Ricuh usai Divonis Ringan, Wartawan Dianiaya Ormas Pendukung SYL: Bodhiya Dikejar hingga Ditendang!

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 11 Juli 2024 | 15:02 WIB
Ricuh usai Divonis Ringan, Wartawan Dianiaya Ormas Pendukung SYL: Bodhiya Dikejar hingga Ditendang!
Suasana ricuh usai sidang terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Seorang jurnalis bernama Bodhiya Vimala menjadi korban penganiayaan saat meliput sidang vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).  Penganiayaan itu dilakukan oleh pendukung SYL yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Sulawesi atau Formasi. 

Hal tersebut diketahui dari pakaian berwarna putih bertuliskan Formasi di bagian belakang orang yang melakukan penganiayaan. Bodhiya, korban penganiayaan adalah camera person salah satu televisi nasional.

Dia mengaku sempat dikejar dan ditendang oleh anggota Formasi itu.

Awalnya, Bodhiya menjelaskan ormas tersebut mengaku akan tertib saat SYL keluar. Beberapa kamera televisi sudah berada pada posisi masing-masing di depan ruang sidang.

Suasana ricuh usai sidang terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Suasana ricuh usai sidang terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Namun, saat SYL keluar, para anggota ormas makin mendekat dan berdesakan sehingga mengganggu kerja para wartawan. 

Bahkan, Bodhiya mengaku alat liputannya mengalami kerusakan akibat para anggota ormas berdesakan.

"Karena gue panas alat gue rusak, ya panaslah maksudnya emosi," kata Bhodiya, Kamis (11/7/2024).

"Mereka enggak suka kayaknya. Ya sudah, gue dikejar," tambah dia.

SYL Divonis Ringan

baca juga

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pasalnya, SYL dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Selain itu, SYL juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar ditambah USD30 ribu dalam waktu satu bulan.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaska, jika tidak cukup maka dipidana 2 tahun," tambah Rianto.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa KPK menuntut mantan Menteri Pertanian SYL dihukum pidana penjara selama 12 tahun karena dianggap bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Jaksa juga menuntut agar SYL dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

“Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu subsider 4 tahun penjara,” tandas Meyer.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sama Mujurnya dengan SYL, Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Divonis Ringan 4 Tahun Bui

Sama Mujurnya dengan SYL, Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Divonis Ringan 4 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 14:29 WIB

Diganjar Vonis Ringan usai Dosa-dosanya Dibongkar Jaksa KPK, Drama Tangis SYL Terbayarkan?

Diganjar Vonis Ringan usai Dosa-dosanya Dibongkar Jaksa KPK, Drama Tangis SYL Terbayarkan?

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 13:32 WIB

Lewat Pantun, Kubu SYL Balas Sindiran Jaksa KPK: Khalifah Umar Bin Khattab yang Ditakuti Iblis Juga Bisa Menangis

Lewat Pantun, Kubu SYL Balas Sindiran Jaksa KPK: Khalifah Umar Bin Khattab yang Ditakuti Iblis Juga Bisa Menangis

News | Selasa, 09 Juli 2024 | 17:44 WIB

Jadikan Anak Buah Bumper, JPU KPK Minta Hakim Tolak Pleidoi SYL: Terdakwa Kambing Hitamkan Orang Lain

Jadikan Anak Buah Bumper, JPU KPK Minta Hakim Tolak Pleidoi SYL: Terdakwa Kambing Hitamkan Orang Lain

News | Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB

Terkini

Sempat Melonjak, Harga Minyak Dunia Terkoreksi Awal Pekan Ini

Sempat Melonjak, Harga Minyak Dunia Terkoreksi Awal Pekan Ini

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 08:51 WIB

Prakiraan Cuaca BMKG Senin 26 Oktober 2026: Makassar Berpotensi Hujan

Prakiraan Cuaca BMKG Senin 26 Oktober 2026: Makassar Berpotensi Hujan

Sulsel | Senin, 26 Oktober 2026 | 08:50 WIB

Koleksi 18 Poin, PSPS Pekanbaru Puncaki Klasemen Sementara Grup A

Koleksi 18 Poin, PSPS Pekanbaru Puncaki Klasemen Sementara Grup A

Riau | Senin, 26 Oktober 2026 | 08:47 WIB

68 Ribu UMKM Pasok MBG, Menteri UMKM Sebut Jumlahnya Masih Kurang

68 Ribu UMKM Pasok MBG, Menteri UMKM Sebut Jumlahnya Masih Kurang

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 08:42 WIB

Bukan Sekadar Internet, Digitalisasi Buka Peluang Kolaborasi SMK dengan Industri

Bukan Sekadar Internet, Digitalisasi Buka Peluang Kolaborasi SMK dengan Industri

Tekno | Senin, 26 Oktober 2026 | 08:42 WIB

Pembangunan Stadion Untia Makassar Masuk Tahap Penimbunan Lahan

Pembangunan Stadion Untia Makassar Masuk Tahap Penimbunan Lahan

Sulsel | Senin, 26 Oktober 2026 | 08:34 WIB

Blush On Inez Amaranth Pink Cocok untuk Kulit Undertone Apa? Cek Panduannya

Blush On Inez Amaranth Pink Cocok untuk Kulit Undertone Apa? Cek Panduannya

Lifestyle | Senin, 26 Oktober 2026 | 08:34 WIB

Cara Memblokir Panggilan dan Pesan Spam dari Nomor Tidak Dikenal Secara Otomatis di WhatsApp

Cara Memblokir Panggilan dan Pesan Spam dari Nomor Tidak Dikenal Secara Otomatis di WhatsApp

Tekno | Senin, 26 Oktober 2026 | 08:31 WIB

Ulasan Film Lingsir Wengi: Motel Malioboro, Tembang Mistis Pemanggil Arwah!

Ulasan Film Lingsir Wengi: Motel Malioboro, Tembang Mistis Pemanggil Arwah!

Your Say | Senin, 26 Oktober 2026 | 08:30 WIB

Cara Mengenali Tautan Mencurigakan di WhatsApp agar Terhindar dari Penipuan

Cara Mengenali Tautan Mencurigakan di WhatsApp agar Terhindar dari Penipuan

Tekno | Senin, 26 Oktober 2026 | 08:20 WIB

×