Kembangkan Kasus Sahat Tua Simanjuntak, KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jawa Timur

Rabu, 10 Juli 2024 | 15:45 WIB
Kembangkan Kasus Sahat Tua Simanjuntak, KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jawa Timur
Sahat Tua Simanjuntak mengenakan rompi tahanan. (SuaraJatim/Dimas Angga)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pihaknya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur, termasuk rumah salah satu rumah anggota DPRD Jawa Timur.

“Iyes (ada penggeledehan),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).

Dia juga menjelaskan bahwa penggeledahan itu dilakukan lembaga antirasuah guna mengumpulkan barang bukti terkait pengembangan perkara suap pengelolaan dana hibah.

Kasus tersebut sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak (STPS).

“Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti,” ujar Alex.

Meski begitu, KPK belum bisa mengungkapkan identitas anggota DPRD Jawa Timur yang digeledah kediamannya. Hingga saat ini, upaya penggeledehan ini dikabarkan masih berlangsung.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Sahat Tua P Simanjuntak. Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim itu juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, Sahat juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 39,5 miliar. Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha menyebut terdakwa terbukti bersalah karena menerima suap.

“Terdakwa Sahat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena telah terbukti menerima hadiah ijon fee dalam hibah DPRD Jatim senilai Rp 39,5 miliar,” katanya membacakan amar putusan, Selasa (26/9/2023).

Baca Juga: Terungkap! Ada 8 Pegawai KPK Main Judi Online, Total Deposit Rp 16 Juta

Majelis hakim menjerat Sahat dengan pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI