Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan jika Pemerintah Daerah Kota Solo atau Surakarta belum mengusulkan soal menjadi wilayahnya menjadi Daerah Istimewa. Menurutnya, kemungkinan adanya usulan itu datang dari masyarakat.
"Yang jelas pemerintah kota Surakarta sudah mengonfirm di beberapa pernyataannya bahwa pemerintah kota Surakarta belum pernah mengusulkan itu secara resmi," kata Rifqi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Rifqi mengatakan, DPRD kota Solo juga belum menggelar rapat resmi untuk membahas soal kemungkinan hal tersebut.
"DPRD-nya juga belum pernah melakukan paripurna terkait itu," ujarnya.

Untuk itu, ia memastikan usulan Solo jadi daerah istimewa atau menjadi Provinsi sendiri bukan datang dari pemerintahnya.
"Jadi saya pastikan itu bukan dari pemerintah tapi mungkin usulan dari masyarakat," katanya.
Saat disinggung soal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengkaji usulan Solo jadi daerah istimewa, Rifqi menegaskan harus dibahas Peraruturan Pemerintah (PP) soal otonomi.
"Ya silakan aja, kalau bagi kami jangan bicara case by case dulu. Kita bicara PP, desain besar otonominya dulu," pungkasnya.
Usulan Solo jadi Daerah Istimewa
Baca Juga: Dicap Koplak, Ekonom Ferry Latuhihin Skakmat Kepala Bappenas soal MBG: Ini Sekolahnya di Mana?
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengungkapkan, jika ada usulan agar menjadi Solo atau Surakarta menjadi daerah istimewa. Namun hal itu baru sebatas usulan yang ia dengar.
Hal itu disampaikan Aria menanggapi pernyataan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik yang menyebut ada masukan 6 wilayah jadi daerah istimewa. Akmal menyampaikan hak itu dalam rapat bersama Komisk II DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
"Sampai dengan bulan April 2025, izin kita mendapat banyak PR ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, ada 6 yang meminta daerah istimewa, juga ada 5 meminta daerah khusus,” kata Akmal dalam rapat.

Berdasarkan aturan yang berlaku, kata dia, Kemendagri tidak bisa serta merta memutuskan melakukan pemekaran terhadap suatu wilayah, begitu pula dengan memutuskan menjadikan suatu daerah dengan otonomi khusus.
Menurutnya, pihaknya masih akan melakukan verifikasi dan kajian akademik untuk kembali diusulkan kepada DPR RI.
“Tentu izin sekali lagi ini merupakan PR kita bersama karena undang-undang mengamanatkan agar pemerintah dan DPR untuk melakukan langkah-langkah informasi ke depan,” katanya.