Apa Itu SKEM dan LTHE, Wajib Dimiliki 7 Alat Elektronik Ini

Muhammad Yunus

Selasa, 11 Juni 2024 | 09:52 WIB
Apa Itu SKEM dan LTHE, Wajib Dimiliki 7 Alat Elektronik Ini
Ilustrasi peralatan elektronik yang wajib menerapkan SKEM dan LTHE sebagai salah satu bentuk manajemen energi [Suara.com/Antara]

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (KESDM) pada 2021 - 2024 menetapkan 7 peralatan elektronik wajib terapkan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan Label Tanda Hemat Energi (LTHE).

"Ketujuh peralatan elektronik itu adalah AC (pengkondisi udara), penanak nasi, kipas angin, kulkas, lampu LED, televisi dan showcase (lemari pendingin minuman)," kata Sub Koordinator Penerapan Teknologi Efisiensi Energi, Direktorat Konservasi Energi Kementerian ESDM, Anggraeni Ratri Nurwini dalam keterangan persnya, Senin 10 Juni 2024.

Dia mengatakan, kebijakan pemerintah itu sebagai upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas peralatan elektronik yang hemat energi. Selain itu, mengurangi biaya konsumsi energi serta menekan emisi gas rumah kaca.

Karena itu, lanjut dia, menindaklanjuti kebijakan pemerintah tersebut maka pada 2030 mendatang, ditingkatkan targetnya melalui penerapan SKEM dan LTHE pada 11 peralatan elektronik.

Kesebelas peralatan itu adalah rice cooker, kulkas, lampu, tv, kipas angin, AC, dispenser, mesin cuci, seterika, pompa air dan lemari pendingin.

Sebagai gambaran dari penerapan SKEM dan LTHE, lanjut dia. untuk unit peralatan saja seperti AC, penanak nasi dan kipas angin, telah berkontribusi menghemat 2,07 TWh dan biaya listrik Rp3 triliun dan penurunan emisi CO2 sebesar 2,18 juta ton.

Sementara, penerapan SKEM dan LTHE pada 5 peralatan elektronik akan mengurangi beban listrik sebesar 599 MW dan menghemat energi 3,0 TWh pada 2025.

“Artinya itu akan mengurangi beban listrik sebesar 787 MW dan menghemat energi sebesar 3,8 TWh pada tahun 2030," ujarnya.

Koordinator Pengawasan Konservasi Energi Direktorat Jenderal EBTKE Endra Dedy Tamtama mengimbuhkan, SKEM adalah spesifikasi kinerja energi untuk membatasi jumlah konsumsi maksimum dari produk pemanfaat energi.

baca juga

Melalui standarisasi kinerja tersebut, produsen atau importir tidak boleh lagi memasukkan peralatan yang konsumsi energinya besar.

“Jangan sampai nantinya negara kita jadi tempat produk buangan. Karena di sana (negara eksportir) SKEM-nya sudah tinggi, sehingga barang-barang yang tidak boleh beredar dimasukkan ke Indonesia,” katanya.

Sementara, LTHE adalah label yang menyatakan produk peralatan pemanfaat energi telah memenuhi syarat hemat energi tertentu. Dalam LTHE, label ditandai dengan bintang 1 hingga 5. “Jadi semakin tinggi bintangnya, maka peralatan tersebut semakin hemat energi,” jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu Playing Victim Dan Bagaimana Cara Menghadapinya?

Apa Itu Playing Victim Dan Bagaimana Cara Menghadapinya?

News | Selasa, 11 Juni 2024 | 09:00 WIB

Apa Itu Red Flag? Sering Digunakan untuk Menandai Kondisi Suatu Hubungan

Apa Itu Red Flag? Sering Digunakan untuk Menandai Kondisi Suatu Hubungan

Lifestyle | Senin, 10 Juni 2024 | 20:19 WIB

Apa Itu SNBP? Jadi Pilihan Calon Mahasiswa Berprestasi

Apa Itu SNBP? Jadi Pilihan Calon Mahasiswa Berprestasi

News | Senin, 10 Juni 2024 | 19:18 WIB

Terkini

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

×