Hal-hal Meringankan Vonis SYL: Banyak Dapat Penghargaan, Usia Sudah 69 Tahun

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 11 Juli 2024 | 14:42 WIB
Hal-hal Meringankan Vonis SYL: Banyak Dapat Penghargaan, Usia Sudah 69 Tahun
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai penghargaan dari pemerintah menjadi hal meringankan dalam pertimbangannya menjatuhkan vonis kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Diketahui, SYL divonis hukuman penjara selama 10 tahun. Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menjelaskan beberapa hal meringankan bagi hukuman SYL seperti usianya yang sudah 69 tahun.

"Terdakwa telah memberikan kontribusi positif selaku Menteri Pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19 yang lalu dan terdakwa banyak mendapat penghargaan dari pemerintah RI atas hasil kerjanya, kata Rianto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Adapun hal meringankan lain bagi hukuman SYL ialah bersikap sopan selama persidangan serta keluarganya yang telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi SYL.

Di sisi lain, majelis hakim juga mempertimbangkan hal memberatkan untuk memutus hukuman bagi SYL seperti berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak memberikan teladan yang baik selaku Menteri Pertanian.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme," ujar Rianto.

"Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," tambah dia.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pasalnya, SYL dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider kurungan empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Selain itu, SYL juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,1 miliar ditambah USD30 ribu dalam waktu satu bulan.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaska, jika tidak cukup maka dipidana 2 tahun," tambah Rianto

Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa KPK menuntut mantan Menteri Pertanian SYL dihukum pidana penjara selama 12 tahun karena dianggap bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Menikmati Hasil Korupsi, Muhammad Hatta Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara

Tak Menikmati Hasil Korupsi, Muhammad Hatta Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 14:31 WIB

Sama Mujurnya dengan SYL, Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Divonis Ringan 4 Tahun Bui

Sama Mujurnya dengan SYL, Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Divonis Ringan 4 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 14:29 WIB

Pendukung SYL Buat Kericuhan Usai Pembacaan Vonis 10 Tahun Penjara, Begini Awal Mulanya

Pendukung SYL Buat Kericuhan Usai Pembacaan Vonis 10 Tahun Penjara, Begini Awal Mulanya

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 14:03 WIB

Diganjar Vonis Ringan usai Dosa-dosanya Dibongkar Jaksa KPK, Drama Tangis SYL Terbayarkan?

Diganjar Vonis Ringan usai Dosa-dosanya Dibongkar Jaksa KPK, Drama Tangis SYL Terbayarkan?

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 13:32 WIB

Divonis 10 Tahun Bui, SYL Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 14,1 M Dalam Waktu Sebulan

Divonis 10 Tahun Bui, SYL Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 14,1 M Dalam Waktu Sebulan

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 13:25 WIB

Breaking News! Eks Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara dan Didenda Segini

Breaking News! Eks Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara dan Didenda Segini

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 13:08 WIB

Dituntut 12 Tahun Bui, Sidang Putusan Eks Mentan SYL Digelar Hari Ini

Dituntut 12 Tahun Bui, Sidang Putusan Eks Mentan SYL Digelar Hari Ini

Video | Kamis, 11 Juli 2024 | 12:39 WIB

Terkini

Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan Sistem

Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan Sistem

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 16:24 WIB

Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju

Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:51 WIB

Wamendagri Bima Arya Nilai Pacitan Berpotensi Jadi Kota Wisata Unggulan

Wamendagri Bima Arya Nilai Pacitan Berpotensi Jadi Kota Wisata Unggulan

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:34 WIB

Groundbreaking Mapolda DIY, Kapolri Dorong Pelayanan Polisi Berbasis AI dan Data

Groundbreaking Mapolda DIY, Kapolri Dorong Pelayanan Polisi Berbasis AI dan Data

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:29 WIB

Siapa yang Salah? Polisi Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Beruntun KRL vs Argo Bromo

Siapa yang Salah? Polisi Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Beruntun KRL vs Argo Bromo

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:10 WIB

Dukung Asta Cita Prabowo, TNI dan Masyarakat Tanami Jagung Lahan 2 Hektare di Cibeber

Dukung Asta Cita Prabowo, TNI dan Masyarakat Tanami Jagung Lahan 2 Hektare di Cibeber

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 14:45 WIB

MBG Tak Boleh Anti Kritik, APPMBGI Usul BGN Bentuk Tim Independen Awasi Program

MBG Tak Boleh Anti Kritik, APPMBGI Usul BGN Bentuk Tim Independen Awasi Program

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 14:41 WIB

Meski Masih Macet, Jakarta Dinobatkan Jadi Kota Teraman Nomor 2 di ASEAN

Meski Masih Macet, Jakarta Dinobatkan Jadi Kota Teraman Nomor 2 di ASEAN

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 14:10 WIB

Bantargebang Dibatasi Mulai 1 Agustus, Pramono Segera Temui Menteri LH Bahas Sampah

Bantargebang Dibatasi Mulai 1 Agustus, Pramono Segera Temui Menteri LH Bahas Sampah

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 13:10 WIB

Cuma Jadi Penyerap Dampak Konflik, Indonesia dan ASEAN Dinilai Tak Punya Daya Tawar

Cuma Jadi Penyerap Dampak Konflik, Indonesia dan ASEAN Dinilai Tak Punya Daya Tawar

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 12:48 WIB