UU KIA Kapan Berlaku? Sudah Disahkan DPR, Cuti Melahirkan Ibu dan Suami Bakal Segera Diterapkan

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 07 Juni 2024 | 10:45 WIB
UU KIA Kapan Berlaku? Sudah Disahkan DPR, Cuti Melahirkan Ibu dan Suami Bakal Segera Diterapkan
Ilustrasi ibu hamil, UU KIA kapan berlaku (Freepik)

Suara.com - UU KIA (Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak) sedang jadi perbincangan hangat diberbagai kalangan. Kira-kira UU KIA kapan berlaku? Nah untuk mengetahuinya, simak berikut ini ulasannya.

Diberitakan bahwa Rancangan Undang-Undang  Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) di Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan telah disetujui  menjadi undang-undang oleh DPR. Adapun  UU tersebut disahkan DPR saat rapat Paripurna Ke 19 pada Selasa (4/6/2024).

Lantas, UU KIA kapan berlaku? Untuk UU KIA ini, diharapkan agar pemerintah dapat segera memberlakukan UU tersebut untuk persiapan menuju Indonesia Emas tahun 2045. Hal ini disampaikan juga oleh Ace Hasan Syadzily selaku Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.

 “Ya tentu ini kita minta kepada pemerintah sebaiknya secepatnya diberlakukan, karena ini menyangkut bagaimana kita ingin mempersiapkan SDM Indonesia yang kuat dan unggul. Kalau Indonesia mau menghadapi Indonesia emas 2045, tentu sejak awal harus mempersiapkan generasi yang kuat dan unggul,” ucao Ace di gedung Parlemen RI, Jakarta.

 “Pada fase ini adalah fase yg sangat menentukan bagi tumbuh kembang anak. Kalau pada fase ini tidak mendapatkan perhatian serius dari negara maka itulah yang akan berpotensi melahirkan stunting,” tambahnya.

Dalam UU KIA ada juga poin-poin penting yang perlu diketahui. Adapun poin-poin penting tersebut yakni sebagai berikut:

  1. Perubahan judul dari  RUU KIA (Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak) jadi UU KIA (Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak) di Fase 1000 hari Pertama Kehidupan.
  2. Penetapan definisi anak yang ada dalam RUU KIA di Fase 1000 hari Pertama Kehidupan. Adapun 1000 hari pertama pada anak yakni sejak terbentuknya janin hingga usia 2 tahun.
  3. Perumusan ibu pekerja yang ingin cuti persalinan sesingkatnya 3 bulan pertama dan selambatnya 3 bulan berikutnya. Jika mengalami kondisi khusus yang mengharuskan cuti lebih dari 6 bulan makan harus menyertakan bukti surat keterangan dokter.
  4. Setiap ibu pekerja yang cuti melahirkan tidak bisa diberhentikan dari pekerjaannya, bahkan ibu tersebut tetap berhak dapat upah penuh di bulan 3 dan 4 masa cutinya serta upah 75% di bulan ke-5 dan ke-6 masa cutinya.
  5. Penetapan pemberian hak cuti bagi suami yang mendampingi istri pada masa persalinan dan diberikan hak cuti tambahan 3 hari berikutnya bagi suami atau sesuai kesepakatan pemberi kerja. Jika istri keguguran, suami dapat hak cuti mendampingi istri selama 2 hari.
  6. Perumusan tanggungjawab untuk ibu, ayah, keluarga selama fase 1000 hari pertama kehidupan.

Demikian ulasan mengenai UU KIA kapan berlaku lengkap dengan poin-poin penting yang ada dalam UU tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selain Cuti Melahirkan 6 Bulan, UU KIA Atur Tugas Suami Saat Persalinan, Ini Poin-poin Lengkapnya!

Selain Cuti Melahirkan 6 Bulan, UU KIA Atur Tugas Suami Saat Persalinan, Ini Poin-poin Lengkapnya!

News | Kamis, 06 Juni 2024 | 14:36 WIB

Ibu Hamil Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai UU KIA Terbaru, Bakal Dapat Gaji Full?

Ibu Hamil Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai UU KIA Terbaru, Bakal Dapat Gaji Full?

Lifestyle | Kamis, 06 Juni 2024 | 09:46 WIB

6 Poin Penting UU KIA yang Resmi Disahkan, Ibu Hamil dan Ayah Dapat Tambahan Cuti Melahirkan

6 Poin Penting UU KIA yang Resmi Disahkan, Ibu Hamil dan Ayah Dapat Tambahan Cuti Melahirkan

Lifestyle | Rabu, 05 Juni 2024 | 15:16 WIB

DPR Sahkan Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Manfaatnya Bagi Perempuan Luar Biasa Banget

DPR Sahkan Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Manfaatnya Bagi Perempuan Luar Biasa Banget

Health | Rabu, 05 Juni 2024 | 06:33 WIB

RUU KIA Nihil Program Wajib Suami Cuti 40 Hari, Baleg DPR RI: Mesti Dikawal Melalui Peraturan Pelaksana

RUU KIA Nihil Program Wajib Suami Cuti 40 Hari, Baleg DPR RI: Mesti Dikawal Melalui Peraturan Pelaksana

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 17:32 WIB

Terkini

Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19

Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 06:05 WIB

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:34 WIB

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:22 WIB

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:37 WIB

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:31 WIB

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:25 WIB

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:16 WIB

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:07 WIB

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:02 WIB