Perintah SYL Dibeberkan Saksi Mahkota, dari Mulai Serahkan Rp 800 Juta ke Firli hingga Bicara Normatif di KPK

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 20 Juni 2024 | 09:11 WIB
Perintah SYL Dibeberkan Saksi Mahkota, dari Mulai Serahkan Rp 800 Juta ke Firli hingga Bicara Normatif di KPK
Eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono saat menjadi saksi mahkota kasus SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Pada saat Pak Menteri menyampaikan itu ada Pak Hatta juga," ungkapnya.

Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024). [Suara.com/Yasir]
Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024). [Suara.com/Yasir]

Kasdi merupakan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI bersama SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta.

Keduanya didakwa sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL maupun keluarganya

Dalam kasus itu, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI