Kode 'Garuda' jadi Siasat Licik Achsanul Qosasi Terima Suap Rp40 Miliar dari Proyek BTS Kominfo

Agung Sandy Lesmana | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Kamis, 07 Maret 2024 | 15:38 WIB
Kode 'Garuda' jadi Siasat Licik Achsanul Qosasi Terima Suap Rp40 Miliar dari Proyek BTS Kominfo
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). [ANTARA FOTO/Raqilla/gp/rwa]

Suara.com - Eks Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/3/2024). Dalam sidang perdananya itu, Qosasi didakwa menerima suap senilai Rp40 miliar untuk pengamanan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU), uang suap itu diberikan Qosasi supaya proyek BAKTI Kominfo mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

"Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu :berupa uang tunai sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp40 miliar dari Windi Purnama dengan sumber uang dari Irwan Hermawan atas perintah Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada terdakwa Achsanul Qosasi dengan maksud supaya terdakwa Achsanul Qosasi membantu pemeriksaan Pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo supaya mendapatkan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksaan proyek BTS 4G 2021," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya.

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). [ANTARA FOTO/Raqilla/gp/rwa]
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). [ANTARA FOTO/Raqilla/gp/rwa]

Berdasarkan dakwaan jaksa, terungkap transaski pemberian uang tersebut menggunakan kode 'Garuda.' Hal itu berawal saat terpidana Anang Achmad Latif dipanggil oleh Qosasi di kantor BPK, Slipi, Jakarta Barat pada Juli 2022 silam.

"Terdakwa Achsanul Qosasi mengatakan kepada Anang Achmad Latif, 'Sudah baca draf laporan hasil pemeriksaan yang disiapkan oleh tim?.' Kemudian Anang Achmad Latif menjawab “sudah pak, sangat memberatkan, saya sudah membaca Draf LHP terhadap Laporan Keuangan Tahun 2021, dan LHP PDTT 2021 dan keduanya memberatkan (dalam hal banyak temuannya). Dan terdakwa Achsanul Qosasi menyampaikan 'akan ada PDTT (pemeriksaan dengan tujuan tertentu) lanjutan terhadap BTS,' mendengar itu Anang Achmad Latif hanya terdiam," kata Jaksa membeberkan.

Usai menyampaikan hal tersebut, Qosasi kemudian meminta agar Anang menyiapkan uang pelicin sebesar Rp40 miliar.

"Sambil menyodorkan kertas yang berisikan tulisan nama penerima dan nomor telepon, terdakwa Achsanul Qosasi mengatakan ;ini nama dan nomor telepon penerimanya dan kodenya 'Garuda," kata Jaksa.

Sidang perdana kasus korupsi BTS Komifo dengan terdakwa eks Anggota BPK Achsanul Qosasi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Yaumal)
Sidang perdana kasus korupsi BTS Komifo dengan terdakwa eks Anggota BPK Achsanul Qosasi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Yaumal)

Selanjutnya pada 19 Juli, Qosasi memerintahkan orang kepercayaanya bernama Sadiki Rusli untuk bertemu seseorang di Hotel Grand Hyatt Jakarta dan menyampaikan kode tersebut. Belakangan diketahui orang yang mengantarka uang tersebut adalah Windy Purnama (sudah jadi terdakwa dalam kasus ini).

"Sadikin Rusli turun ke lantai lima di kafe yang ada kolam renangnya. Sadikin Rusli duduk memesan minuman kemudian tidak lama di sapa seseorang, setelah dekat, Windi Purnama mengatakan 'Garuda', Sadikin pun menjawab Garuda," kata jaksa.

Singkatnya, Windi menyerahkan koper ke Sadikin di dalamnya berisi uang Rp 40 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat. Uang itu diserahkan Windi ke Rusli di basemen P1 Grand Hyatt, Jakarta.

Lalu berselang beberapa Qosasi datang untuk mengambil koper berisi uang dari Sadikin.

Atas hal itu, jaksa menjerat Qosasi dengan Pasal 12 B, Pasal 12 E, atau Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Korupsi BTS, Kejagung Sita Uang USD 619.000 dari Tersangka Achsanul Qosasi: Tak Menghentikan Penanganan Perkara!

Kasus Korupsi BTS, Kejagung Sita Uang USD 619.000 dari Tersangka Achsanul Qosasi: Tak Menghentikan Penanganan Perkara!

News | Selasa, 21 November 2023 | 16:38 WIB

Kasus Korupsi BTS, Kejagung Sita Uang Rp 31,4 M dari Tersangka Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli

Kasus Korupsi BTS, Kejagung Sita Uang Rp 31,4 M dari Tersangka Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli

News | Kamis, 16 November 2023 | 21:01 WIB

Deretan Aset Achsanul Qosasi Yang Disita Kejagung: Bermacam Mata Uang Asing Hingga Sertifikat Tanah Ribuan Meter

Deretan Aset Achsanul Qosasi Yang Disita Kejagung: Bermacam Mata Uang Asing Hingga Sertifikat Tanah Ribuan Meter

News | Rabu, 15 November 2023 | 09:31 WIB

Usai Johnny G Plate di Vonis 15 Tahun Penjara Korupsi BTS, Siapa Dirugikan? Negara atau Konsorsium?

Usai Johnny G Plate di Vonis 15 Tahun Penjara Korupsi BTS, Siapa Dirugikan? Negara atau Konsorsium?

Bisnis | Kamis, 09 November 2023 | 10:33 WIB

Terkini

Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!

Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:49 WIB

Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran

Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:35 WIB

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:18 WIB

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:08 WIB

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:06 WIB

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB