Disinsentif Parkir, Kebijakan Pemprov Jakarta Tekan Polusi

Fabiola Febrinastri | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Jum'at, 14 Juni 2024 | 12:41 WIB
Disinsentif Parkir, Kebijakan Pemprov Jakarta Tekan Polusi
Pengendara motor membayar parkir di lokasi yang dikelola Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta (Dok: Suara.com)

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong masyarakat, khususnya para pengendara bermotor, untuk berpartisipasi dalam pengendalian kualitas udara. Salah satunya dengan kebijakan parkir disinsentif.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan, sudah 131 lokasi parkir milik Pemprov DKI dan Pasar Jaya dengan sistem terintegrasi uji emisi. Kebijakan tarif disinsentif mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam peraturan ini tertulis, “Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi.”

Tarif parkir yang dikenakan sebesar Rp 4.000 untuk satu jam pertama dan Rp 3.000 per jam berikutnya. Sementara, terhadap kendaraan yang belum dan/atau tidak lulus uji emisi dikenakan tarif parkir tertinggi Rp 7.500 per jam pertama dan Rp 7.500 per jam berikutnya. Besaran tarif diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

"Saat ini, disinsentif parkir sudah dilaksanakan di lokasi parkir milik Pemerintah Daerah. Masih dimungkinkan untuk menerapkan tarif lebih tinggi," ujar Syafrin kepada Suara.com, Jumat (14/6/2024).

Sementara itu, untuk tempat parkir yang dikelola swasta, tidak bisa diterapkan kebijakan disinsentif parkir. Hal ini berdasarkan Pergub Nomor 120 Tahun 2012 yang menyebutkan, tarif parkir yang dikelola swasta sudah dalam batas atas biaya parkir.

"Saat ini Dinas Perhubungan melalui Unit Pengelola (UP) Perparkiran sedang mendorong revisi biaya parkir untuk lokasi parkir swasta," ungkapnya.

Syafrin memaparkan, kebijakan disinsentif parkir cukup efektif untuk mendorong warga melakukan uji emisi. Sejak diterapkan 2023 lalu, ia menyebut, tingkat ketaatan pengendara untuk melakukan uji emisi kendaraan terus bertambah. Di lokasi parkir yang terapkan disinsentif tarif, kendaraan kebanyakan sudah lulus uji emisi.

Dorong Uji Emisi

Untuk semakin mendorong warga melakukan uji emisi, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus menambah lokasi pengujian emisi. Lokasi uji emisi ini bisa dicek di https://ujiemisi.jakarta.go.id/. Dalam laman tersebut, sampai 14 Juni 2024 tercatat, 387 bengkel uji emisi untuk kendaraan roda empat dan 150 bengkel uji emisi untuk kendaraan roda dua.

"Saat ini masyarakat atau pengguna jasa parker di lokasi penerapan disinsentif tarif parkir sudah mulai taat uji emisi, sehingga lebih banyak kendaraan lulus uji emisi di lokasi parkir," kata Syafrin.

DPRD DKI Jakarta mendukung kebijakan ini. Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wa Ode Herlina, mengapresiasi kebijakan disinsentif parkir yang konsisten terus dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Karena hal tersebut merupakan upaya kita bersama menjadikan udara Jakarta makin sehat dan bersih bebas polusi.

Kendaraan pribadi yang masih menjadi pengguna mayoritas jalan raya di Jakarta tak boleh terus-menerus memperburuk kualitas udara di Jakarta. Masyarakat harus didorong agar kendaraannya lulus uji emisi atau beralih ke angkutan umum.

"Sudah seharusnya semua kendaraan di jalan telah lulus uji emisi. Karena itu, kami mendukung lokasi parkir disinsentif ini bisa ditambah," pungkas Wa Ode.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hore, Sanksi Denda PKB dan BBNKB di Jakarta Dihapus, Catat Tanggal Berlakunya!

Hore, Sanksi Denda PKB dan BBNKB di Jakarta Dihapus, Catat Tanggal Berlakunya!

News | Rabu, 12 Juni 2024 | 11:33 WIB

Nasib Slamet si Petugas Dishub DKI: Malak Rp 50 Ribu Kena Turun Pangkat dan Potong Tunjangan

Nasib Slamet si Petugas Dishub DKI: Malak Rp 50 Ribu Kena Turun Pangkat dan Potong Tunjangan

News | Rabu, 12 Juni 2024 | 00:00 WIB

Akan Segera Dilelang, Ini Penampakan Ratusan Bus Transjakarta Tak Layak Pakai

Akan Segera Dilelang, Ini Penampakan Ratusan Bus Transjakarta Tak Layak Pakai

Foto | Selasa, 11 Juni 2024 | 16:21 WIB

DSDA DKI Gencar Merawat dan Membangun Sarana Pengendalian Banjir

DSDA DKI Gencar Merawat dan Membangun Sarana Pengendalian Banjir

News | Rabu, 12 Juni 2024 | 09:00 WIB

Ada Jakarta Marathon, Pemprov DKI Tak Gelar CFD di Tanggal Ini

Ada Jakarta Marathon, Pemprov DKI Tak Gelar CFD di Tanggal Ini

News | Sabtu, 08 Juni 2024 | 07:42 WIB

Pemprov DKI Jakarta Wacanakan Sekolah Swasta Gratis, Ini Daftar Kota yang Sudah Gratiskan

Pemprov DKI Jakarta Wacanakan Sekolah Swasta Gratis, Ini Daftar Kota yang Sudah Gratiskan

News | Rabu, 05 Juni 2024 | 12:19 WIB

Terkini

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB