Jadikan Anak Buah Bumper, JPU KPK Minta Hakim Tolak Pleidoi SYL: Terdakwa Kambing Hitamkan Orang Lain

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
Jadikan Anak Buah Bumper, JPU KPK Minta Hakim Tolak Pleidoi SYL: Terdakwa Kambing Hitamkan Orang Lain
Jadikan Anak Buah Bumper, JPU KPK Minta Hakim Tolak Pleidoi SYL: Terdakwa Kambing Hitamkan Orang Lain. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memiliki niat jahat atau mens rea.

Sebab, jaksa menegaskan bahwa kubu SYL telah mengakui beberapa penerimaan uang dan pembayaran untuk kepentingan pribadi dan keluarga mantan Menteri Pertanian itu.

“Akan tetapi hal tersebut hanya merupakan usaha untuk melepaskan diri terdakwa dari kesalahan dan pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya bersama dengan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta serta Imam Mujahidin,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024).

“Terdakwa juga menjadikan bawahannya Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan yang sebagai bumper atau pelindung atas benar atau salahnya perintah terdakwa SYL dan melempar kesalahannya kepada jajaran pejabat dan pegawai Kementan atau dengan kata lain mengkambinghitamkan pihak lain,” tambah dia.

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak. (Antara)
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak. (Antara)

Jaksa juga menilai bahwa pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan SYL pada sidang sebelumnya tidak sesuai fakta hukum dan hanya menjadi upaya SYL untuk menghapus tanggungjawab hukumnya.

“Oleh karena itu, kami penuntut umum bersikap tetap pada surat tuntutan pidana yang telah dibacakan pada 28 Juni 2024 dan nota pembelaan dan penasehat hukumnyanya dinyatakan ditolak atau setidaknya dikesampingkan,” ujar jaksa.

“Kami penuntut umum memohon kepada yang mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana surat tuntutan pidana yang telah dibacakan 28 Juni 2024,” tandas dia.

Dituntut 12 Tahun Bui

Dalam sidang sebelumnya, SYL dituntut 12 tahun penjara karena dianggap bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

baca juga

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Jaksa juga menuntut agar SYL dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

“Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu subsider 4 tahun penjara,” tandas Meyer.

Sekadar informasi, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Greenhouse Bos Parpol dari Duit Kementan, Jaksa KPK ke Kubu SYL: Gertak Sambal dan Pepesan Kosong!

Sebut Greenhouse Bos Parpol dari Duit Kementan, Jaksa KPK ke Kubu SYL: Gertak Sambal dan Pepesan Kosong!

News | Senin, 08 Juli 2024 | 16:20 WIB

Dosa-dosanya Dibongkar di Sidang, Jaksa Sindir Pleidoi SYL: Pembelaan dengan Wajah Menangis Tak Hapus Pidana!

Dosa-dosanya Dibongkar di Sidang, Jaksa Sindir Pleidoi SYL: Pembelaan dengan Wajah Menangis Tak Hapus Pidana!

News | Senin, 08 Juli 2024 | 16:07 WIB

Tepis Dakwaan Peras Anak Buah, SYL Ungkit Istilah 'Asal Bapak Senang' di Kementan: Seolah-olah Inisiatif Saya

Tepis Dakwaan Peras Anak Buah, SYL Ungkit Istilah 'Asal Bapak Senang' di Kementan: Seolah-olah Inisiatif Saya

News | Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:03 WIB

Sidang Pleidoi, SYL Merasa Dihakimi Publik: Seolah-olah Saya Manusia Rakus dan Maruk

Sidang Pleidoi, SYL Merasa Dihakimi Publik: Seolah-olah Saya Manusia Rakus dan Maruk

News | Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:26 WIB

Terkini

Pakar Hukum UMY: Putusan MA Tak Otomatis Kosongkan Jabatan Wapres, DPR Harus Gelar Impeachment

Pakar Hukum UMY: Putusan MA Tak Otomatis Kosongkan Jabatan Wapres, DPR Harus Gelar Impeachment

News | Senin, 02 November 2026 | 18:09 WIB

Bagaimana Cerita Rakyat Tengger Mengajarkan Perempuan Menjaga Alam?

Bagaimana Cerita Rakyat Tengger Mengajarkan Perempuan Menjaga Alam?

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 18:08 WIB

Kadin Mau Garap Industri Sagu hingga Kelapa

Kadin Mau Garap Industri Sagu hingga Kelapa

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 18:05 WIB

Volkswagen Tunda Pengembangan Mobil Listrik ID.Golf Akibat Tekanan Finansial

Volkswagen Tunda Pengembangan Mobil Listrik ID.Golf Akibat Tekanan Finansial

Otomotif | Senin, 02 November 2026 | 18:05 WIB

88 Persen Aset Danantara di Simpan Dalam Deposito

88 Persen Aset Danantara di Simpan Dalam Deposito

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 18:03 WIB

Gugatan Dikabulkan MA, Subhan Palal Ancam Geruduk Istana Minta Gibran Pulang ke Solo!

Gugatan Dikabulkan MA, Subhan Palal Ancam Geruduk Istana Minta Gibran Pulang ke Solo!

News | Senin, 02 November 2026 | 18:01 WIB

WNI dan WNA Dilaporkan Hilang Tertimbun Longsor Masih Dicari

WNI dan WNA Dilaporkan Hilang Tertimbun Longsor Masih Dicari

Bali | Senin, 02 November 2026 | 18:01 WIB

Rahasia Pilih Air Purifier untuk Penyuka Anabul: Rumah Bebas Bau dan Bulu Melayang!

Rahasia Pilih Air Purifier untuk Penyuka Anabul: Rumah Bebas Bau dan Bulu Melayang!

Tekno | Senin, 02 November 2026 | 18:00 WIB

BPJS Gratis Mendadak Dinonaktifkan, Validkah Data Kemiskinan Kita?

BPJS Gratis Mendadak Dinonaktifkan, Validkah Data Kemiskinan Kita?

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 18:00 WIB

Ahmad Doli Sebut Kekerasan Anak Sudah Darurat: Wake-Up Call buat Kita Semua

Ahmad Doli Sebut Kekerasan Anak Sudah Darurat: Wake-Up Call buat Kita Semua

News | Senin, 02 November 2026 | 17:57 WIB

×