Selain Cuti Melahirkan 6 Bulan, UU KIA Atur Tugas Suami Saat Persalinan, Ini Poin-poin Lengkapnya!

Rifan Aditya

Kamis, 06 Juni 2024 | 14:36 WIB
Selain Cuti Melahirkan 6 Bulan, UU KIA Atur Tugas Suami Saat Persalinan, Ini Poin-poin Lengkapnya!
Ilustrasi ibu dan anak, poin-poin penting UU KIA (Freepik)

Suara.com - Baru-baru ini UU KIA (Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak) telah disahkan oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Dalam UU tersebut terdapat poin-poin penting UU KIA yang patut untuk diketahui.

UU KIA ini resmi disahkan saat pelaksanaan rapat paripurna DPR RI yang berlangsung pada hari Selasa (4/6/2024). Adapun salah satu fokus dalam pembahasan beleid tersebut yaitu hukum seorang ibu dapat hak cuti sampai 6 bulan usai melahirkan.

Selain itu, dalam UU KIA tersebut juga berisi poin-poin penting yang perlu diketahui. Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini rincian poin-poin pentin UU KIA yang dilansir dari berbagai sumber.

  1. Perubahan judul dari Rancangan UU (Undang-Undang)  yang mulanya tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak jadi Rancangan UU (Undang-Undang) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak di Fase 1000 hari Pertama Kehidupan.
  2. Penetapan definisi anak yang ada dalam Rancangan UU (Undang-Undang) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak di Fase 1000 hari Pertama Kehidupan. Adapun 1000 hari pertama bagi anak yaitu sejak terbentuknya janin hingga usia 2 tahun.
  3. Perumusan ibu pekerja yang ingin melakukan cuti persalinan sesingkatnya 3 bulan pertama dan selambatnya 3 bulan berikutnya. Jika mengalami kondisi khusus yang mengharuskan cuti lebih dari 6 bulan makan harus menyertakan bukti surat keterangan dokter.
  4. Setiap ibu pekerja yang sedang cuti melahirkan tidak bisa diberhentikan dari pekerjaannya, bahkan ibu tersebut tetap berhak dapat upah penuh untuk di bukan ke 3 dan 4 masa cutinya serta serta upah 75% di bulan ke-5 dan ke-6 masa cutinya.
  5. Penetapan kewajiban suami mendampingi istri sepanjang masa persalinan dengan memberikan hak cuti 2 hari dan diberikan hak cuti tambahan 3 hari berikutnya bagi suami atau sesuai kesepakatan pemberi kerja. Jika istri mengalami keguguran, suami berhak dapat cuti 2 hari untuk mendampingi istri.
  6. Perumusan tanggung jawab pada fase 1000 hari pertama kehidupan anak yang diberikan kepada ibu, ayah, dan keluarga. Selain itu, tanggung jawab juga diberikan kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dari mulai perencanaan sampai monitoring dan evaluasi.

Dengan diresmikannya UU KIA ini semoga kesejahteraan Ibu dan Anak bisa terpenuhi selama mengandung dan melahirkan tertuma di fase 1000 hari pertama kehidupan. Demikian ulasan mengenai poin-poin penting UU KIA yang perlu diketahui.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ibu Hamil Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai UU KIA Terbaru, Bakal Dapat Gaji Full?

Ibu Hamil Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai UU KIA Terbaru, Bakal Dapat Gaji Full?

Lifestyle | Kamis, 06 Juni 2024 | 09:46 WIB

6 Poin Penting UU KIA yang Resmi Disahkan, Ibu Hamil dan Ayah Dapat Tambahan Cuti Melahirkan

6 Poin Penting UU KIA yang Resmi Disahkan, Ibu Hamil dan Ayah Dapat Tambahan Cuti Melahirkan

Lifestyle | Rabu, 05 Juni 2024 | 15:16 WIB

DPR Sahkan Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Manfaatnya Bagi Perempuan Luar Biasa Banget

DPR Sahkan Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Manfaatnya Bagi Perempuan Luar Biasa Banget

Health | Rabu, 05 Juni 2024 | 06:33 WIB

Tak Cuma Gaji, Cuti Melahirkan Juga Jadi Pertimbangan Perempuan Pilihan Tempat Kerja

Tak Cuma Gaji, Cuti Melahirkan Juga Jadi Pertimbangan Perempuan Pilihan Tempat Kerja

Lifestyle | Minggu, 05 Mei 2024 | 15:05 WIB

Ngeri! Karyawati di China Nekat Racuni Teman Kantor yang Bakal Cuti Melahirkan, Alasannya Beneran Bikin Kesal

Ngeri! Karyawati di China Nekat Racuni Teman Kantor yang Bakal Cuti Melahirkan, Alasannya Beneran Bikin Kesal

Lifestyle | Jum'at, 03 Mei 2024 | 16:10 WIB

Terkini

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:55 WIB

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:38 WIB

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:43 WIB

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:28 WIB

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB