Divonis 10 Tahun Bui, Hakim: Uang Korupsi SYL ke NasDem hingga Biduan Nayunda Dirampas Negara!

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 11 Juli 2024 | 19:39 WIB
Divonis 10 Tahun Bui, Hakim: Uang Korupsi SYL ke NasDem hingga Biduan Nayunda Dirampas Negara!
Penyanyi Nayunda Nabila saat menghadiri sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi Kementerian Pertanian dengan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Setelah dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), uang korupsi dari terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang mengalir ke  sejumlah pihak, yakni Partai NasDem hingga biduan Nayunda Nabila, dirampas untuk negara.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024),  Hakim Anggota Fahzal Hendri menyebut uang yang mengalir ke sejumlah pihak berasal dari korupsi  SYL.

"Seluruh barang bukti tambahan tersebut sepatutnya dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa," kata hakim Fahzal dikutip dari Antara, Kamis.

Ia membeberkan aliran uang sitaan dimaksud, yakni senilai Rp820 juta untuk pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) yang disetor Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemudian, uang sebesar Rp40 juta untuk pendaftaran bacaleg yang disetor Fraksi Partai NasDem ke rekening pengembalian KPK serta uang senilai Rp70 juta yang disetor Nayunda ke rekening penampungan KPK

Selain itu, Fahzal menyebutkan uang yang telah disita dan dirampas negara tersebut juga terdiri atas uang sebesar Rp253 juta yang disetor anak SYL, Kemal Redindo Syahrul ke rekening KPK serta uang sebesar Rp293,28 juta yang disetor anak SYL, Indira Chunda Thita ke rekening penampungan KPK.

"Semua uang ini bersumber dari pengumpulan pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan)," ucap dia.

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Selain barang bukti tambahan, Majelis Hakim menyatakan sejumlah uang tunai SYL yang disita KPK juga dirampas negara sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada SYL, antara lain uang yang disimpan di rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta.

"Apabila dalam perhitungan ada kelebihan uang atau sisa maka harus dikembalikan kepada terdakwa atau keluarganya," ujar Fahzal.

baca juga

Sementara itu, Majelis Hakim meminta Jaksa KPK mengembalikan barang bukti yang telah disita dari SYL dan tidak terkait dengan perkara korupsi.

Divonis 10 Tahun Bui

Dalam perkara tersebut, SYL divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020-2023.

Mantan Mentan itu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dengan demikian, SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pidana utama, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) subsider dua tahun penjara.

Sebelumnya, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar terkait kasus korupsi di lingkungan Kementan.

Pemerasan dilakukan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pendukungnya Rusuh hingga Aniaya Wartawan, SYL: Saya Minta Maaf, Tak Ada Niat Seperti Itu

Pendukungnya Rusuh hingga Aniaya Wartawan, SYL: Saya Minta Maaf, Tak Ada Niat Seperti Itu

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 16:00 WIB

Pasrah Divonis 10 Tahun Bui, SYL: Ini Risiko Pemimpin, Saya Tanggung Jawab!

Pasrah Divonis 10 Tahun Bui, SYL: Ini Risiko Pemimpin, Saya Tanggung Jawab!

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 15:09 WIB

Ricuh usai Divonis Ringan, Wartawan Dianiaya Ormas Pendukung SYL: Bodhiya Dikejar hingga Ditendang!

Ricuh usai Divonis Ringan, Wartawan Dianiaya Ormas Pendukung SYL: Bodhiya Dikejar hingga Ditendang!

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 15:02 WIB

Diganjar Vonis Ringan usai Dosa-dosanya Dibongkar Jaksa KPK, Drama Tangis SYL Terbayarkan?

Diganjar Vonis Ringan usai Dosa-dosanya Dibongkar Jaksa KPK, Drama Tangis SYL Terbayarkan?

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 13:32 WIB

Terkini

Wali Kota Solo Minta Persis Segera Lunasi Tunggakan Sebesar Rp3,21 Miliar

Wali Kota Solo Minta Persis Segera Lunasi Tunggakan Sebesar Rp3,21 Miliar

Surakarta | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:18 WIB

Polemik Tunggakan PBB Rp2,33 Miliar Yayasan IGM Palembang, Ratu Dewa Singgung Evaluasi Data

Polemik Tunggakan PBB Rp2,33 Miliar Yayasan IGM Palembang, Ratu Dewa Singgung Evaluasi Data

Sumsel | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:16 WIB

Pembalut Dikenai PPN 11 Persen, Bu Tejo 'Tilik' Kritik Keras Pemerintah: Ora Duwe Utek!

Pembalut Dikenai PPN 11 Persen, Bu Tejo 'Tilik' Kritik Keras Pemerintah: Ora Duwe Utek!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:13 WIB

Buntut Penggeledahan "Ponpes" di Sukoharjo, Taj Yasin Pastikan Pendampingan Psikologis Anak-Anak

Buntut Penggeledahan "Ponpes" di Sukoharjo, Taj Yasin Pastikan Pendampingan Psikologis Anak-Anak

Jawa Tengah | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:10 WIB

CASA Maybank Indonesia Tumbuh 16,7%, Rasio Dana Murah Capai 64,1%

CASA Maybank Indonesia Tumbuh 16,7%, Rasio Dana Murah Capai 64,1%

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:10 WIB

Masduki Sebut Ada Upaya Sistematis Alihkan Isu Evaluasi Pemerintah Lewat Framing Anarkisme

Masduki Sebut Ada Upaya Sistematis Alihkan Isu Evaluasi Pemerintah Lewat Framing Anarkisme

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:06 WIB

Cara Pakai Moisturizer Retinol Hanasui untuk Pudarkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun ke Atas

Cara Pakai Moisturizer Retinol Hanasui untuk Pudarkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun ke Atas

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:05 WIB

Sempat Syok! Siswa Sekolah Rakyat Korban Penganiayaan Kadet Unhan di Jember Mulai Bersekolah Lagi

Sempat Syok! Siswa Sekolah Rakyat Korban Penganiayaan Kadet Unhan di Jember Mulai Bersekolah Lagi

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:04 WIB

Mendag Buka Peluang Papua Jadi Hub Ekspor RI ke Pasifik

Mendag Buka Peluang Papua Jadi Hub Ekspor RI ke Pasifik

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:02 WIB

Review Laut Bercerita: Kisah Pilu Perjuangan Aktivis Melawan Orde Baru

Review Laut Bercerita: Kisah Pilu Perjuangan Aktivis Melawan Orde Baru

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:00 WIB

×