Skakmat! Ini Argumen Menohok Ahli Hukum di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Galih Prasetyo

Rabu, 03 Juli 2024 | 22:12 WIB
Skakmat! Ini Argumen Menohok Ahli Hukum di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc]

Suara.com - Sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon bergulir di Pengadilan Negeri Bandung. Pada hari ini, Rabu (3/7/2024), sidang dilanjutkan dengan mendengar keterangan dari ahli hukum pidana, Suhandi Cahaya.

Suhandi Cahaya dalam keterangan membuat pernyataan yang membuat tim kuasa hukum Polda Jabar terkejut. Menurut argumen Suhandi, penyidik Polda Jabar dalam kasus Pegi Setiawan telah melakukan salah tangkap.

"Dengan apa yang saya baca dalam tuntutan praperadilan itu, tampaknya ini salah tangkap (Pegi Setiawan)," ujar Suhandi seperti dikutip.

Pernyataan dari Suhandi ini tentu saja membuat tim kuasa hukum Polda Jabar terkejut.

Lebih lanjut, Suhandi menerangkan bahwa bukan kewenangannya untuk menggugur status tersangka Pegi namun semua itu kembali kepada keputusan pengadilan.

"Kalau untuk menggugurkan itu bukan kewenangan saya. Kalau pendapat saya, bahwa apa yang dilakukan penyidik kepada Pegi Setiawan, sesuai dengan apa yang saya baca dalam tuntutan praperdilan itu, nampaknya itu salah tangkap," jelasnya menjawab pertanyaan dari pengacara Pegi Setiawan.

Namun pernyataan dari ahli hukum itu langsung dibantah oleh Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani.

Ia mengatakan bahwa ahli tidak boleh menarik kesimpulan dan pertanyaan dari Pengacara Pegi sifatnya menekan dan narasinya interogasi.

"Ahli tidak boleh menarik kesimpulan, dan pertanyaan itu sifatnya menekan dan narasinya interogasi," jelasnya.

baca juga

Tim hukum Polda Jabar menegaskan bahwa tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yakni Pegi Setiawan merupakan pelaku sesungguhnya dan tidak ada nama Pegi lainnya dalam kasus tersebut.

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani menyampaikan penetapan Pegi sebagai tersangka telah melewati serangkaian gelar perkara yang dihadiri oleh sejumlah pihak di internal kepolisian.

“Pegi yang dimaksud Polda Jabar adalah itu. Bukan Pegi-Pegi yang lain. Mohon maaf ya, takutnya nanti ada Pegi mana lagi, mereka yang punya nama-nama Pegi lain,” kata Nurhadi dikutip dari Antara.

Nurhadi mengatakan penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan didasarkan pada bukti-bukti yang cukup dan hasil penyelidikan yang komprehensif.

Ia menyebut pihaknya telah menyiapkan tiga alat bukti yang cukup kuat untuk menjadikan Pegi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Kita sudah mempunyai tiga alat bukti yang cukup, semoga hakim apa yang kita sampaikan tadi bisa mempertimbangkan,” kata dia.

Lebih lanjut, dia memastikan pihak kepolisian telah bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan telah memastikan semua tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Sesuai dengan perintah Bapak Presiden, Bapak Kapolri, Kadivhumas, Bapak kami Kapolda, semua transparan. Semua bisa melihat inilah bukti keprofesionalisme penyidik kami terutama Ditreskrimum Polda Jabar,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Lengkap Pelatih Klub BRI Liga 1 2024/2025, 4 Lokal Pride Dikeroyok Asing!

Daftar Lengkap Pelatih Klub BRI Liga 1 2024/2025, 4 Lokal Pride Dikeroyok Asing!

Bola | Rabu, 03 Juli 2024 | 21:52 WIB

Hengky Kurniawan

Hengky Kurniawan

News | Rabu, 03 Juli 2024 | 20:01 WIB

Sebut Pegi Setiawan Pembunuh Sesungguhnya Vina Cirebon, Polda Jabar: Bukan Pegi-pegi yang Lain

Sebut Pegi Setiawan Pembunuh Sesungguhnya Vina Cirebon, Polda Jabar: Bukan Pegi-pegi yang Lain

News | Rabu, 03 Juli 2024 | 13:01 WIB

Lepas Goran Paulic, Persib Bandung Kenalkan Igor Tolic sebagai Asisten Pelatih Baru

Lepas Goran Paulic, Persib Bandung Kenalkan Igor Tolic sebagai Asisten Pelatih Baru

Bola | Rabu, 03 Juli 2024 | 10:10 WIB

Pemotor di Bandung Barat Ini Nekat Terobos Jalan Dicor Berujung Menyesal

Pemotor di Bandung Barat Ini Nekat Terobos Jalan Dicor Berujung Menyesal

News | Selasa, 02 Juli 2024 | 20:44 WIB

Terkini

Purbaya Gunakan AI Buat Cegah Kebocoran Ekspor-Impor hingga Lacak Pajak Perusahaan

Purbaya Gunakan AI Buat Cegah Kebocoran Ekspor-Impor hingga Lacak Pajak Perusahaan

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 13:33 WIB

Makna Lagu 'Dunia Tipu-Tipu' Yura Yunita: Menemukan Sosok untuk Bersandar

Makna Lagu 'Dunia Tipu-Tipu' Yura Yunita: Menemukan Sosok untuk Bersandar

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 13:30 WIB

Restrukturisasi Besar Volkswagen Picu Rencana Penjualan Ducati

Restrukturisasi Besar Volkswagen Picu Rencana Penjualan Ducati

Otomotif | Kamis, 10 September 2026 | 13:30 WIB

Dihimpit Kemarau dan Erupsi Anak Krakatau, Lampung Gelar Salat Istisqa: Mengetuk Pintu Langit

Dihimpit Kemarau dan Erupsi Anak Krakatau, Lampung Gelar Salat Istisqa: Mengetuk Pintu Langit

Lampung | Kamis, 10 September 2026 | 13:29 WIB

Area Pencarian 5 Jurnalis Hilang Menuju Anak Krakatau Diperluas hingga Perairan Lampung

Area Pencarian 5 Jurnalis Hilang Menuju Anak Krakatau Diperluas hingga Perairan Lampung

News | Kamis, 10 September 2026 | 13:25 WIB

Macam-Macam Bedak Viva dan Kegunaannya, Harganya Mulai Rp3 Ribuan Saja

Macam-Macam Bedak Viva dan Kegunaannya, Harganya Mulai Rp3 Ribuan Saja

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 13:25 WIB

Utang Rp1,6 Triliun Lunas, Sidang Korupsi Eks Pejabat BRI Tetap Berlanjut: Apa Alasannya?

Utang Rp1,6 Triliun Lunas, Sidang Korupsi Eks Pejabat BRI Tetap Berlanjut: Apa Alasannya?

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 13:22 WIB

Review Chronovisor: Saat Kebenaran dan Teori Konspirasi Sulit Dibedakan

Review Chronovisor: Saat Kebenaran dan Teori Konspirasi Sulit Dibedakan

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 13:20 WIB

Gudang Garam Raup Laba Rp2,9 Triliun Meski Pendapatan Anjlok 7,2 Persen

Gudang Garam Raup Laba Rp2,9 Triliun Meski Pendapatan Anjlok 7,2 Persen

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 13:19 WIB

Keracunan Massal Program Makan Bergizi Gratis di Pati Meluas, Tiga Sekolah Terdampak

Keracunan Massal Program Makan Bergizi Gratis di Pati Meluas, Tiga Sekolah Terdampak

Jawa Tengah | Kamis, 10 September 2026 | 13:19 WIB

×