BKSDA Maluku Amankan Tanduk Rusa, Pelaku Kabur di Pelabuhan Yos Sudarso

Chandra Iswinarno

Rabu, 10 Juli 2024 | 02:05 WIB
BKSDA Maluku Amankan Tanduk Rusa, Pelaku Kabur di Pelabuhan Yos Sudarso
Opsetan tanduk rusa yang dilakban ditemukan di KM Leuser oleh polisi kehutanan Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. [ANTARA/Winda Herman]

Suara.com - Dua tanduk rusa yang berada di Kapal Motor (KM) Leuser berhasil diamankan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku.

Petugas berhasil mengamankan opsetan tanduk rusa tersebut saat melakukan pengamanan terhadap KM Leuser yang baru tiba di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon dari Merauku.

"Opsetan rusa diamankan oleh polisi kehutanan Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon ketika lakukan pengamanan dan pengawasan pada KM Leuser yang baru tiba dari Merauke," kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto.

Petugas BKSDA sendiri berhasil menemukan satu ikat tanduk rusa yang dililit dengan lakban dan diikat menjadi satu.

Temuan tersebut setelah pihak Pelabuhan Ambon berkoordinasi bersama pemangku kepentingan untuk pemeriksaan tumbuhan satwa liar (TSL) di atas kapal.

Setelah diamankan dari atas KM Leuser, petugas langsung membawa tanduk rusa ke Pos Polisi Kehutanan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon untuk diamankan.

"Pelakunya tidak ditemukan, hanya tanduk rusanya saja," ujarnya.

Tanduk rusa tersebut kemudian dibawa ke pusat konservasi satwa (PKS) di Kebun Cengkih, kemudian menyerahkannya kepada Koordinator Polhut BKSDA Maluku.

"Barangnya diamankan di gudang barang bukti di pusat konservasi satwa untuk dimusnahkan. Sebagian dari barang bukti itu, disisihkan untuk bahan edukasi," katanya.

baca juga

Lebih lanjut, Seto mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membawa, mengangkut, dan menjual bagian-bagian dari satwa liar, khususnya jenis rusa timor, baik tanduk, daging, maupun kulit.

Satwa liar jenis ini dilindungi oleh undang-undang.

"Ini juga merupakan salah satu satwa endemik dengan penyebarannya berada di wilayah Indonesia bagian timur," katanya.

Ia juga mengingatkan, berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan bahwa pelaku yang sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tragis! Bocah 13 Tahun Tewas Diterkam Buaya di Pulau Buru

Tragis! Bocah 13 Tahun Tewas Diterkam Buaya di Pulau Buru

News | Sabtu, 06 Juli 2024 | 20:21 WIB

Pegadaian Menuju Net Zero Emission: Konservasi Terumbu Karang di Sabang

Pegadaian Menuju Net Zero Emission: Konservasi Terumbu Karang di Sabang

Bisnis | Rabu, 03 Juli 2024 | 11:22 WIB

Pembangkit Listrik Apung Pertama Indonesia Karya Anak Bangsa Siap Pasok Kebutuhan Pulau Ambon

Pembangkit Listrik Apung Pertama Indonesia Karya Anak Bangsa Siap Pasok Kebutuhan Pulau Ambon

Bisnis | Sabtu, 15 Juni 2024 | 10:36 WIB

Terkini

Timnas Indonesia Wajib Pesta Gol Lawan Bangladesh Demi Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia Wajib Pesta Gol Lawan Bangladesh Demi Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:06 WIB

Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Merosot Jadi Rp2.581.000/Gram

Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Merosot Jadi Rp2.581.000/Gram

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:58 WIB

Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Bangladesh, Trio Penyerang Ganas Memanas

Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Bangladesh, Trio Penyerang Ganas Memanas

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:54 WIB

Puluhan Dokter Muda Resmi Ditempatkan di Pekanbaru dan Kuansing

Puluhan Dokter Muda Resmi Ditempatkan di Pekanbaru dan Kuansing

Riau | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:54 WIB

Minum Obat Hipertensi Bikin Ginjal Rusak? Profesor Jantung: Salah Kaprah Mendarah Daging

Minum Obat Hipertensi Bikin Ginjal Rusak? Profesor Jantung: Salah Kaprah Mendarah Daging

Health | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:54 WIB

Prediksi Skor, Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026

Prediksi Skor, Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:47 WIB

Rupiah Kembali Loyo Pagi Ini, Nyaris ke Level Rp18.000

Rupiah Kembali Loyo Pagi Ini, Nyaris ke Level Rp18.000

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:44 WIB

Program Pemerintah Harus Punya Umur Panjang, Bukan Sekadar Anggaran Panjang

Program Pemerintah Harus Punya Umur Panjang, Bukan Sekadar Anggaran Panjang

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:40 WIB

Industri Kretek Terancam Aturan Nikotin-TAR, 600 Ribu Pekerja SKT Jadi Taruhan

Industri Kretek Terancam Aturan Nikotin-TAR, 600 Ribu Pekerja SKT Jadi Taruhan

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:40 WIB

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasokan Timur Tengah Mulai Pulih

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasokan Timur Tengah Mulai Pulih

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:40 WIB

×