Polisi Tangkap Jambret Viral yang Beraksi di CFD, Satu Tersangka Tukang Topeng Monyet Sempat Buron ke Sukabumi

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Rabu, 03 Juli 2024 | 03:25 WIB
Polisi Tangkap Jambret Viral yang Beraksi di CFD, Satu Tersangka Tukang Topeng Monyet Sempat Buron ke Sukabumi
Pelaku penjambretan di CFD Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (16/6/2024). (Ist/IG @asnanfoto)

Suara.com - Polda Metro Jaya akhirnya buka suara atas peritiwa penjambretan yang sempat viral lantaran wajah pelaku terjepret jelas oleh fotografer pinggir jalan saat hari bebas kendaraan bermotor alias car free day (CFD).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pihaknya telah meringkus satu orang pelaku berinisial U pasca kejadian. Penangkapan tersebut diklaim kurang dari 24 jam.

U sendiri merupakan orang yang mengendarai sepeda motor saat aksi penjambretan.

“Kurang dari 24 jam, tersangka yang terekam di kamera atau viral di medsos itu langsung tertangkap. Berinisial U, langsung tertangkap oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya,” kata Ade Ary di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2024).

Meski sudah menangkap U tak lama beraksi di CFD pada Minggu (16/6/2024), pihak kepolisian memilih untuk tidak membeberkan ke publik karena tengah memburu satu pelaku lainnya.

Kekinian pria yang berboncengan dengan U, berinisial MR baru tertangkap pada Senin (1/7) kemarin. Ia ditangkap di wilayah Jampang, Kulon, Sukabumi.

Ade Ary menyampaikan, pihaknnya sedikit terkendala dalam mengejar MR lantaran selalu berpindah tempat.

“Kemarin disampaikan, saya belum bisa menyampaikan bahwa tersangka U sudah tertangkap karena kita masih memburu tersangka MR,” katanya.

“MR ini profesi terakhir atau dia menyamar sebagai tukang topeng monyet,” sambungnya.

baca juga

Dari hasil pengakuan kedua tersangka kepada penyidik, mereka telah melakukan aksi penjambretan sebanyak 3 kali.

“Kwitang, Tanah Abang, yang terakhir di CFD Sudirman, barang bukti-nya yang di TKP terakhir itu sudah diamankan HP,” kata Ade Ary.

Kedua tersangka, lanjut Ade Ary, mengaku nekat menjambret hingga tiga kali lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral! Aksi Kilat Jambret di Pasar Labuan, Uang Rp42 Juta Raib dalam Sekejap

Viral! Aksi Kilat Jambret di Pasar Labuan, Uang Rp42 Juta Raib dalam Sekejap

News | Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:01 WIB

Ogah Kecolongan Aksi Jambret Berkeliaran di CFD, Heru Budi Kerahkan Ribuan Aparat Jaga Ketat Acara Jakarta Marathon

Ogah Kecolongan Aksi Jambret Berkeliaran di CFD, Heru Budi Kerahkan Ribuan Aparat Jaga Ketat Acara Jakarta Marathon

News | Kamis, 20 Juni 2024 | 13:30 WIB

Gegara Ada Jambret di CFD, Heru Budi Terjunkan Ribuan Petugas Amankan Jakarta Marathon Minggu Ini

Gegara Ada Jambret di CFD, Heru Budi Terjunkan Ribuan Petugas Amankan Jakarta Marathon Minggu Ini

News | Kamis, 20 Juni 2024 | 11:20 WIB

Terkini

Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil

Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil

Banten | Selasa, 15 September 2026 | 20:19 WIB

Sebut Rentan Dikriminalisasi, PERKAPI Minta DPR Prioritaskan RUU Profesi Kurator

Sebut Rentan Dikriminalisasi, PERKAPI Minta DPR Prioritaskan RUU Profesi Kurator

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:19 WIB

Pramono Dukung Konser Kanye West di Jakarta: Gerakkan Roda Ekonomi dan Wisata

Pramono Dukung Konser Kanye West di Jakarta: Gerakkan Roda Ekonomi dan Wisata

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:15 WIB

4 Isu Sosial dalam Novel Klasik Pride and Prejudice,Tak Hanya Kisah Cinta!

4 Isu Sosial dalam Novel Klasik Pride and Prejudice,Tak Hanya Kisah Cinta!

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 20:15 WIB

'Kalau Ganggu Kesehatan Harus Dilarang', Sinyal Tegas Mendagri Tertibkan Sound Horeg

'Kalau Ganggu Kesehatan Harus Dilarang', Sinyal Tegas Mendagri Tertibkan Sound Horeg

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:11 WIB

Kebakaran Lahan di Ciumbuleuit Bandung Diduga Dipicu Sampah Ilegal, Farhan Dorong Penyelidikan

Kebakaran Lahan di Ciumbuleuit Bandung Diduga Dipicu Sampah Ilegal, Farhan Dorong Penyelidikan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 20:11 WIB

Orang Kepercayaan Nusron Wahid Diduga Minta Fee Rp2 Miliar untuk Urus HGB Summarecon

Orang Kepercayaan Nusron Wahid Diduga Minta Fee Rp2 Miliar untuk Urus HGB Summarecon

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:07 WIB

KPK Ungkap 8 Tersangka OTT BPN dan Barbuk Rp106,3 Miliar

KPK Ungkap 8 Tersangka OTT BPN dan Barbuk Rp106,3 Miliar

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 20:06 WIB

Gedor Wilayah Cicendo, Tim Gabungan Kota Bandung Eksekusi 18 Bangunan Liar demi Penataan Ruang

Gedor Wilayah Cicendo, Tim Gabungan Kota Bandung Eksekusi 18 Bangunan Liar demi Penataan Ruang

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 20:05 WIB

Cara Mengetahui Siapa Saja yang Memakai WiFi Kita, Mudah dan Praktis

Cara Mengetahui Siapa Saja yang Memakai WiFi Kita, Mudah dan Praktis

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 20:05 WIB

×