Disebut Pernah Tolak Duit dalam Kardus, Pesan SYL Diungkap PNS Sulsel di Sidang: Jangan Kau Terhina Gara-gara Uang!

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 10 Juni 2024 | 12:54 WIB
Disebut Pernah Tolak Duit dalam Kardus, Pesan SYL Diungkap PNS Sulsel di Sidang: Jangan Kau Terhina Gara-gara Uang!
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Abdul Malik Faisal mengungkapkan terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak pernah menerima uang sekardus saat menjadi Wakil Gubernur Sulsel.

Hal itu disampaikan Malik saat menjadi saksi a de charge atau meringankan pada sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian SYL, mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Malik mengungkapkan SYL pernah disodorkan sejumlah uang dalam kardus oleh orang tidak dikenal saat masil menjadi Wakil Gubernur Sulsel

Menurut dia, saat itu ada salah seorang tamu yang mengaku ingin bertemu dengan SYL. Orang tersebut datang ke kantor SYL sambil membawa sebuah kardus. Di satu lain, Malik pada saat itu juga kebetulan ingin bertemu dengan Syahrul.

Terdakwa Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Terus dia (SYL) tanya 'apa itu dia bawa kenapa ada bungkusan' , saya bilang 'saya tidak tahu karena saya tidak periksa'. Dia bilang 'oke suruh masuk'," kata Malik di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024).

Setelah orang tak dikenal tersebut bertemu dengan SLY, Malik mengaku tidak melihat lagi kardus seperti pada saat awal yang dilihatnya. Dia kemudian ditelepon oleh SYL untuk segera menghadap ke ruangan.

Malik mengaku diperintahkan oleh SYL untuk segera menemui orang yang membawa kardus tadi sambil mengembalikan barang bawaannya dan menyampaikan sebuah pesan.

"Saya bawalah itu barang karena sudah terbuka saya lihat ada uang, saya lihat di dalam dus itu. Ya kira-kira dusnya itu sebesar dus aqua," ujar Malik.

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Saya sampaikan saya kejar ke bawah karena di atas saya bilang 'pak pak, tunggu ini pak Syahrul minta kita ambil kembali. Pak Syahrul tidak berkenan terima ini dia juga bilang terima kasih' sudah diberikan," tambah dia.

baca juga

Malik sempat menyampaikan kepada SYL bawa uang pemberian dalam kardus tersebut sebenarnya bisa saja digunakan. Namun, saat itu SYL justru menegur Malik.

"Saya bilang 'pak kenapa tidak diambil kita bayar kartu kredit baru supaya kita kembalikan sisanya?’, dia bilang 'eh Malik, jangan harga dirimu hilang gara-gara uang, jangan kau terhina gara-gara uang'," tandas Malik.

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jubir Sebut Airlangga Hartarto Tak Terima Surat Permohonan Jadi Saksi Meringankan SYL

Jubir Sebut Airlangga Hartarto Tak Terima Surat Permohonan Jadi Saksi Meringankan SYL

News | Senin, 10 Juni 2024 | 11:54 WIB

Jokowi Ogah Jadi Saksi Meringankan, SYL Hadirkan ASN dan Kader Nasdem

Jokowi Ogah Jadi Saksi Meringankan, SYL Hadirkan ASN dan Kader Nasdem

News | Senin, 10 Juni 2024 | 11:22 WIB

Netizen Geram! SYL Minta Rekening Dibuka, 'Lebih Baik Potong Tangan'

Netizen Geram! SYL Minta Rekening Dibuka, 'Lebih Baik Potong Tangan'

News | Sabtu, 08 Juni 2024 | 17:55 WIB

Curhat Belum Dapat Bayaran dari SYL, Pengacara: Sebetulnya Malu juga Ngomong, Kami Lillahi Ta'ala

Curhat Belum Dapat Bayaran dari SYL, Pengacara: Sebetulnya Malu juga Ngomong, Kami Lillahi Ta'ala

Kotak Suara | Jum'at, 07 Juni 2024 | 18:42 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB