Pendukung SYL Buat Kericuhan Usai Pembacaan Vonis 10 Tahun Penjara, Begini Awal Mulanya

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 11 Juli 2024 | 14:03 WIB
Pendukung SYL Buat Kericuhan Usai Pembacaan Vonis 10 Tahun Penjara, Begini Awal Mulanya
Pendukung mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sempat menimbulkan kericuhan usai sidang pembacaan putusan. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Pendukung mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sempat menimbulkan kericuhan usai sidang pembacaan putusan.

Pantauan Suara.com di lokasi, pendukung SYL memenuhi area lobi Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mereka menghampiri SYL saat keluar dari ruang sidang. Namun, para pendukung tersebut justru menghalangi SYL yang ingin memberikan pernyataan kepada wartawan.

Dengan begitu, adu mulut antara wartawan dan pendukung SYL tidak dapat dihindari. Selain itu, sejumlah petugas kepolisian berupaya untuk menengahi keributan tersebut.

Bukan hanya terdengar teriakan kata-kata kasar, aksi saling dorong pun juga terjadi sehingga SYL harus kembali masuk ke ruang sidang.

Divonis 10 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pasalnya, SYL dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

baca juga
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Suara.com/Dea)
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Suara.com/Dea)

Selain itu, SYL juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar ditambah USD30 ribu dalam waktu satu bulan.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaska, jika tidak cukup maka dipidana 2 tahun," tambah Rianto

Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa KPK menuntut mantan Menteri Pertanian SYL dihukum pidana penjara selama 12 tahun karena dianggap bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Jaksa juga menuntut agar SYL dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

“Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu subsider 4 tahun penjara,” tandas Meyer.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diganjar Vonis Ringan usai Dosa-dosanya Dibongkar Jaksa KPK, Drama Tangis SYL Terbayarkan?

Diganjar Vonis Ringan usai Dosa-dosanya Dibongkar Jaksa KPK, Drama Tangis SYL Terbayarkan?

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 13:32 WIB

Divonis 10 Tahun Bui, SYL Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 14,1 M Dalam Waktu Sebulan

Divonis 10 Tahun Bui, SYL Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 14,1 M Dalam Waktu Sebulan

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 13:25 WIB

Breaking News! Eks Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara dan Didenda Segini

Breaking News! Eks Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara dan Didenda Segini

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 13:08 WIB

Dituntut 12 Tahun Bui, Sidang Putusan Eks Mentan SYL Digelar Hari Ini

Dituntut 12 Tahun Bui, Sidang Putusan Eks Mentan SYL Digelar Hari Ini

Video | Kamis, 11 Juli 2024 | 12:39 WIB

Hakim Beberkan Deretan Kepentingan Pribadi hingga Keluarga SYL yang Dibiayai Uang Kementan

Hakim Beberkan Deretan Kepentingan Pribadi hingga Keluarga SYL yang Dibiayai Uang Kementan

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 12:23 WIB

Terkini

Kapolres Sukoharjo Dinonaktifkan Usai Penggeledahan Ponpes, Polri Periksa Tiga Pejabat Lain

Kapolres Sukoharjo Dinonaktifkan Usai Penggeledahan Ponpes, Polri Periksa Tiga Pejabat Lain

Jawa Tengah | Senin, 02 November 2026 | 18:46 WIB

Longsor Rusak Pagar dan Plengsengan SDN 2 Pandean Trenggalek

Longsor Rusak Pagar dan Plengsengan SDN 2 Pandean Trenggalek

Jatim | Senin, 02 November 2026 | 18:45 WIB

Ulasan Stock Struck: Saat Pemula Nekat Main Saham dan Berujung Kena Mental

Ulasan Stock Struck: Saat Pemula Nekat Main Saham dan Berujung Kena Mental

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 18:45 WIB

Pupuk Indonesia Bidik Investasi Rp10 Triliun untuk Pengembangan Ammonia Hub di Batam

Pupuk Indonesia Bidik Investasi Rp10 Triliun untuk Pengembangan Ammonia Hub di Batam

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 18:44 WIB

Singapura Bisa Gelap Gulitas, Bahlil Batalkan Rencana Ekspor Listrik

Singapura Bisa Gelap Gulitas, Bahlil Batalkan Rencana Ekspor Listrik

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 18:44 WIB

Apakah Face Tonic dan Toner Bisa Dipakai Bersamaan? Ini Cara Pakai yang Benar

Apakah Face Tonic dan Toner Bisa Dipakai Bersamaan? Ini Cara Pakai yang Benar

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 18:42 WIB

Ratusan Museum dan Aset Budaya Direvitalisasi Sepanjang 2026

Ratusan Museum dan Aset Budaya Direvitalisasi Sepanjang 2026

Foto | Senin, 02 November 2026 | 18:42 WIB

Riset Terbaru Ungkap Perilaku Unik Konsumen Mobil Kelas Menengah Atas

Riset Terbaru Ungkap Perilaku Unik Konsumen Mobil Kelas Menengah Atas

Otomotif | Senin, 02 November 2026 | 18:40 WIB

Fauzi Bowo: Tata Ruang Tak Boleh Tersekat Masa Jabatan 5 Tahunan

Fauzi Bowo: Tata Ruang Tak Boleh Tersekat Masa Jabatan 5 Tahunan

News | Senin, 02 November 2026 | 18:39 WIB

Respons Polemik Pajak Pembalut 11 Persen, MenPPPA: Tunggu, Semoga Ada Kabar Menggembirakan

Respons Polemik Pajak Pembalut 11 Persen, MenPPPA: Tunggu, Semoga Ada Kabar Menggembirakan

News | Senin, 02 November 2026 | 18:38 WIB

×