Kena PHK Secara Sepihak, Tiga Jurnalis Resmi Gugat Okezone dan INews

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 13 Juni 2024 | 22:04 WIB
Kena PHK Secara Sepihak, Tiga Jurnalis Resmi Gugat Okezone dan INews
Ilustrasi PHK (Shutterstock)

Suara.com - Tiga jurnalis berinisial BS, MR, dan IM mengajukan gugatan terkait sengketa ketenagakerjaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, (13/6/2024). Mereka menggugat PT MNC Okezone Network dan PT iNews Digital Indonesia lantaran Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan perusahaan naungan MNC Group tersebut.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Afwan Purwanto, mengatakan perselisihan berawal dari dua jurnalis PT MNC Okezone Network yakni BS dan MR, serta IM jurnalis PT iNews Digital Indonesia, diminta untuk menandatangani perjanjian bersama terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tak hanya itu, mereka juga tak diberikan kompensasi dan ganti rugi dari perusahaan.

"Upaya PHK sepihak itu dilakukan dengan dalih perusahaan melakukan perubahan strategi bisnis dan efisiensi," ujar Afwan kepada wartawan.

Kemudian, pada Desember 2023, pihak perusahaan memanggil sejumlah pekerja untuk menandatangani Perjanjian Bersama (PB) yang isinya untuk mengakhiri hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja.

PB itu juga melampirkan keterangan surat pengunduran diri yang berlaku pada 1 Januari 2024. Sementara itu, keterangan mengenai kewajiban perusahaan, seperti membayar kompensasi dan ganti rugi dari sisa kontrak, sama sekali tidak tercantum dalam PB itu.

"Tiga Jurnalis tersebut menolak untuk menandatangani PB dan surat pengunduran diri," kata Afwan.

Mereka menolak lantaran tidak memiliki niat sedikit pun untuk berhenti dari pekerjaannya. Para pekerja berkomitmen untuk melanjutkan hubungan kerja sampai berakhirnya masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara pekerja dan perusahaan.

Selain upah yang belum dibayar, para pekerja juga menuntut perusahaan membayar kompensasi dengan dalil pekerja masih melakukan pekerjaannya hingga waktu tertentu usai penawaran PB. Adapun besaran kompensasi sesuai dengan upah dibagi 12 bulan dikalikan dengan masa kerja sesuai dengan Pasal 15 ayat 4 jo Pasal 16 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

"Tuntutan lain dari pekerja adalah pengusaha membayar kepada pekerja berupa ganti rugi karena pengusaha mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT," tuturnya.

baca juga

Pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi dan kompensasi kepada pihak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, tiga jurnalis yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta telah menempuh upaya Bipartit dan Tripartit. Namun tak mendapati kesepakatan.

"Pihak Inews dan Okezone tetap menolak permintaan para Jurnalis," pungkasnya.

Dalam upaya Tripartit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Pusat yang menjadi mediator menganjurkan manajemen PT MNC Okezone Network dan PT iNews Digital Indonesia membayar kompensasi dan ganti rugi pengakhiran hubungan kerja tiga karyawannya.

Hal itu tertuang dalam surat nomor 1341/KT.03.03 dan 1166/KT.03.03 Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat tertanggal 5 April 2024. Namun, anjuran tersebut tak dilakukan, perusahaan justru menolaknya.

Dalam surat yang diterbitkan itu, Sudin Nakertransgi menyatakan bahwa pekerja wajar mengambil sikap penolakan tersebut. Adapun hubungan hukum antara pekerja dan perusahaan masih terikat hubungan hukum sebagai pekerja dan pemberi kerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MNC Group Akan Gugat Pemerintah, Nilai Kebijakan Penghentian TV Analog Kontradiktif

MNC Group Akan Gugat Pemerintah, Nilai Kebijakan Penghentian TV Analog Kontradiktif

Tekno | Jum'at, 04 November 2022 | 06:05 WIB

Izin Dicabut dan Dicap Ilegal, MNC Group Akan Matikan Siaran TV Analog Malam Ini

Izin Dicabut dan Dicap Ilegal, MNC Group Akan Matikan Siaran TV Analog Malam Ini

Tekno | Kamis, 03 November 2022 | 21:37 WIB

Pemerintah Rilis Surat Pencabutan Izin RCTI, Global TV, MNC TV, iNews, ANTV, dan TV One

Pemerintah Rilis Surat Pencabutan Izin RCTI, Global TV, MNC TV, iNews, ANTV, dan TV One

Tekno | Kamis, 03 November 2022 | 19:29 WIB

Dilantik jadi Komut iNews dan MNC Portal, Hary Tanoe juga Ajak Said Aqil Siradj Gabung ke Perindo?

Dilantik jadi Komut iNews dan MNC Portal, Hary Tanoe juga Ajak Said Aqil Siradj Gabung ke Perindo?

News | Kamis, 15 September 2022 | 17:40 WIB

Terkini

Gedung Bapenda DKI Terbakar, Pramono Jamin Data Perpajakan Aman dan Pelayanan Tetap Jalan

Gedung Bapenda DKI Terbakar, Pramono Jamin Data Perpajakan Aman dan Pelayanan Tetap Jalan

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:31 WIB

Changan Nevo Q05 Menjadi Pilihan Baru SUV Listrik Rp 300 Jutaan di Indonesia

Changan Nevo Q05 Menjadi Pilihan Baru SUV Listrik Rp 300 Jutaan di Indonesia

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:26 WIB

9 Facial Wash untuk Wanita Usia 30 Tahun ke Atas untuk Cegah Tanda Penuaan

9 Facial Wash untuk Wanita Usia 30 Tahun ke Atas untuk Cegah Tanda Penuaan

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:20 WIB

Di Balik Polemik UKT dan Roh Pendidikan Tinggi: Saatnya Kampus Elite Berbagi dengan Kampus Daerah

Di Balik Polemik UKT dan Roh Pendidikan Tinggi: Saatnya Kampus Elite Berbagi dengan Kampus Daerah

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:15 WIB

Kabel Tembaga Ngumpet di Jok Vario, Aksi Dua Pekerja di Gresik Berakhir di Tangan Polisi

Kabel Tembaga Ngumpet di Jok Vario, Aksi Dua Pekerja di Gresik Berakhir di Tangan Polisi

Jatim | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:13 WIB

Maju: Jejak Pahit Si Kembang Gula, Film Anak Nggak Harus Kekanak-kanakan

Maju: Jejak Pahit Si Kembang Gula, Film Anak Nggak Harus Kekanak-kanakan

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:10 WIB

Fakta Baru Kematian Eks Istri Polisi di Medan: Keluarga Temukan Luka, DPR Siap Kawal

Fakta Baru Kematian Eks Istri Polisi di Medan: Keluarga Temukan Luka, DPR Siap Kawal

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:05 WIB

Perbedaan Sifat Virgo Agustus dan September, Mana yang Lebih Ambisius?

Perbedaan Sifat Virgo Agustus dan September, Mana yang Lebih Ambisius?

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Tune In to the Midnight Heart Season 2 Rilis 2027, Hadirkan 2 Karakter Baru

Tune In to the Midnight Heart Season 2 Rilis 2027, Hadirkan 2 Karakter Baru

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:55 WIB

Pilu! TKW Asal Tulungagung Tertipu Modus Asmara, Kerugian Capai Rp622 Juta

Pilu! TKW Asal Tulungagung Tertipu Modus Asmara, Kerugian Capai Rp622 Juta

Jatim | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:50 WIB

×