Tak Menikmati Hasil Korupsi, Muhammad Hatta Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 11 Juli 2024 | 14:31 WIB
Tak Menikmati Hasil Korupsi, Muhammad Hatta Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara
Eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun kepada mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Anak buah Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Selain itu, Hatta juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Adapun hal yang memberatkan hukuman bagi Hatta ialah dia dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme

Di sisi lain, hal meringankannya ialah Hatta belum pernah dihukum dan dinilai bersikap sopan selama persidangan.

"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi secara materi. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Rianto.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun.

baca juga

Hatta dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyoni.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Hatta berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Selain dituntut 6 tahun penjara, Jaksa juga meminta agar Hatta dijajatuhkan hukuman pidana denda Rp 250 juta. Jika tak dibayarkan, maka digantikan dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pendukung SYL Buat Kericuhan Usai Pembacaan Vonis 10 Tahun Penjara, Begini Awal Mulanya

Pendukung SYL Buat Kericuhan Usai Pembacaan Vonis 10 Tahun Penjara, Begini Awal Mulanya

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 14:03 WIB

Divonis 10 Tahun Bui, SYL Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 14,1 M Dalam Waktu Sebulan

Divonis 10 Tahun Bui, SYL Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 14,1 M Dalam Waktu Sebulan

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 13:25 WIB

Dituntut 12 Tahun Bui, Sidang Putusan Eks Mentan SYL Digelar Hari Ini

Dituntut 12 Tahun Bui, Sidang Putusan Eks Mentan SYL Digelar Hari Ini

Video | Kamis, 11 Juli 2024 | 12:39 WIB

Hakim Beberkan Deretan Kepentingan Pribadi hingga Keluarga SYL yang Dibiayai Uang Kementan

Hakim Beberkan Deretan Kepentingan Pribadi hingga Keluarga SYL yang Dibiayai Uang Kementan

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 12:23 WIB

Terkini

Gus Ipul Pastikan Tak Ada Aliran Dana Hasil Korupsi ke Muktamar NU

Gus Ipul Pastikan Tak Ada Aliran Dana Hasil Korupsi ke Muktamar NU

News | Kamis, 17 September 2026 | 15:11 WIB

29 ASN Kemensos di Sulsel Masuk Daftar PPATK Terindikasi Judi Online

29 ASN Kemensos di Sulsel Masuk Daftar PPATK Terindikasi Judi Online

Sulsel | Kamis, 17 September 2026 | 15:11 WIB

3 HP Pesaing Redmi Note 17 yang Baru Meluncur, Performa Mantap

3 HP Pesaing Redmi Note 17 yang Baru Meluncur, Performa Mantap

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 15:10 WIB

Tanah ATR/BPN di Bali Dikuasai Swasta, Ada Dugaan Pembiaran hingga Negara Rugi Rp4,8 Triliun!

Tanah ATR/BPN di Bali Dikuasai Swasta, Ada Dugaan Pembiaran hingga Negara Rugi Rp4,8 Triliun!

News | Kamis, 17 September 2026 | 15:09 WIB

Borobudur dan Prambanan Resmi Jadi Pusat Ibadah Dunia, Pemprov Jateng Siapkan Strategi Baru Ini

Borobudur dan Prambanan Resmi Jadi Pusat Ibadah Dunia, Pemprov Jateng Siapkan Strategi Baru Ini

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 15:07 WIB

Saksi Sebut Serahkan Rp 500 Juta ke Gus Alex, Disebut sebagai Pinjaman

Saksi Sebut Serahkan Rp 500 Juta ke Gus Alex, Disebut sebagai Pinjaman

News | Kamis, 17 September 2026 | 15:06 WIB

'Kapolri Saya Minta All Out', Titah Prabowo Seret Perusahaan Pembakar Lahan ke Ranah Pidana

'Kapolri Saya Minta All Out', Titah Prabowo Seret Perusahaan Pembakar Lahan ke Ranah Pidana

News | Kamis, 17 September 2026 | 15:05 WIB

Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka Korupsi, Ini Respons Bahlil

Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka Korupsi, Ini Respons Bahlil

Video | Kamis, 17 September 2026 | 15:05 WIB

Polisi Amankan 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Asahan, Sita Sajam dan Motor

Polisi Amankan 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Asahan, Sita Sajam dan Motor

Sumut | Kamis, 17 September 2026 | 15:05 WIB

6 Rekomendasi Facial Wash Salicylic Acid untuk Kulit Berjerawat, Bersihkan Pori Tersumbat

6 Rekomendasi Facial Wash Salicylic Acid untuk Kulit Berjerawat, Bersihkan Pori Tersumbat

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 15:04 WIB

×