3. Status Pernikahan: Apakah sudah menikah atau belum, dan apakah memiliki anak atau tidak.
Contoh perhitungan:
Seorang Bintara Polri dengan pangkat Brigadir dengan gaji pokok Rp 4.000.000, tunjangan keluarga Rp 500.000, tunjangan pangan Rp 200.000, tunjangan jabatan Rp 1.000.000, dan tunjangan kinerja Rp 2.500.000, maka perkiraan gaji ke-13-nya adalah:
Gaji pokok + Tunjangan keluarga + Tunjangan pangan + Tunjangan jabatan + Tunjangan kinerja = Rp 8.200.000 (total gaji bulanan)
Rp 8.200.000 x 13 = Rp 106.600.000 (total gaji ke-13)
Namun, perlu diingat bahwa ini hanya perkiraan dan besaran sebenarnya bisa berbeda.