Cuti Melahirkan Suami Berapa Lama? Ini Aturan Cuti UU KIA Jika Istri Keguguran atau Meninggal

Rifan Aditya | Suara.com

Sabtu, 08 Juni 2024 | 16:15 WIB
Cuti Melahirkan Suami Berapa Lama? Ini Aturan Cuti UU KIA Jika Istri Keguguran atau Meninggal
cuti melahirkan suami berapa lama? (freepik)

Suara.com - Tok! DPR secara resmi telah mengesahkan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau UU KIA untuk fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan. Di dalamnya juga diatur cuti melahirkan suami.

Diah Pitaloka selaku Wakil Ketua Komisi VIII DPR menyampaikan bahwa aturan ini tidak hanya membicarakan tentang hak cuti ibu hamil tapi juga cuti bagi pihak suami. Pasalnya kehadiran suami sangat penting untuk mendampingi istri selama proses melahirkan.

Cuti melahirkan untuk suami berapa lama?

Dalam UU KIA pasal 6 ayat 2 disebutkan bahwa suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri pada masa persalinan selama dua hari.

Suami berhak mendapat perpanjangan sampai tiga hari berikutnya sesuai kesepakatan, atau saat mengalami keguguran selama dua hari.

Selain cuti mendampingi istri melahirkan, UU tersebut juga mengatur tentang pemberian waktu pada suami untuk mendampingi istri dan anak yang memiliki masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan komplikasi pascapersalinan.

Mereka juga berhak mendapatkan hak jika istri yang melahirkan meninggal dunia, dan/atau anak yang dilahirkan meninggal dunia.

Ibu berhak cuti melahirkan 6 bulan

Salah satu perubahan peraturan yang banyak mengundang perhatian pada UU KIA adalah aturan tentang hak cuti hamil ibu yang akan melahirkan.

Aturan yang tertuang dalam Pasal 5 ini menjelaskan bahwa ibu hamil berhak mendapatkan cuti melahirkan 6 bulan dengan syarat tiga bulan berikutnya adalah jika ibuu mengalami kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Selain hak cuti, dalam undang-undang tersebut juga tertulis bahwa ibu hamil yang mengambil cuti tetap berhak menerima upah penuh untuk tiga bulan pertama dan satu bulan setelahnya, serta 75% upah untuk bulan kelima dan keenam.

Poin-poin penting UU KIA terbaru

Berikut adalah rangkuman mengenai poin-poin penting dalam hasil sidang KIA yang terbaru.

  • Ibu mendapatkan hak cuti melahirkan paling sedikit enam bulan dengan syarat tiga bulan lainnya mendapatkan surat rekomendasi dari dokter.
  • Ibu mendapatkan kesempatan dan tempat untuk melakukan laktasi, yaitu menyusui, menyiapkan, dan.atau menyimpan Air Susu Ibu Perah (ASiP) selama waktu kerja.
  • Ibu hamil yang akan melahirkan tidak bisa diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap mendapatkan haknya.
  • Jika ibu diberhentikan dari pekerjaan atau tidak mendapatkan haknya, pemerintah pusat dan/atau daerah akan melakukan pendampingan.

Tak hanya sang istri yang mendapat cuti melahirkan. Suami sebagai pendamping istri ketika melahirkan juga berhak memperoleh cuti. Informasi cuti melahirkan bagi suami ini bisa menjadi pegangan bagi calon bapak. 

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Bakal Gelar Acara Lamaran, Atta Halilintar Bocorkan Sedikit Dekorasi Acaranya

Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Bakal Gelar Acara Lamaran, Atta Halilintar Bocorkan Sedikit Dekorasi Acaranya

Entertainment | Jum'at, 07 Juni 2024 | 17:45 WIB

Cuti Melahirkan 6 Bulan Resmi Disahkan, Ini Dia Manfaatnya untuk Ibu dan Bayi

Cuti Melahirkan 6 Bulan Resmi Disahkan, Ini Dia Manfaatnya untuk Ibu dan Bayi

Health | Jum'at, 07 Juni 2024 | 13:09 WIB

UU KIA Kapan Berlaku? Sudah Disahkan DPR, Cuti Melahirkan Ibu dan Suami Bakal Segera Diterapkan

UU KIA Kapan Berlaku? Sudah Disahkan DPR, Cuti Melahirkan Ibu dan Suami Bakal Segera Diterapkan

News | Jum'at, 07 Juni 2024 | 10:45 WIB

5 Potret Ulang Tahun Yuni Shara ke-52 yang Penuh Kehangatan, Peluk Erat Mantan Suami

5 Potret Ulang Tahun Yuni Shara ke-52 yang Penuh Kehangatan, Peluk Erat Mantan Suami

Lifestyle | Kamis, 06 Juni 2024 | 19:22 WIB

Selain Cuti Melahirkan 6 Bulan, UU KIA Atur Tugas Suami Saat Persalinan, Ini Poin-poin Lengkapnya!

Selain Cuti Melahirkan 6 Bulan, UU KIA Atur Tugas Suami Saat Persalinan, Ini Poin-poin Lengkapnya!

News | Kamis, 06 Juni 2024 | 14:36 WIB

Terkini

Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!

Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:00 WIB

Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib

Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 13:45 WIB

Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta

Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:41 WIB

Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi

Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:13 WIB

Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK

Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:52 WIB

Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan

Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:31 WIB

Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat

Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:05 WIB

Analis Intelijen Barat Puji Iran Tetap Kokoh Meski Selat Hormuz Digempur AS

Analis Intelijen Barat Puji Iran Tetap Kokoh Meski Selat Hormuz Digempur AS

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:05 WIB

Respon Iran Atas Tawaran Damai AS Masih Misteri, Tenggat Waktu Marco Rubio Habis

Respon Iran Atas Tawaran Damai AS Masih Misteri, Tenggat Waktu Marco Rubio Habis

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:05 WIB

Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini

Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:32 WIB