Sama Mujurnya dengan SYL, Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Divonis Ringan 4 Tahun Bui

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 11 Juli 2024 | 14:29 WIB
Sama Mujurnya dengan SYL, Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Divonis Ringan 4 Tahun Bui
Sekjen Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono usai dipriksa penyidik KPK selama 11 jam di gedung merah putih, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2023). [Suara.com/Taumal]

Suara.com - Walau sama-sama menjadi terdakwa dalam kasus m kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), terdakwa Kasdi Subagyono ternyata turut bernasib mujur seperti mantan atasannya, eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul  Yasin Limpo (SYL). Pasalnya, hari ini Kasdi juga diganjar vonis ringan oleh hakim. 

Dalan sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun kepada kepada Kasdi. Mantan Sekretaris Jenderal Kementan itu dinyatakan bersalah terkait kasus korupsi yang juga menjerat SYL.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, Kamis (11/7/2024).

Selain itu, Kasdi juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono saat menjadi saksi mahkota kasus SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024). (Antara)
Eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono saat menjadi saksi mahkota kasus SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024). (Antara)

Adapun hal yang memberatkan hukuman bagi Kasdi ialah dia dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Di sisi lain, hal meringankannya ialah Kasdi belum pernah dihukum dan dinilai bersikap sopan selama persidangan.

"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi secara materi. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Rianto.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Kasdi. Selain itu, Kasdi juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.

Selain Kasdi, SYL juga diganjar vonis ringan dalam kasus korupsi di Kementan. Dalam sidang putusan, hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada SYL. 

baca juga

Vonis itu jauh dengan ancaman hukuman yang diberikan Jaksa KPK. Pasalnya, dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK menuntut SYL hukuman 12 tahun penjara. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diganjar Vonis Ringan usai Dosa-dosanya Dibongkar Jaksa KPK, Drama Tangis SYL Terbayarkan?

Diganjar Vonis Ringan usai Dosa-dosanya Dibongkar Jaksa KPK, Drama Tangis SYL Terbayarkan?

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 13:32 WIB

Nyelekit! Jaksa KPK Sindir Telak SYL di Sidang: Jangan Ngaku Pahlawan Kalau Masih Suka Biduan

Nyelekit! Jaksa KPK Sindir Telak SYL di Sidang: Jangan Ngaku Pahlawan Kalau Masih Suka Biduan

News | Senin, 08 Juli 2024 | 18:40 WIB

Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Merasa Dizalimi: Saya Berserah Diri Kepada Allah SWT

Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Merasa Dizalimi: Saya Berserah Diri Kepada Allah SWT

News | Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:50 WIB

Jaksa KPK Tantang Kubu SYL Laporkan soal Aliran Uang ke Green House Milik Bos Parpol: Jangan jadi Bola Liar!

Jaksa KPK Tantang Kubu SYL Laporkan soal Aliran Uang ke Green House Milik Bos Parpol: Jangan jadi Bola Liar!

News | Jum'at, 28 Juni 2024 | 22:53 WIB

Terkini

Mobil Listrik Bakal Kena Pajak di Jakarta, Mengapa Sekarang? Siapa yang Terdampak?

Mobil Listrik Bakal Kena Pajak di Jakarta, Mengapa Sekarang? Siapa yang Terdampak?

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:16 WIB

11 Pemain Asing Sudah Diamankan Persib Bandung untuk Arungi Musim 2026/2027

11 Pemain Asing Sudah Diamankan Persib Bandung untuk Arungi Musim 2026/2027

Bola | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:15 WIB

Gak Cuma Cookies, Ini Dia 4 Olahan Dubai Chewy yang Wajib Kamu Coba!

Gak Cuma Cookies, Ini Dia 4 Olahan Dubai Chewy yang Wajib Kamu Coba!

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:15 WIB

Guru SD di Buleleng Diduga Cabuli Murid, Polisi Lakukan Penyelidikan

Guru SD di Buleleng Diduga Cabuli Murid, Polisi Lakukan Penyelidikan

Bali | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:11 WIB

Tak Ada Lagi Alasan Menunda! Kejagung Didesak Jebloskan Febrie ke Tahanan Usai Diperiksa Hari Ini

Tak Ada Lagi Alasan Menunda! Kejagung Didesak Jebloskan Febrie ke Tahanan Usai Diperiksa Hari Ini

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:10 WIB

Strategi Bos Baru Toyota Dongkrak Laba Lewat Efisiensi dan Teknologi AI

Strategi Bos Baru Toyota Dongkrak Laba Lewat Efisiensi dan Teknologi AI

Otomotif | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:10 WIB

Air Makin Langka, Warga Sukoharjo Terpaksa Mandi Sehari Sekali demi Berhemat

Air Makin Langka, Warga Sukoharjo Terpaksa Mandi Sehari Sekali demi Berhemat

Surakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:09 WIB

Rayakan HUT ke-70, Danamon Gelar Travel Fair dengan Promo Hemat hingga 70%

Rayakan HUT ke-70, Danamon Gelar Travel Fair dengan Promo Hemat hingga 70%

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:08 WIB

Waspada Glaukoma! Ahli Mata AHS Desak Lakukan Deteksi Dini

Waspada Glaukoma! Ahli Mata AHS Desak Lakukan Deteksi Dini

Health | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:07 WIB

Tanya AI Cara Bebas Kredit, Pria Jakbar Malah Nekat Buat Laporan Begal Palsu

Tanya AI Cara Bebas Kredit, Pria Jakbar Malah Nekat Buat Laporan Begal Palsu

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:06 WIB

×