Putusan Inkrah, Jaksa Eksekusi Aset Koruptor Surya Darmadi: Tanah, Bangunan hingga Apartemen di Jaksel Disita!

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Kamis, 06 Juni 2024 | 22:59 WIB
Putusan Inkrah, Jaksa Eksekusi Aset Koruptor Surya Darmadi: Tanah, Bangunan hingga Apartemen di Jaksel Disita!
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang Surya Darmadi (tengah) dibawa keluar dengan menggunakan kursi roda saat tengah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sejumlah aset milik terpidana korupsi Duta Palma Group, Surya Darmadi dari tanah, bangunan hingga unit aparteme di kawasan Jakarta Selatan resmi disita Kejaksaan Agung. Proses eksekusi terhadap aset tak bergerak milik koruptor Surya Darmadi itu dilakukan Tim Direktorat Penyidikan bersama Tim Satgas Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) usai kasus yang membelit Surya Darmadi dinyatakan inkrah oleh pengadilan. 

Penyitaan aset milik Surya Darmadi itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (6/6/2024). 

"Penyitaan atas perkara yang sudah inkrah," ujar Ketut Sumedana dikutip dari Antara, Kamis malam. 

Dalam penyitaan tersebut, kata Ketut, tim jaksa penyidik juga melaksanakan pengembalian barang bukti dan tindakan pengamanan terhadap harta benda terpidana Surya Darmadi.

Kegiatan tersebut, lanjut dia, sebagai upaya penyelesaian eksekusi pidana uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) alih fungsi lahan hutan lindung oleh PT Duta Pala Group.

Upaya ini berdasarkan petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4950 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 14 September 2023 dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bernomor: 18/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI tertanggal 13 Juni 2023 serta Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst tertanggal 23 Februari 2023 dengan amar putusan salah satunya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,238 triliun.

Menindaklanjuti putusan MA tersebut, Jampidsus membuat nota dinas pada tanggal 1 Maret 2024 perihal usulan penyitaan dan eksekusi atas barang bukti dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak, yakni barang bukti yang dirampas untuk negara sebagai pembayaran atas uang pengganti sebanyak delapan barang bukti.

Barang bukti yang dirampas untuk negara sebagai hasil dari TPPU sebanyak 33 barang bukti. Barang bukti yang dikembalikan dan dilakukan penyitaan kembali oleh penyidik sebanyak 70 barang bukti dan barang bukti yang dikembalikan kepada yang berhak dan dilakukan blokir sebanyak 46 barang bukti.

Terhadap poin beberapa berkas terkait dengan berita acara penyerahan barang bukti yang tercantum di atas, kata Ketut, terpidana Surya Darmadi tidak bersedia menandatangani berita acara tersebut.

Namun, terdapat beberapa aset sita eksekusi yang telah dilakukan pengamanan dengan cara pemasangan pelang sita eksekusi oleh Satgas Direktorat UHLBEE, yakni tanah dan bangun yang terletak di Jalan Bukti Golf Utama Blok PA/29 Sueb Sektor III, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jalan Bukit Golf Utama Sektor III Blok PE Kav.Nomor 7, Pondok Pindang, Jakarta Selatan.

Berikutnya apartemen lantai 40 dan lantai 35 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Bangunan di Jalan Simprung Garden, Kebayoran Lama, dan Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

"Terhadap barang sita eksekusi tersebut, jaksa eksekutor telah menyerahkan barang sita eksekusi kepada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk selanjutnya penyelesaian dan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Ketut.

Surya Darmadi merupakan terpidana kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dengan nilai kerugian negara senilai Rp100 triliun. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perlawanan Surya Darmadi Usai Didakwa Rugikan Negara Rp 78 Triliun, Siapkan Bukti Kepemilikan Lahan Palma Group

Perlawanan Surya Darmadi Usai Didakwa Rugikan Negara Rp 78 Triliun, Siapkan Bukti Kepemilikan Lahan Palma Group

News | Selasa, 04 Oktober 2022 | 13:35 WIB

Rincian Kerugian Negara di Kasus Korupsi Terbesar Surya Darmadi

Rincian Kerugian Negara di Kasus Korupsi Terbesar Surya Darmadi

News | Kamis, 08 September 2022 | 17:52 WIB

Perhitungan Kerugian Negara Akibat Korupsi Surya Darmadi, Naik Jadi Rp100 Triliun Lebih

Perhitungan Kerugian Negara Akibat Korupsi Surya Darmadi, Naik Jadi Rp100 Triliun Lebih

News | Kamis, 01 September 2022 | 12:55 WIB

Sederet Aset Surya Darmadi yang Disita: Pabrik Sawit, Helikopter, hingga Kapal

Sederet Aset Surya Darmadi yang Disita: Pabrik Sawit, Helikopter, hingga Kapal

News | Kamis, 01 September 2022 | 11:27 WIB

Terkini

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:47 WIB

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:05 WIB

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:44 WIB

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB