Kasus Kuntit-Mengutit Tutup Buku
Setelah sempat membuat publik geger, Polri mengklaim jika kasus anggota Densus yang mengutit Jampidus telah diselesaikan oleh kedua pucuk pimpinan institusi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Kejadian dua minggu lalu, kejadian ini bergulir, Jumat, Sabtu, Minggu. Ketika hari Seninnya ketemu para pimpinan, ketemu bersama, beliau-beliau sudah menyampaikan sudah tidak ada masalah,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho kepada awak media, Kamis (30/5/2024).

Shandi meminta agar semua pihak tidak lagi memperpanjang permasalahan ini, lantaran diklaim sudah selesai.
Ia menyebut, jika ada pihak yang ingin memperpanjang kasus ini, maka ia menduga ada upaya mengadu domba antara Polri dan Kejaksaan.
“Jadi kalau sampai masalah ini diperpanjang berarti ada pihak-pihak tertentu yang ingin mengadu domba antara Kejaksaan dan Kepolisian,” ungkapnya.
“Kalau pimpinan sudah menyampaikan tidak ada masalah berarti kami menyampaikan kepada teman-teman (media) bahwa antara kepolisian dan kejaksaan tidak ada masalah,” tambahnya.
Respons Kejagung
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah, sebelumnya menyatakan kasus itu sudah diambil alih dan menjadi tanggung jawab Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Ini sudah diambil alih oleh Jaksa Agung,” kata Febrie, Rabu.