Polisi meringkus tersangka DMS usai keluarga pelaku tawuran membuat laporan. DMS yang sempat buron akhirnya ditangkap usai lokasi persembunyiannya di Susukan, Banjarnegara, Jawa Tengah, Minggu (15/6) disatroni polisi.
DMS tak berkutik karena polisi telah mengantongi bukti rekaman CCTV di lokasi saat dirinya mengejar pelaku tawuran hingga tewas.
"Setelah diinterogasi, (pelaku) mengakui bahwa yang memukul menggunakan balok seperti yang di foto (CCTV)," tutur Abdul.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DMs dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dan pelaku diancam dihukum 15 tahun penjara," katanya.