Sebelumnya staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kusnadi menyambangi Bareskrim Polri, guna membuat laporan terkait penyitaan ponsel dan buku tabungan saat mendampingi Hasto, dalam pemeriksaan di KPK.
Kusnadi yang hadir didampingi kuasa hukumnya, sempat berdiskusi dengan pihak penyidik.
Saat itu, penyidik di Bareskrim malah menyarankan Kusnadi membuat gugatan lewat praperadilan terhadap AKBP Rossa, selaku penyidik di KPK.
Kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus, mengaku pihaknya mendapat saran sebelum melakukan pelaporan di Bareskrim Polri, terlebih dahulu sebaiknya mereka melakukan praperadilan.
Pasalnya, proses penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK, berdasarkan KUHAP tidak bisa menjadi pelaporan pidana.
“Jadi, kami menerima saran tersebut dan akan segera mengajukan gugatan praperadilan,” kata Petrus, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

Kusnadi sebelumnya merasa dijebak oleh penyidik KPK saat menemani Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku.
Saat itu, Kusanadi bukanlah pihak yang sedang dijadwalkan untuk diperiksa. Kusnadi bisa berada di KPK, untuk menemani Hasto selaku atasannya.
Kusnadi merasa dijebak oleh penyidik saat ia diminta untuk naik ke lantai atas Gedung KPK untuk bertemu dengan Hasto.
Namun bukan bertemu dengan Hasto, Kusnadi malah digiring ke dalam ruangan lain dan digeledah.
Penyidik saat itu menyita ponsel dan buku tabungan milik Hasto. Menurutnya, penyitaan itu tidak sesuai dengan prosedur.