Tewas Ditenggelamkan Mantan Pacar Ibunya, Yudha Arfandi Pembunuh Dante Segera Diadili

Kamis, 06 Juni 2024 | 23:13 WIB
Tewas Ditenggelamkan Mantan Pacar Ibunya, Yudha Arfandi Pembunuh Dante Segera Diadili
Suasana rekonstruksi peristiwa ditenggelamkannya anak Tamara Tyasmara, Dante, di Taman Air Tirtamas, Pondok Kelapa, Jakarta, Rabu (28/2/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Mantan pacar Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi bakal memasuki babak baru setelah berka kasus tewasnya Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (7) dinyatakan lengkap atau P21. Dengan demikian, tersangka Yudha Arfandi akan segara diadili terkait kasus pembunuhan terhadap Dante yang tewas karena ditenggelamkan di kolam renang. 

"Kemarin penyidik Subdit Jatanras sudah menerima surat P21," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dikutip dari Antara, Kamis (6/6/2024). 

Ade Ary menambahkan saat ini penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta guna keperluan persidangan.

Suasana rekonstruksi peristiwa ditenggelamkannya anak Tamara Tyasmara, Dante, di Taman Air Tirtamas, Pondok Kelapa, Jakarta, Rabu (28/2/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Suasana rekonstruksi peristiwa ditenggelamkannya anak Tamara Tyasmara, Dante, di Taman Air Tirtamas, Pondok Kelapa, Jakarta, Rabu (28/2/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

"Karena tadi diawali P21, penyidikan sudah dinyatakan lengkap, nah akhirnya penyidik melimpahkan hari ini tersangka dan barang bukti selanjutnya masuk pada proses atau tahapan penuntutan atau persidangan," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas kasus kematian Dante agar berkas bisa segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Bahwa penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara untuk dilakukan tahap I," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3/4).

Ade Ary menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan hasil dari ahli kriminologi

Dante Dibunuh Pacar Ibunya

Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkapkan hasil dari pemeriksaan poligraf terhadap tersangka YA (33) selaku pembunuh anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (7) yang menunjukkan adanya kebohongan terhadap dua hal.

Baca Juga: Hasil Tes Poligraf Yudha Arfandi Tersangka Pembunuh Dante, Polisi: Ada Dua Kebohongan

Suasana giat rekonstruksi kematian putra Tamara Tyasmara, Dante, yang menghadirkan tersangka Yudha Arfandi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/2/2024)[Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Suasana giat rekonstruksi kematian putra Tamara Tyasmara, Dante, yang menghadirkan tersangka Yudha Arfandi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/2/2024)[Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Kebohongan YA yang pertama tentang dirinya melakukan browsing perangkat CCTV yang ada di kolam renang.

Kemudian kebohongan yang kedua adalah tentang pertanyaan terkait kekerasan fisik terhadap ibu korban, yakni Tamara Tyasmara.

Dalam kasus kematian Dante, Yudha yang merupakan mantan kekasih Tamara Tsamara itu dijerat pasal berlapis dan terancam pidana mati atau seumur hidup.

Yudha dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau {asal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP. (Antara)

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI