"Menindaklanjuti putusan DKPP dan sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Ari kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
Jokowi Sudah Teken Keppres Pemberhentian Hasyim, KPU Belum Ajukan Calon Ketua Definitif
Jum'at, 12 Juli 2024 | 15:58 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Diledek 'Gubernur Konten', Dedi Mulyadi Beri Balasan Menohok: Viral Terus, Tapi Belanja Iklan Turun
29 April 2025 | 18:51 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI