Terkena Wabah Ebola Setelah Lonjakan Kasus di Kongo

Catat! Ini 10 Negara yang Berisiko Terkena Wabah Ebola Setelah Lonjakan Kasus di Kongo

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 11:59 WIB

Amerika Ingin Damai tapi Trump Konsisten Ledek Iran: Cuitannya Bikin Heran

Amerika Ingin Damai tapi Trump Konsisten Ledek Iran: Cuitannya Bikin Heran

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 11:40 WIB

Antisipasi El Nino, BMKG Pasang Alat Pancing Hujan di Sejumlah Gedung Tinggi Jakarta

Antisipasi El Nino, BMKG Pasang Alat Pancing Hujan di Sejumlah Gedung Tinggi Jakarta

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 11:00 WIB

Selat Hormuz Dibuka, Iran Sepakati Damai dengan AS Demi Cairkan Aset Rp400 Triliun

Selat Hormuz Dibuka, Iran Sepakati Damai dengan AS Demi Cairkan Aset Rp400 Triliun

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 10:26 WIB

Tak Ada Ampun! UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Orang Terancam Pecat

Tak Ada Ampun! UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Orang Terancam Pecat

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 10:10 WIB

Detik-Detik Mencekam Saat Jurnalis ABC Terjebak Penembakan Gedung Putih

Detik-Detik Mencekam Saat Jurnalis ABC Terjebak Penembakan Gedung Putih

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 09:22 WIB

Dilaporkan Kasus Dugaan Penyekapan Putri Ahmad Bahar, Hercules Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara!

Dilaporkan Kasus Dugaan Penyekapan Putri Ahmad Bahar, Hercules Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara!

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 09:19 WIB

Lawan Kejati Lampung, Arinal Djunaidi Hadirkan Pakar HTN di Sidang Praperadilan

Lawan Kejati Lampung, Arinal Djunaidi Hadirkan Pakar HTN di Sidang Praperadilan

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 09:10 WIB