Ditanya soal Uang Kementan untuk Perawatan Kecantikan, Hakim Ingatkan Anak SYL Tak Bohong di Persidangan

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 05 Juni 2024 | 17:55 WIB
Ditanya soal Uang Kementan untuk Perawatan Kecantikan, Hakim Ingatkan Anak SYL Tak Bohong di Persidangan
Ketua Umum Garda Wanita (Garnita) Malahayati Partai NasDem sekaligus Anak kandung Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul memberikan keterangan saat menjadi saksi pada persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh meminta anak terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita untuk memberikan kesaksian dengan jujur.

Pasalnya, Rianto menilai pernyataan Thita mengenai penggunaan uang Kementan untuk perawatan kecantikannya tidak sesuai dengan keterangan saksi yang lain.

“Nggak ada gunanya juga karena saksi yang lain sudah memberikan keterangan,” kata Rianto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Untuk itu, dia mengingatkan bahwa anak terdakwa dalam undang-undang memiliki hak ingkar atau boleh memilih untuk menjadi saksi atau tidak.

Sebab, dikhawatirkan orang yang memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa akan memberikan keterangan untuk meringankan terdakwa atau dirinya sendiri.

“Saudara pasti secara fisiologis akan membantu Saudara atau orangtua, sementara Saudara terikat dengan sumpah yang Saudara ucapkan ya jangan menyusahkan diri sendiri. Ini semua ada konsekuensi hukum untuk Saudara karena saksi semua sudah diperiksa loh,” tutur Rianto.

“Kami hanya mendengar kejujuran Saudara. Kalau memang itu Saudara lakukan, kami hanya minta Saudara mengembalikan uang itu kalau memang uang itu, sumber dana itu dari Kementerian Pertanian, kecuali Saudara bisa buktikan sebaliknya bahwa uang yang digunakan itu uang pribadi,” tambah dia.

Sebelumnya, Thita membantah bahwa dirinya menggunakan uang Kementan untuk perawatan kecantikan.

Hal itu disampaikan Thita saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa Mantan Menteri Pertanian SYL, Mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

baca juga

Thita mengaku pergi ke dokter kecantikan di bilangan Meruya, Jakarta Barat bersama ayahnya. Dia mengatakan bahwa biaya perawatan tersebut seharga Rp 30 juta.

“Tahu nggak Saudara biaya perawatan kecantikan berapa seperti itu?” kata Rianto.

“Yang bapak saya gunakan Rp 30 (juta),” jawab Thita.

“Rp 30 juta kan?” lanjut Rianto.

“Iya,” sahut Thita.

“Bersama Saudara kan?” tambah Rianto.

“Saya tidak dirawat,” timpal Thita.

Menurut Thita, dirinya hanya mendampingi SYL ke dokter kecantikan tanpa ikut mendapatkan perawatan.

“Datang ke tempat itu, saya cuma menemani tetapi yang melakukan tindakan ayah saya bersama dokternya,” ucap Thita.

Lebih lanjut, Thita juga mengaku tidak membayar tagihan perawatan tersebut. Dia mengatakan dirinya tidak mengetahui siapa yang membayar tagihan tersebut.

Terdakwa Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Apakah Saudara membayar sendiri?” tanya Rianto.

“Tidak,” jawab Thita.

“SYL membayar sendiri?” lanjut Rianto.

“Yang perawatan bukan saya, yang mulia,” balas Thita.

“Iya, Saudara nggak tau siapa yang membayar, Saudara hanya datang saja?” tambah Rianto.

“Tidak,” tukas Thita.

Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putri SYL Tepis Minta Duit Kementan buat Skin Care, Thita Ngaku Cuma Temani Ayahnya ke Dokter Kecantikan

Putri SYL Tepis Minta Duit Kementan buat Skin Care, Thita Ngaku Cuma Temani Ayahnya ke Dokter Kecantikan

News | Rabu, 05 Juni 2024 | 17:49 WIB

1,9 Juta Petani dan Penyuluh Ikuti Pelatihan Ketahanan Pangan Kementan

1,9 Juta Petani dan Penyuluh Ikuti Pelatihan Ketahanan Pangan Kementan

Bisnis | Rabu, 05 Juni 2024 | 17:35 WIB

Titha Putri SYL Bantah Pernah Minta Bambang Pamuji Biayai Terapi Stem Cell Rp200 Juta

Titha Putri SYL Bantah Pernah Minta Bambang Pamuji Biayai Terapi Stem Cell Rp200 Juta

News | Rabu, 05 Juni 2024 | 16:33 WIB

Potret Dua Anggota DPR Ahmad Sahroni dan Putri SYL Jadi Saksi Kasus Korupsi di Kementan

Potret Dua Anggota DPR Ahmad Sahroni dan Putri SYL Jadi Saksi Kasus Korupsi di Kementan

Foto | Rabu, 05 Juni 2024 | 16:21 WIB

Terkini

Di Tengah Gejolak Global, Jawa Tengah Tetap Jadi Magnet Investasi

Di Tengah Gejolak Global, Jawa Tengah Tetap Jadi Magnet Investasi

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:11 WIB

Panas Lagi, Iran Ancam Kembali Tutup Selat Hormuz

Panas Lagi, Iran Ancam Kembali Tutup Selat Hormuz

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:09 WIB

Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri ke KPK

Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri ke KPK

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:03 WIB

Korban Tewas Gempa Bumi Venezuela Hampir 2.000 Jiwa, Puluhan Ribu Orang Hilang

Korban Tewas Gempa Bumi Venezuela Hampir 2.000 Jiwa, Puluhan Ribu Orang Hilang

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 06:55 WIB

Israel Siap Bom Iran Lagi di Tengah Usaha AS Berdamai

Israel Siap Bom Iran Lagi di Tengah Usaha AS Berdamai

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 06:42 WIB

Mengapa Eropa Lebih Panas dari Timur Tengah? Suhu di Paris Lampaui Mekkah

Mengapa Eropa Lebih Panas dari Timur Tengah? Suhu di Paris Lampaui Mekkah

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 06:10 WIB

Wabah Misterius Menyerang AS! 145 Orang Korban Diare Akut di 20 Negara Bagian

Wabah Misterius Menyerang AS! 145 Orang Korban Diare Akut di 20 Negara Bagian

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 06:00 WIB

Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap

Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 02:18 WIB

Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman

Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 01:55 WIB

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 22:08 WIB

×