Divonis Ringan di Kasus BTS Kominfo, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Cuma Dihukum 2,5 Tahun Bui

Agung Sandy Lesmana | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 20 Juni 2024 | 14:35 WIB
Divonis Ringan di Kasus BTS Kominfo, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Cuma Dihukum 2,5 Tahun Bui
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). [ANTARA FOTO/Raqilla/gp/rwa]

Suara.com - Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara kasus korupsi proyek BTS 4G pada BAKTI Kominfo. Achsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah menerima uang senilai USD 2,64 juta atau sebesar Rp40 miliar dalam kasus tersebut.

Untuk itu, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman berupa pidana penjata 2,5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Adapun hal yang memberatkan bagi Qosasi ialah statusnya sebagai penyelenggara negara tetapi tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan amanat UUD Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Di sisi lain, hal yang meringankan ialah Qosasi dianggap sopan dalam persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan, dan belum pernah dihukum.

Achsanul Qosasi yang juga telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD 2.640 juta yang setara dengan Rp40 miliar dianggap sebagai hal meringankan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepad Achsanul Qosasi lima tahun penjara. 

Dakwaan Jaksa

Dalam sidang perdananya itu,  Ahsanul Qosasi didakwa menerima suap senilai Rp40 miliar untuk pengamanan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU), uang suap itu diberikan Qosasi supaya proyek BAKTI Kominfo mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Tuntutan itu disampaikan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/3/2024) lalu. 

"Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu :berupa uang tunai sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp40 miliar dari Windi Purnama dengan sumber uang dari Irwan Hermawan atas perintah Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada terdakwa Achsanul Qosasi dengan maksud supaya terdakwa Achsanul Qosasi membantu pemeriksaan Pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo supaya mendapatkan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksaan proyek BTS 4G 2021," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang Buat Simpan Uang Suap Proyek BTS Rp40 Miliar

Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang Buat Simpan Uang Suap Proyek BTS Rp40 Miliar

News | Selasa, 14 Mei 2024 | 15:01 WIB

Kode 'Garuda' jadi Siasat Licik Achsanul Qosasi Terima Suap Rp40 Miliar dari Proyek BTS Kominfo

Kode 'Garuda' jadi Siasat Licik Achsanul Qosasi Terima Suap Rp40 Miliar dari Proyek BTS Kominfo

News | Kamis, 07 Maret 2024 | 15:38 WIB

Penyidikan Kasus Korupsi BTS 4G Menyeret Menpora Dito Disetop, Kejagung dan KPK Digugat ke PN Jaksel

Penyidikan Kasus Korupsi BTS 4G Menyeret Menpora Dito Disetop, Kejagung dan KPK Digugat ke PN Jaksel

News | Rabu, 28 Februari 2024 | 04:55 WIB

Kasus Korupsi BTS, Kejagung Sita Uang USD 619.000 dari Tersangka Achsanul Qosasi: Tak Menghentikan Penanganan Perkara!

Kasus Korupsi BTS, Kejagung Sita Uang USD 619.000 dari Tersangka Achsanul Qosasi: Tak Menghentikan Penanganan Perkara!

News | Selasa, 21 November 2023 | 16:38 WIB

Terkini

El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist

El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist

News | Sabtu, 25 April 2026 | 15:40 WIB

Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI

Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI

News | Sabtu, 25 April 2026 | 15:29 WIB

Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman

Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman

News | Sabtu, 25 April 2026 | 15:15 WIB

KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa

KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:59 WIB

Respons PBB Usai Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Desak Israel Hentikan Serangan

Respons PBB Usai Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Desak Israel Hentikan Serangan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:41 WIB

UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum

UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:27 WIB

7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun

7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:19 WIB

31.000 Rumah Terdampak Bencana Terima Dana Stimulan Perbaikan Hunian

31.000 Rumah Terdampak Bencana Terima Dana Stimulan Perbaikan Hunian

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:17 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional

News | Sabtu, 25 April 2026 | 13:52 WIB

Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali

Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali

News | Sabtu, 25 April 2026 | 13:13 WIB