Apa Itu Coast Guard? Ini Tugas, Gaji hingga Perbedaannya dengan Bakamla

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 05 Juni 2024 | 20:30 WIB
Apa Itu Coast Guard? Ini Tugas, Gaji hingga Perbedaannya dengan Bakamla
Ilustrasi Coast Guard (Freepik)

Suara.com - Hadi Tjahjanto selaku Menkopolhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) mengatakan ada wacana Indonesia memiliki Coast Guard. Lantas, apa itu Coast Guard? Simak ulasannya berikut ini.   

Diberitakan bahwa Indonesia ada wacana memiliki Coast Guard guna menjaga keamanan dan keselamatan di laut. Menurut keterangan Hadi Tjahjanto, wacana ini sudah dibahas sejak 2014 dan bahkan sudah menyiapkan Bakamla (Badan Keamanan Laut).

Namun yang jadi pertanyaan, apa itu coast guard? Nah untuk selen gkapnya, simak berikut ini ulasannya lengkap dengan tugas, syarat jadi petugas coast guard, dan gajinya.

Apa itu Coast Guard?

Coast Guard (Penjaga Pantai) merupakan organisasi/lembaga keamanan maritime di suatu negara tertentu yang memiliki tanggung jawab luas, dari mulai kekuatan militer bersenjata, tugas bea cukai,  keamanan hingga jadi organisasi sukarelawan tanpa otoritas penegakan hukum.

Di suatu Negara tertentu, coast guard ini memiliki fungsi yang sama dengan dinas militer angkatan laut dan lembaga penegakan hukum, namun di sebagian besar negara coast guard ini memiliki fungsi yang berbeda dari keduanya.

Tugas Coast Guard

Coast Guard ini memiliki beberapa tugas yaitu menjaga keselamatan, melindungi pelabuhan, menjalankan misi penyelamatan, serta melakukan kontrol perbatasan laut. Secara rinci, berikut ini misi Coast Guard yang dibagi jadi 6 wilayah operasi berbeda.

-  Tanggapan pertama

-  Penegakan hukum

-   Perlindungan lingkungan

-   Manajemen transportasi

-   Operasi pertahanan

-   Operasi keamanan

Syarat dan Gaji Jadi Petugas Coast Guard

Untuk syarat-syarat menjadi coast guard, secara umum tentunya harus menguasi bidang yang berkaitan dengan tugas tersebut. Selain itu, untuk jadi coast guard juga memerlukan pelatihan dan sertifikasi keselamatan tertentu.

Selain syarat umum seperti yang disebutkan di atas, ada juga beberapa syarat dokumen yang perlu diperlu dipersiapkan. Adapun beberapa persyaratn dokumen tersebut yaitu Scan KTP asli, Foto formal, Swafoto atau selfie, Ijazah pendidikan terakhir, Transkrip nilai, dan Dokumen pendukung.

Untuk gajinya, sekitar Rp 1,9 juta hingga 2 jutaan atau bahkan lebih. Besar kecilnya gaji tersebut tergantung pada jabatan dan posisi pekerjaannya, misalnya Juru Mudi, Juru Mesin dan sebagainya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dirumorkan Akan Diakusisi Bakamla RI, Ini Profil Drone Intai Alpha A900

Dirumorkan Akan Diakusisi Bakamla RI, Ini Profil Drone Intai Alpha A900

Your Say | Rabu, 27 Maret 2024 | 16:59 WIB

Akan Dialihkan Kepada Bakamla, Ini Spesifikasi Frigate Ahmad Yani-class

Akan Dialihkan Kepada Bakamla, Ini Spesifikasi Frigate Ahmad Yani-class

Your Say | Selasa, 30 Januari 2024 | 13:54 WIB

Pastikan Kesiapan Lahan Kantor Pusat, Kepala Bakamla Kunjungan ke IKN

Pastikan Kesiapan Lahan Kantor Pusat, Kepala Bakamla Kunjungan ke IKN

News | Kamis, 25 Januari 2024 | 15:57 WIB

Aksi Berani Nelayan Filipina 'Lawan' Kapal Coast Guard China Viral, Ngotot Pertahankan Wilayah

Aksi Berani Nelayan Filipina 'Lawan' Kapal Coast Guard China Viral, Ngotot Pertahankan Wilayah

| Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:07 WIB

SAH! Jokowi Lantik Kepala Bakamla RI dan Kepala Badan Karantina Indonesia

SAH! Jokowi Lantik Kepala Bakamla RI dan Kepala Badan Karantina Indonesia

News | Rabu, 13 September 2023 | 15:07 WIB

Terkini

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:17 WIB

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:13 WIB

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:00 WIB

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:55 WIB

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:54 WIB

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:52 WIB

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:48 WIB

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:42 WIB