Sebut Hasto PDIP Kena Jebakan, Oegroseno soal Penyidik KPK Rossa Purbo: Itu Kejahatan Berat!

Minggu, 16 Juni 2024 | 22:36 WIB
Sebut Hasto PDIP Kena Jebakan, Oegroseno soal Penyidik KPK Rossa Purbo: Itu Kejahatan Berat!
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/11) .

Suara.com - Nama penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti kini menjadi sorotan publik yang mendapatkan serangan balik karena menyita barang bawaan seperti dokumen dan ponsel milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dari tangan stafnya, Kusnaidi. Pasalnya, penyidik lembaga antirasuah itu dilaporkan ke Dewas KPK buntut penyitaan terhadap barang pribadi Hasto saat menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus suap Harun Masiku, beberapa waktu lalu.

Perihal polemik itu, mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno ikut mempertanyakan alasan penyitaan barang pribadi Hasto Kristiyanto oleh AKPB Rossa Purbo. Bahkan, dia menganggap tindakan AKPB Rossa terhadap Hasto dan stafnya bisa menjadi blunder terhadap penyidik tersebut karena seolah ada jebakan terhadap Hasto yang berstatus saksi saat diperiksa di KPK.

Awalnya, Oegroseno menceritakan soal sanksi etik yang dijatuhkan kepada anggota Polri kala dirinya masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Menurutnya, sanksi itu dijatuhkan karena anggota Polri itu dianggap terbukti telah menjebak seseorang yang masih berstatus saksi.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Jadi, sebetulnya kejadian seperti ini dulu pernah terjadi pada 2009 kira-kira gitu. Itu seorang saksi diperiksa kemudian diperiksanya di tempat yang bukan semestinya, harusnya kan diperiksa di tempat yang sudah dijelaskan, ya" kata Oegroseno dikutip pada Minggu (16/6/2024).

Menurutnya, saksi sebenarnya bisa mengajukan tempat pemeriksaan kepada aparat penegak hukum. Saksi juga berhak menolak tempat yang diajukan saksi apabila merasa lokasi tidak aman.

"Dan saksi juga tidak boleh digeledah, dulu terjadi 2009 itu, juga digeledah seolah ditemukan narkoba di situ, loh," katanya.

Dia pun kembali mengungkit tindakan AKPB Rossa yang menyita barang pribadi Hasto dan penggeledahan badan terhadap anak buahnya itu.

"Nah, sekarang kalau misalnya seorang saksi digeledah seperti kemarin Hasto, sekarang yang dicari apa dari saksi ini, kan, keterangan saksi. Kenapa harus disita barangnya, digeledah?" kata Oegroseno.

"Nah, ini kan tidak ada aturannya seperti itu, gitu loh, ya, kan. Terus yang diambil barang-barang yang berharga, ini kan sama dengan kejahatan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," imbuhnya.

Baca Juga: Koar-koar soal Arogansi Kekuasaan, Seruan Hasto Kristiyanto ke Kader PDIP: Lawan Hukum Kolonial!

Perihal apa yang dialami Hasto dan stafnya, Oegroseno pun menyamakan tindakan penyidik KPK bisa melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

"Saya katakan sama dengan pencurian dengan kekerasan," katanya.

Menurutnya, aparat penegak hukum bahkan tidak boleh sewenang-wenang melakukan penyitaan terhadap seseorang yang bertarus sebagai tersangka. Penyitaan hanya boleh dilakukan dengan aturan yang ketat dan barang yang disita terlibat langsung dengan kejahatan yang dilakukan tersangka.

Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menghadiri sidang obstruction of justice di PN Jaksel pada Jumat (20/1/2023). [Suara.com/Rakha Arlyanto]
Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menghadiri sidang obstruction of justice di PN Jaksel pada Jumat (20/1/2023). [Suara.com/Rakha Arlyanto]

"Waktu saya ikut pendidikan di Amerika Serikat saja, itu ada tentang masalah ke-propam-an. Jadi, pada saat polisi menggeledah tersangka di rumahnya, kemudian polisi itu membaca hape istri tersangka, itu pelanggaran profesi berat dan polisi itu diberhentikan," ceritanya.

"Bagi saya kalau KPK mengambil langkah-langkah seperti itu apakah di UU juga diatur, UU KPK loh, ya, tetapi kalau di hukum acara pidana itu saya rasa enggak ada. Kalau ada UU khusus ya silakan, tetapi itu UU-nya yang salah menurut saya dan harus diperbaiki," jelasnya.

Dia pun menduga tindakan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan AKPB Rosso itu untuk menjebak Hasto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI