“Setiap saat bisa diambil,” sahut Malik.
![Suasana jalannya persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/06/05/15795-sidang-syahrul-yasin-limpo-sidang-syl.jpg)
Lebih lanjut, SYL juga mengonfirmasi kepada Malik bahwa dirinya tidak pernah meminta uang kepada pejabat-pejabat lain di Pemprov Sulsel sebagaimana dakwaan yang dilayangkan padanya saat menjabat sebagai Menteri Pertanian.
“Pernah kah kamu dengar ini sejujur-jujurnya, saya minta-minta uang sama pejabat? Atau pengusaha yang ada sama saya? Pernahkah kau dengar? Jujur, demi Allah,” tukas SYL.
“Sama sekali tidak pernah,” timpal Malik.
“Sama sekali?” kata SYL.
“Tidak pernah,” tandas Malik.
Dakwaan Kasus SYL
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.