Polisi Tangkap Jambret Viral yang Beraksi di CFD, Satu Tersangka Tukang Topeng Monyet Sempat Buron ke Sukabumi

Rabu, 03 Juli 2024 | 03:25 WIB
Polisi Tangkap Jambret Viral yang Beraksi di CFD, Satu Tersangka Tukang Topeng Monyet Sempat Buron ke Sukabumi
Pelaku penjambretan di CFD Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (16/6/2024). (Ist/IG @asnanfoto)

Suara.com - Polda Metro Jaya akhirnya buka suara atas peritiwa penjambretan yang sempat viral lantaran wajah pelaku terjepret jelas oleh fotografer pinggir jalan saat hari bebas kendaraan bermotor alias car free day (CFD).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pihaknya telah meringkus satu orang pelaku berinisial U pasca kejadian. Penangkapan tersebut diklaim kurang dari 24 jam.

U sendiri merupakan orang yang mengendarai sepeda motor saat aksi penjambretan.

“Kurang dari 24 jam, tersangka yang terekam di kamera atau viral di medsos itu langsung tertangkap. Berinisial U, langsung tertangkap oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya,” kata Ade Ary di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2024).

Meski sudah menangkap U tak lama beraksi di CFD pada Minggu (16/6/2024), pihak kepolisian memilih untuk tidak membeberkan ke publik karena tengah memburu satu pelaku lainnya.

Kekinian pria yang berboncengan dengan U, berinisial MR baru tertangkap pada Senin (1/7) kemarin. Ia ditangkap di wilayah Jampang, Kulon, Sukabumi.

Ade Ary menyampaikan, pihaknnya sedikit terkendala dalam mengejar MR lantaran selalu berpindah tempat.

“Kemarin disampaikan, saya belum bisa menyampaikan bahwa tersangka U sudah tertangkap karena kita masih memburu tersangka MR,” katanya.

“MR ini profesi terakhir atau dia menyamar sebagai tukang topeng monyet,” sambungnya.

Baca Juga: Gegara Ada Jambret di CFD, Heru Budi Terjunkan Ribuan Petugas Amankan Jakarta Marathon Minggu Ini

Dari hasil pengakuan kedua tersangka kepada penyidik, mereka telah melakukan aksi penjambretan sebanyak 3 kali.

“Kwitang, Tanah Abang, yang terakhir di CFD Sudirman, barang bukti-nya yang di TKP terakhir itu sudah diamankan HP,” kata Ade Ary.

Kedua tersangka, lanjut Ade Ary, mengaku nekat menjambret hingga tiga kali lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI