Hakim Beberkan Deretan Kepentingan Pribadi hingga Keluarga SYL yang Dibiayai Uang Kementan

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 11 Juli 2024 | 12:23 WIB
Hakim Beberkan Deretan Kepentingan Pribadi hingga Keluarga SYL yang Dibiayai Uang Kementan
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membeberkan sejumlah fakta persidangan, yang menunjukkan bahwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggunakan uang dari Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi, keluarga dan kerabatnya.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

"Keperluan istri terdakwa berupa uang bulanan, perawatan kecantikan dan pembelian perhiasan yang dinikmati oleh istri terdakwa," kata Fahzal di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

"Keperluan keluarga terdakwa berupa keprluan pribadi untuk pembelian barang-barang seperti pakaian, parfum, sepatu, perhiasan, jam tangan, perawatan kecantikan, makan-makan di restoran, acara pesta keluarga, pembelian mobil, sewa kendaraan, dan lain-lakn yang diperoleh dan dinikmati oleh terdakwa dan keluarga terdakwa," tambah dia.

Lebih lanjut, penggunaan uang hasil pemerasan anak buahnya di Kementerian Pertanian juga disebut digunakan SYL untuk kebutuhan pribadi berupa pembelian barang-barang sepertu pakaian, sepatu, parfum, perhiasan untuk pribadi yang tidak termasuk dalam anggaran rumah tangga menteri.

"Kado undangan kepentingan terdakwa berupa pemberian kado undangan berupa perhiasan atau barang lain untuk kepentingan terdakwa pribadi, pemberian hadiah kepada orang lain atas nama pribadi terdakwa," ujar Fahzal.

Hal lain yang dilakukan SYL ialah pemberian uang kepada Partai Nasdem dalam rangka pendaftaran bakal calon anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2024.

"Keperluan lainnya yang tidak diuraikan," tandas Fahzal.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut mantan Menteri Pertanian SYL dihukum pidana penjara selama 12 tahun karena dianggap bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Jaksa juga menuntut agar SYL dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

“Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu subsider 4 tahun penjara,” tandas Meyer.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Vonis yang Tentukan Nasibnya, Begini Gaya SYL saat Masuk Ruang Sidang

Jelang Vonis yang Tentukan Nasibnya, Begini Gaya SYL saat Masuk Ruang Sidang

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 10:47 WIB

Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Jalani Sidang Putusan Hari Ini

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 08:34 WIB

Mendadak Rajin Salat hingga Dengar Ceramah Ustaz, SYL Pasrah Jalani Sidang Vonis Besok

Mendadak Rajin Salat hingga Dengar Ceramah Ustaz, SYL Pasrah Jalani Sidang Vonis Besok

News | Rabu, 10 Juli 2024 | 16:42 WIB

Soal Misteri Uang Rp2 Miliar, KPK Justru Dicurigai Kubu SYL Diam-diam Pindahkan ke Rekening Penampung

Soal Misteri Uang Rp2 Miliar, KPK Justru Dicurigai Kubu SYL Diam-diam Pindahkan ke Rekening Penampung

News | Selasa, 09 Juli 2024 | 20:09 WIB

Terkini

Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK

Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:51 WIB

Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang

Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:43 WIB

Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan

Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:27 WIB

Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok

Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:50 WIB

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:55 WIB

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:28 WIB

Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?

Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:12 WIB

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:02 WIB

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:51 WIB

Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina

Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:46 WIB