Bikin Video Begituan, Polisi Ringkus Ibu Asal Bekasi Usai Minta Jatah Main Kuda-kudaan Sama Anak

Dwi Bowo Raharjo | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Jum'at, 07 Juni 2024 | 13:56 WIB
Bikin Video Begituan, Polisi Ringkus Ibu Asal Bekasi Usai Minta Jatah Main Kuda-kudaan Sama Anak
Ilustrasi pelecehan seksual. [Pexels]

Suara.com - Seorang ibu berinisial AK (26), diringkus oleh Jatanras Polda Metro Jaya. Dia diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka AK melakukan asusila di Kampung Pakuning, RT 01 RW 01, Sukarapih, Tembelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada bukan Desember 2023.

Ade Ary mengatakan, peristiwa ini terbongkar setelah video yang diperankan oleh AK dan anak kandungnya viral di media. Salah satu akun yang mengunggahnya @Viralciledug.

Setelahnya, pihak kepolisian kemudian langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya ditemukan identitas pelaku dan sekaligus pembuat video.

“Ketika sudah mendapatkan informasi yang pasti, tim mengamankan pelaku berikut barang bukti lengkap,” kata Ade Ary.

Ade Ary menyebut tersangka AK ditangkap di Kampung Rawa Ilat RT 01/09, Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat , pada Kamis (6/6/2024) kemarin, sekitar jam 05.00 WIB

Kepada penyidik, tersangka langsung mengakui perbuatannya. AK kemudian langsung digiring ke Polda Metro Jaya guna penyelidikan lebih lanjut.

Ade Ary menyampaikan, perkara ini hampir sama dengan kasus cabul sebelumnya yang dilakukan oleh seorang ibu berinisial R, di Tangerang.

AK nekat membuat video asusila lantaran dijanjikan sejumlah uang oleh seseorang dengan akun facebook Icha Shakila.

“Motif ekonomi. Disuruh oleh akun FB berinisial IS,” ucapnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti KTP atas nama AK, kemudian sebuah ponsel merk Oppo F5, yang digunakan untuk merekam video asusila.

Kemudian sejumlah pakaian hingga sarung bantal yang dipergunakan saat asusila itu terjadi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Viral

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral! Mamah Minta 'Jatah' Main Kuda-kudaan ke Anak

Viral! Mamah Minta 'Jatah' Main Kuda-kudaan ke Anak

News | Jum'at, 07 Juni 2024 | 13:35 WIB

Bejat! Raihany Jilid II, Ibu di Bekasi Bikin Video Asusila dengan Anak Kandung

Bejat! Raihany Jilid II, Ibu di Bekasi Bikin Video Asusila dengan Anak Kandung

News | Jum'at, 07 Juni 2024 | 11:27 WIB

Spill Kekayaan Anggota DPR Anita: Bak Bumi dan Langit dengan Harta Kadisdik Kota Bekasi

Spill Kekayaan Anggota DPR Anita: Bak Bumi dan Langit dengan Harta Kadisdik Kota Bekasi

Lifestyle | Jum'at, 07 Juni 2024 | 09:44 WIB

Terkini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB

Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK

Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:35 WIB

Bikin Iri Donald Trump, Iran Izinkan Kapal Tanker Jepang Lewat Selat Hormuz

Bikin Iri Donald Trump, Iran Izinkan Kapal Tanker Jepang Lewat Selat Hormuz

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:35 WIB

Kemenko Kumham Imipas Pastikan Pelayanan Masyarakat Berjalan Optimal Saat Idul Fitri

Kemenko Kumham Imipas Pastikan Pelayanan Masyarakat Berjalan Optimal Saat Idul Fitri

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:31 WIB

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di Terminal Kampung Rambutan Diprediksi Terjadi 25 Maret

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di Terminal Kampung Rambutan Diprediksi Terjadi 25 Maret

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:25 WIB

Boni Hargens: Mudik Gratis Presisi-Aman, Wujud Transformasi Polri dari Kekuasaan Menuju Pelayanan

Boni Hargens: Mudik Gratis Presisi-Aman, Wujud Transformasi Polri dari Kekuasaan Menuju Pelayanan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:17 WIB

Diplomasi Hangat 2,5 Jam di Teuku Umar: Megawati dan Ramos-Horta Perkuat Persaudaraan RI-Timor Leste

Diplomasi Hangat 2,5 Jam di Teuku Umar: Megawati dan Ramos-Horta Perkuat Persaudaraan RI-Timor Leste

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:13 WIB

Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK

Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:08 WIB