BKSDA Maluku Amankan Tanduk Rusa, Pelaku Kabur di Pelabuhan Yos Sudarso

Chandra Iswinarno | Suara.com

Rabu, 10 Juli 2024 | 02:05 WIB
BKSDA Maluku Amankan Tanduk Rusa, Pelaku Kabur di Pelabuhan Yos Sudarso
Opsetan tanduk rusa yang dilakban ditemukan di KM Leuser oleh polisi kehutanan Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. [ANTARA/Winda Herman]

Suara.com - Dua tanduk rusa yang berada di Kapal Motor (KM) Leuser berhasil diamankan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku.

Petugas berhasil mengamankan opsetan tanduk rusa tersebut saat melakukan pengamanan terhadap KM Leuser yang baru tiba di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon dari Merauku.

"Opsetan rusa diamankan oleh polisi kehutanan Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon ketika lakukan pengamanan dan pengawasan pada KM Leuser yang baru tiba dari Merauke," kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto.

Petugas BKSDA sendiri berhasil menemukan satu ikat tanduk rusa yang dililit dengan lakban dan diikat menjadi satu.

Temuan tersebut setelah pihak Pelabuhan Ambon berkoordinasi bersama pemangku kepentingan untuk pemeriksaan tumbuhan satwa liar (TSL) di atas kapal.

Setelah diamankan dari atas KM Leuser, petugas langsung membawa tanduk rusa ke Pos Polisi Kehutanan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon untuk diamankan.

"Pelakunya tidak ditemukan, hanya tanduk rusanya saja," ujarnya.

Tanduk rusa tersebut kemudian dibawa ke pusat konservasi satwa (PKS) di Kebun Cengkih, kemudian menyerahkannya kepada Koordinator Polhut BKSDA Maluku.

"Barangnya diamankan di gudang barang bukti di pusat konservasi satwa untuk dimusnahkan. Sebagian dari barang bukti itu, disisihkan untuk bahan edukasi," katanya.

Lebih lanjut, Seto mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membawa, mengangkut, dan menjual bagian-bagian dari satwa liar, khususnya jenis rusa timor, baik tanduk, daging, maupun kulit.

Satwa liar jenis ini dilindungi oleh undang-undang.

"Ini juga merupakan salah satu satwa endemik dengan penyebarannya berada di wilayah Indonesia bagian timur," katanya.

Ia juga mengingatkan, berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan bahwa pelaku yang sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tragis! Bocah 13 Tahun Tewas Diterkam Buaya di Pulau Buru

Tragis! Bocah 13 Tahun Tewas Diterkam Buaya di Pulau Buru

News | Sabtu, 06 Juli 2024 | 20:21 WIB

Pegadaian Menuju Net Zero Emission: Konservasi Terumbu Karang di Sabang

Pegadaian Menuju Net Zero Emission: Konservasi Terumbu Karang di Sabang

Bisnis | Rabu, 03 Juli 2024 | 11:22 WIB

Pembangkit Listrik Apung Pertama Indonesia Karya Anak Bangsa Siap Pasok Kebutuhan Pulau Ambon

Pembangkit Listrik Apung Pertama Indonesia Karya Anak Bangsa Siap Pasok Kebutuhan Pulau Ambon

Bisnis | Sabtu, 15 Juni 2024 | 10:36 WIB

Terkini

Babak Baru Kasus Jeffrey Epstein: 10 Korban Baru di Prancis dan Keterlibatan Agensi Model

Babak Baru Kasus Jeffrey Epstein: 10 Korban Baru di Prancis dan Keterlibatan Agensi Model

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:31 WIB

Komarudin PDIP Sentil Pernyataan Prabowo Soal Rupiah: Ingat, 1998 Dolar Naik Semua Harga Melambung

Komarudin PDIP Sentil Pernyataan Prabowo Soal Rupiah: Ingat, 1998 Dolar Naik Semua Harga Melambung

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:28 WIB

Meutya Hafid Peringatkan E-Wallet dan Operator Seluler: Jadi Alat Transaksi Judi Online

Meutya Hafid Peringatkan E-Wallet dan Operator Seluler: Jadi Alat Transaksi Judi Online

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:28 WIB

Viral Model Ansy Jan De Vries Dibacok Begal di Kebon Jeruk, Polisi: Data Pasien di RS Nihil

Viral Model Ansy Jan De Vries Dibacok Begal di Kebon Jeruk, Polisi: Data Pasien di RS Nihil

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:28 WIB

Apresiasi Jurnalistik Shopee 2026 Dibuka: Dokumentasikan Kiprah UMKM di Era Baru Ekonomi Indonesia

Apresiasi Jurnalistik Shopee 2026 Dibuka: Dokumentasikan Kiprah UMKM di Era Baru Ekonomi Indonesia

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:05 WIB

Kemensos Jaring 700 Anak Jalanan dan Putus Sekolah untuk Masuk Sekolah Rakyat

Kemensos Jaring 700 Anak Jalanan dan Putus Sekolah untuk Masuk Sekolah Rakyat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:02 WIB

Meutya Hafid Ungkap Modus Baru Penipuan, Pelaku Ngaku Anggota DPR lalu Minta Sumbangan

Meutya Hafid Ungkap Modus Baru Penipuan, Pelaku Ngaku Anggota DPR lalu Minta Sumbangan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 12:58 WIB

Amien Rais Ingatkan Prabowo: Hati-hati dengan 'All the President's Men' yang Bermental Bejat

Amien Rais Ingatkan Prabowo: Hati-hati dengan 'All the President's Men' yang Bermental Bejat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 12:46 WIB

Meutya Hafid Beberkan Hasil Pemberantasan Judol: 3,4 Juta Situs Ditutup, Ribuan Rekening Diblokir

Meutya Hafid Beberkan Hasil Pemberantasan Judol: 3,4 Juta Situs Ditutup, Ribuan Rekening Diblokir

News | Senin, 18 Mei 2026 | 12:38 WIB

Kecil Korban Bullying Besar Jadi Pembunuh Hamas, Ini Tampang Direktur Mossad Baru Roman Gofman

Kecil Korban Bullying Besar Jadi Pembunuh Hamas, Ini Tampang Direktur Mossad Baru Roman Gofman

News | Senin, 18 Mei 2026 | 12:33 WIB