Apa Itu SKEM dan LTHE, Wajib Dimiliki 7 Alat Elektronik Ini

Muhammad Yunus | Suara.com

Selasa, 11 Juni 2024 | 09:52 WIB
Apa Itu SKEM dan LTHE, Wajib Dimiliki 7 Alat Elektronik Ini
Ilustrasi peralatan elektronik yang wajib menerapkan SKEM dan LTHE sebagai salah satu bentuk manajemen energi [Suara.com/Antara]

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (KESDM) pada 2021 - 2024 menetapkan 7 peralatan elektronik wajib terapkan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan Label Tanda Hemat Energi (LTHE).

"Ketujuh peralatan elektronik itu adalah AC (pengkondisi udara), penanak nasi, kipas angin, kulkas, lampu LED, televisi dan showcase (lemari pendingin minuman)," kata Sub Koordinator Penerapan Teknologi Efisiensi Energi, Direktorat Konservasi Energi Kementerian ESDM, Anggraeni Ratri Nurwini dalam keterangan persnya, Senin 10 Juni 2024.

Dia mengatakan, kebijakan pemerintah itu sebagai upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas peralatan elektronik yang hemat energi. Selain itu, mengurangi biaya konsumsi energi serta menekan emisi gas rumah kaca.

Karena itu, lanjut dia, menindaklanjuti kebijakan pemerintah tersebut maka pada 2030 mendatang, ditingkatkan targetnya melalui penerapan SKEM dan LTHE pada 11 peralatan elektronik.

Kesebelas peralatan itu adalah rice cooker, kulkas, lampu, tv, kipas angin, AC, dispenser, mesin cuci, seterika, pompa air dan lemari pendingin.

Sebagai gambaran dari penerapan SKEM dan LTHE, lanjut dia. untuk unit peralatan saja seperti AC, penanak nasi dan kipas angin, telah berkontribusi menghemat 2,07 TWh dan biaya listrik Rp3 triliun dan penurunan emisi CO2 sebesar 2,18 juta ton.

Sementara, penerapan SKEM dan LTHE pada 5 peralatan elektronik akan mengurangi beban listrik sebesar 599 MW dan menghemat energi 3,0 TWh pada 2025.

“Artinya itu akan mengurangi beban listrik sebesar 787 MW dan menghemat energi sebesar 3,8 TWh pada tahun 2030," ujarnya.

Koordinator Pengawasan Konservasi Energi Direktorat Jenderal EBTKE Endra Dedy Tamtama mengimbuhkan, SKEM adalah spesifikasi kinerja energi untuk membatasi jumlah konsumsi maksimum dari produk pemanfaat energi.

Melalui standarisasi kinerja tersebut, produsen atau importir tidak boleh lagi memasukkan peralatan yang konsumsi energinya besar.

“Jangan sampai nantinya negara kita jadi tempat produk buangan. Karena di sana (negara eksportir) SKEM-nya sudah tinggi, sehingga barang-barang yang tidak boleh beredar dimasukkan ke Indonesia,” katanya.

Sementara, LTHE adalah label yang menyatakan produk peralatan pemanfaat energi telah memenuhi syarat hemat energi tertentu. Dalam LTHE, label ditandai dengan bintang 1 hingga 5. “Jadi semakin tinggi bintangnya, maka peralatan tersebut semakin hemat energi,” jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu Playing Victim Dan Bagaimana Cara Menghadapinya?

Apa Itu Playing Victim Dan Bagaimana Cara Menghadapinya?

News | Selasa, 11 Juni 2024 | 09:00 WIB

Apa Itu Red Flag? Sering Digunakan untuk Menandai Kondisi Suatu Hubungan

Apa Itu Red Flag? Sering Digunakan untuk Menandai Kondisi Suatu Hubungan

Lifestyle | Senin, 10 Juni 2024 | 20:19 WIB

Apa Itu SNBP? Jadi Pilihan Calon Mahasiswa Berprestasi

Apa Itu SNBP? Jadi Pilihan Calon Mahasiswa Berprestasi

News | Senin, 10 Juni 2024 | 19:18 WIB

Terkini

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Atasi Kenaikan Harga Komoditas Cabai Merah

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Atasi Kenaikan Harga Komoditas Cabai Merah

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:39 WIB

Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Gaduh Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel

Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Gaduh Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:39 WIB

Gudang di Kalideres Meledak Beruntun, Diduga Dipenuhi Bahan Kimia dan Gas

Gudang di Kalideres Meledak Beruntun, Diduga Dipenuhi Bahan Kimia dan Gas

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:29 WIB

BGN Wajibkan SPPG Tambah Penerima Manfaat 3B dalam 14 Hari atau Operasional Dihentikan

BGN Wajibkan SPPG Tambah Penerima Manfaat 3B dalam 14 Hari atau Operasional Dihentikan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:23 WIB

Bareskrim Sikat Jaringan Judi Online Internasional, DPR: Indonesia Tak Boleh Jadi Surganya Bandar

Bareskrim Sikat Jaringan Judi Online Internasional, DPR: Indonesia Tak Boleh Jadi Surganya Bandar

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:03 WIB

Donald Trump Sebut Proposal Damai Iran Sampah, Ancaman Perang Besar Menanti

Donald Trump Sebut Proposal Damai Iran Sampah, Ancaman Perang Besar Menanti

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 06:47 WIB

Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:19 WIB

DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square

DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:16 WIB

Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek

Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:13 WIB

Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta

Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:09 WIB