Dianggap Menghasut Warga, Said Didu Dilaporkan Atas Undang-undang ITE

Hairul Alwan Suara.Com
Minggu, 14 Juli 2024 | 22:06 WIB
Dianggap Menghasut Warga, Said Didu Dilaporkan Atas Undang-undang ITE
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Kabupaten Tangerang, Maskota. {Istimewa/Suara.com]

"Agung Sedayu Group telah melakukan perekrutan tenaga kerja lokal untuk berbagai posisi. Adanya pembangunan ini membuat warga kami yang tadinya menganggur kini bisa bekerja di berbagai profesi yang dibutuhkan di wilayah pengembangan," ujarnya.

Terpisah, pihak PT Agung Sedayu Group (ASG), pengembang PIK2 menegaskan proses pembebasan lahan dilakukan secara transparan dan harga pembelian tanah seringkali lebih tinggi dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). 

Respons ini menunjukkan bahwa pihak terkait berusaha menjaga keterbukaan dan mengutamakan kepentingan masyarakat setempat dalam proses pembebasan lahan untuk proyek PIK2.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI