Kabareskrim Janji Tangkap Artis dan Selebgram jika Promosikan Judi Online, Yang Sudah Lama Endorse Gimana Nasibnya?

Jum'at, 21 Juni 2024 | 19:53 WIB
Kabareskrim Janji Tangkap Artis dan Selebgram jika Promosikan Judi Online, Yang Sudah Lama Endorse Gimana Nasibnya?
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjabat tangan dengan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada. (ist)

Suara.com - Bareskrim Polri mengklaim bakal menangkap siapa saja yang terlibat dalam kasus judi online, tak terkecuali para artis dan selebgram yang melakukan promosi atau menjadi endorse judi online. 

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengaku bakal menindak tegas para selebgram dan selebriti yang ikut mempromosikan judi online.

“Terkait dengan selebgram tadi, ya prinsipnya kami tangani, kami melakukan penanganan, siapapun yang mempromosikan,” kata Wahyu, di Bareskrim Polri, Jumat (21/6/2024).

Namun, lanjut Wahyu, hal ini bakal sedikit merepotkan lantaran banyak artis dan selebgram yang mempromosikan judi online sejak lama. Namun hal itu baru kembali muncul.

Ilustrasi orang yang kecanduan judi online. [Suara.com/Emma]
Ilustrasi orang yang kecanduan judi online. [Suara.com/Emma]

“Itu kan promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru-baru ini, kemudian kami buka, cek, websitenya sudah off, sudah tidak ada lagi, demikian juga kendala,” jelasnya.

Namun meski demikian, lanjut Wahyu, pohaknya bakal tetap melakukan penindakan meski laman judi online yang sempat dipromosikan sudah ditutup.

“Tapi siapapun itu, bukan menjadi hambatan buat kita, selebgram maupun artis akan kita lakukan penindakan,” jelasnya.

Satgas pemberantasan judi online Bareskrim Polri, sebelumya mengungkap 318 kasus judi online dalam kurun waktu 24 April hingga 17 Juni 2024.

Wahyu Widada mengatakan, dalam ratusan kasus yang diungkap oleh pihaknya, ada 464 tersangka yang diringkus.

Baca Juga: Minta Masyarakat Lapor ke Sini, Propam Polri Tak Segan Pecat Anggota Terlibat Judi Online: Jangan Coba-coba!

"Selama 23 April sampai 17 Juni, Bareskrim Polri mengungkap kasus Judi online sebanyak 318 kasus," kata Wahyu.

Wahyu mengatakan, dalam perkara ini sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp67,5 miliar turut disita polisi.

"Kami menyita barang bukti berupa uang Rp67,5 miliar, 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM," beber Wahyu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI