Suara.com - Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku tidak mengerti kata 'tamak' yang menjadi salah satu pertimbangan memberatkan jaksa penuntut KPK terhadap eks Menteri Pertanian itu.
SYL mengaku tidak mengerti kata tamak yang dibacakan oleh jaksa penuntut KPK.
"Saya enggak ngerti kata tamak itu," ucap SYL saat ditemui usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikutip dari Antara, Minggu (30/6/2024).
SYL menjelaskan selama di persidangan mengenai ada atau tidaknya dirinya memerintahkan bawahan secara langsung untuk mengumpulkan uang patungan atau sharing.
Menurut SYL, fakta di persidangan melalui keterangan para saksi tidak mengungkapkan bahwa ia memerintahkan bawahannya mengumpulkan uang.
"Yang kau (saksi) dengar dari mulut saya 'Saya dengar harus memenuhi SOP by digital; don't ever against the law, jangan lewatkan aturan; yang ketiga no corruption (tidak korupsi)' itu dengar langsung. Tetapi, perintah untuk minta-minta uang dan lain-lain, dia (saksi) tidak dengar langsung. ‘Katanya’, semua bilang katanya. Itu fakta persidangan," ungkap SYL.
Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni SYL dinilai tidak berterus terang atau berbelit belit dalam memberi keterangan, serta perbuatannya selaku menteri dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," ungkap jaksa.
Bahaya Tamak Menurut Rasulullah SAW
Baca Juga: Apa Prestasi SYL saat Jadi Mentan? Ngeluh Tak Dipakai Jadi Bahan Pertimbangan JPU di Sidang
Menurut hadits Nabi Muhammad SAW, ketamakan manusia terhadap harta dan jabatan pasti akan merusak agama. Ketamakan seorang pemimpin akan membawa kebohongan dan perbuatan keji.