Polisi Tangkap Jambret Viral yang Beraksi di CFD, Satu Tersangka Tukang Topeng Monyet Sempat Buron ke Sukabumi

Rabu, 03 Juli 2024 | 03:25 WIB
Polisi Tangkap Jambret Viral yang Beraksi di CFD, Satu Tersangka Tukang Topeng Monyet Sempat Buron ke Sukabumi
Pelaku penjambretan di CFD Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (16/6/2024). (Ist/IG @asnanfoto)

Suara.com - Polda Metro Jaya akhirnya buka suara atas peritiwa penjambretan yang sempat viral lantaran wajah pelaku terjepret jelas oleh fotografer pinggir jalan saat hari bebas kendaraan bermotor alias car free day (CFD).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pihaknya telah meringkus satu orang pelaku berinisial U pasca kejadian. Penangkapan tersebut diklaim kurang dari 24 jam.

U sendiri merupakan orang yang mengendarai sepeda motor saat aksi penjambretan.

“Kurang dari 24 jam, tersangka yang terekam di kamera atau viral di medsos itu langsung tertangkap. Berinisial U, langsung tertangkap oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya,” kata Ade Ary di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2024).

Meski sudah menangkap U tak lama beraksi di CFD pada Minggu (16/6/2024), pihak kepolisian memilih untuk tidak membeberkan ke publik karena tengah memburu satu pelaku lainnya.

Kekinian pria yang berboncengan dengan U, berinisial MR baru tertangkap pada Senin (1/7) kemarin. Ia ditangkap di wilayah Jampang, Kulon, Sukabumi.

Ade Ary menyampaikan, pihaknnya sedikit terkendala dalam mengejar MR lantaran selalu berpindah tempat.

“Kemarin disampaikan, saya belum bisa menyampaikan bahwa tersangka U sudah tertangkap karena kita masih memburu tersangka MR,” katanya.

“MR ini profesi terakhir atau dia menyamar sebagai tukang topeng monyet,” sambungnya.

Baca Juga: Gegara Ada Jambret di CFD, Heru Budi Terjunkan Ribuan Petugas Amankan Jakarta Marathon Minggu Ini

Dari hasil pengakuan kedua tersangka kepada penyidik, mereka telah melakukan aksi penjambretan sebanyak 3 kali.

“Kwitang, Tanah Abang, yang terakhir di CFD Sudirman, barang bukti-nya yang di TKP terakhir itu sudah diamankan HP,” kata Ade Ary.

Kedua tersangka, lanjut Ade Ary, mengaku nekat menjambret hingga tiga kali lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI